Dari Tebang Butuh ke Tunda Tebang: Jalan Fiskal Hijau Menjaga Ekologi dan Ekonomi

Perkembangan ekonomi dan perlindungan lingkungan kini dituntut untuk berjalan beriringan. Salah satu wujud nyatanya adalah skema Tunda Tebang, sebuah kebijakan ekonomi untuk memastikan pohon tidak lagi harus ditebang.


Isu lingkungan bukan lagi menjadi isu sampingan. Perubahan iklim, degradasi lahan, dan krisis ekologi saat ini telah menjadi perhatian dunia. Perkembangan ekonomi dan perlindungan lingkungan kini dituntut untuk berjalan beriringan, bukan saling memakan dan meniadakan. Negara perlahan mulai masuk ke arah ekonomi hijau, sebuah arah pembangunan yang menempatkan keselarasan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Salah satu wujud nyatanya adalah skema Tunda Tebang, sebuah kebijakan yang mencoba untuk memastikan bahwa pohon tidak lagi harus ditebang demi memenuhi kebutuhan ekonomi jangka pendek. 

Skema Tunda Tebang

Sering kita jumpai di perdesaan, pohon bukanlah simbol dari bentuk pelestarian lingkungan, melainkan tabungan ekonomi terakhir bagi warga desa. Ketika kebutuhan mendesak datang, pohon terpaksa ditebang untuk kemudian dijual. Praktik ini dikenal luas dengan nama tebang butuh. Dalam situasi seperti ini, kebijakan lingkungan yang hanya mengandalkan larangan jelas tidak cukup. Tanpa solusi ekonomi, larangan justru mendorong praktik ilegal dan memperdalam kerentanan sosial. Di titik inilah Tunda Tebang hadir sebagai solusi untuk mendanai sebuah keputusan agar menunda eksploitasi pohon.

Skema Tunda Tebang lahir dari pendekatan pembiayaan fiskal yang kreatif dan inovatif. Tunda Tebang merupakan bagian dari Fasilitas Dana Bergulir (FDB), sebuah instrumen pembiayaan negara yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai SMV Kemenkeu, BPDLH diberi mandat untuk mengelola dana negara secara fleksibel namun akuntabel agar mampu melindungi lingkungan sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat, termasuk menjangkau sektor-sektor yang selama ini sulit dibiayai oleh mekanisme pasar. FDB adalah wujud nyata dari mandat tersebut. Dana dipinjamkan, kemudian dikembalikan, lalu diputar kembali. Dana tersebut tidak habis sekali pakai, tidak sekadar bantuan sosial, tetapi pembiayaan yang menjaga disiplin fiskal sekaligus menciptakan dampak lingkungan lebih baik.

Salah satu keunggulan FDB terletak pada jenis layanannya yang sangat teknis namun masih relevan dengan realitas di lapangan. FDB yang dikelola oleh BPDLH ini masuk ke dalam sektor kehutanan dan dibagi menjadi layanan off-farm dan on-farm. Layanan off-farm menyasar kegiatan hilir dan pendukung usaha kehutanan, antara lain pengelolaan hasil hutan kayu, pengelolaan hasil hutan bukan kayu, pengelolaan jasa lingkungan, penyediaan sarana produksi, dan pemasaran hasil hutan. Pada skema off-farm ini bertujuan untuk mendorong nilai tambah dari hasil hutan. Kayu dan hasil hutan tidak lagi dijual mentah, tetapi diolah, dipasarkan, dan dikelola secara lebih efisien. Dampaknya, pendapatan meningkat tanpa harus memperluas atau merusak kawasan hutan. 

Sementara itu, layanan on-farm menyasar langsung ke kegiatan yang berkaitan dengan budidaya dan pengelolaan tanaman hutan di tingkat lahan. Jenisnya mencakup pembuatan tanaman hutan, pembibitan tanaman hutan, pemeliharaan tanaman hutan, refinancing tanaman hutan, pemanenan tanaman hutan, pinjaman wanatani (agroforestri), dan Tunda Tebang tanaman hutan. Layanan on-farm ini penting karena usaha kehutanan memiliki karakter jangka panjang. Pohon tidak bisa dipanen dalam satu atau dua tahun seperti tanaman pangan. Tanpa pembiayaan yang sesuai, petani hutan akan terus terjebak pada keterpaksaan panen dini yang tentu akan merugikan secara ekonomis dan ekologis.

Salah satu jenis FDB yang cukup terkenal adalah skema Tunda Tebang. Dari kacamata awam, Tunda Tebang bisa kita analogikan secara sederhana seperti ketika warga memilih tidak menebang pohonnya, maka negara akan memberikan pinjaman untuknya. Tunda Tebang memanfaatkan kebiasaan warga desa dalam mengelolah pohon dengan sistem tebang butuh, apabila ada kebutuhan mendesak, pohon akan ditebang dan dijual. Solusi unik Tunda Tebang ini menutup gap kebutuhan warga agar tidak langsung bergantung pada pohon, melainkan didorong untuk menjadi produktif di bidang lain dengan dibantu penyediaan modalnya. Dengan menyediakan pembiayaan berbunga rendah dan tenor panjang, negara secara tidak langsung memberi insentif fiskal agar pohon tetap berdiri lebih lama.

Dampaknya mulai terlihat secara kuantitatif. Berdasarkan publikasi resmi BPDLH dalam beberapa tahun terakhir, penyaluran FDB kehutanan, termasuk skema Tunda Tebang, telah menjangkau puluhan ribu penerima manfaat di berbagai daerah. Nilai dana yang digulirkan mencapai triliunan rupiah, menggerakkan ekonomi lokal dari desa ke desa. Dalam konteks lingkungan, jutaan pohon tercatat tetap berdiri lebih lama akibat skema ini, dengan luasan lahan kelola mencapai jutaan hektare. Artinya, bukan hanya ekonomi yang bergerak, tetapi juga fungsi ekologis seperti penyerapan karbon, perlindungan tanah, dan tata air tetap terjaga.

Creative Financing

Tunda Tebang menjadi contoh nyata bentuk kreativitas dari kebijakan fiskal hijau. Alih-alih memberi subsidi konsumsi atau kompensasi pasif, negara menggunakan instrumen pembiayaan kreatif untuk mengubah perilaku ekonomi desa, dari tebang butuh menjadi tunda tebang. Petani tidak dipaksa menahan diri demi ekologi, tetapi diberi insentif ekonomi yang rasional. Ketika pohon tumbuh lebih besar, nilai ekonominya meningkat, dan pada saat yang sama roda ekonomi tetap berputar.

Pendekatan serupa juga diterapkan di berbagai negara lain. Di Kosta Rika, pemerintah menjalankan skema Payment for Environmental Services (PES), di mana pemilik lahan menerima pembayaran jika menjaga tutupan hutan dan menunda alih fungsi lahan. Di Meksiko, dana kehutanan nasional memberikan insentif finansial kepada komunitas yang menahan eksploitasi hutan demi menjaga jasa lingkungan. Di beberapa negara Eropa, green revolving fund digunakan untuk mendanai praktik kehutanan berkelanjutan dengan prinsip dana berputar. Melalui Tunda Tebang, Indonesia sedang menempatkan diri dalam arus global pembiayaan hijau yang semakin berkembang.

Dari sisi fiskal, skema ini relatif efisien. Dana tidak hilang, tetapi berputar. Risiko dikelola bukan hanya sekadar agunan konvensional akan tetapi lewat penilaian usaha dan pendampingan. Bahkan ketika terjadi kesulitan bayar, pendekatan restrukturisasi lebih diutamakan karena tujuan akhirnya bukan hanya pengembalian dana, tetapi keberlanjutan usaha dan lingkungan. Ini menandai pergeseran penting dalam cara negara memaknai risiko fiskal di sektor lingkungan.

Lebih jauh, Tunda Tebang menunjukkan kebijakan iklim dan kebijakan fiskal tidak bisa dipisahkan. Selama ini, isu ekologi kerap dibebankan pada sektor lingkungan atau kehutanan, sementara kebijakan ekonomi berjalan di jalur sendiri. Kehadiran BPDLH sebagai SMV menjembatani dua dunia tersebut. Fiskal tidak lagi netral terhadap lingkungan, tetapi secara aktif diarahkan untuk memperbaiki ekologi tanpa mematikan ekonomi.

Tentu, kebijakan ini belum sempurna. Tantangan kapasitas, pendampingan, sumber daya manusia dan monitoring masih nyata. Tidak semua masyarakat langsung memahami dan menerapkan skema pembiayaan. Butuh sosialisasi yang lebih intensif dan masif, agar Tunda Tebang benar-benar menjadi alternatif nyata di seluruh wilayah.

Pada akhirnya, kebijakan fiskal hijau bukan soal memberi label hijau pada anggaran. Intinya adalah bagaimana negara menggunakan kekuatan fiskalnya untuk mengubah arah pembangunan. Ketika pohon tidak lagi harus ditebang demi bertahan hidup, ketika tebang butuh mulai bergeser menjadi tunda tebang, di situlah ekonomi dan ekologi menemukan titik temu. 

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.