Implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandai babak baru dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sebagai sistem inti yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, Coretax diharapkan dapat menghadirkan layanan perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh wajib pajak, antara lain melalui pemanfaatan data yang lebih terintegrasi dalam proses administrasi perpajakan.
Namun, kecanggihan teknologi ini tidak berdiri di ruang hampa. Keberhasilan Coretax juga sangat bergantung pada pasokan data pihak ketiga melalui kebijakan ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain) sebagaimana diatur dalam Pasal 35A UU KUP dan ketentuan sanksi yang relevan terhadap kewajiban pemberian data dan informasi perpajakan.
Secara teknis, kewajiban tersebut dilaksanakan melalui PP Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, ketentuan turunan mengenai rincian jenis data dan tata cara penyampaiannya, serta regulasi mengenai pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dalam konteks terbaru, pengaturan mengenai rincian jenis data dan informasi antara lain diperbarui melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017. Sementara itu, PMK Nomor 81 Tahun 2024, sebagaimana telah mengalami beberapa perubahan, menjadi salah satu regulasi penting dalam pelaksanaan Coretax.
Oleh karena itu, keberhasilan Coretax masih dibayang-bayangi oleh tantangan organisasi klasik yang masih perlu diantisipasi di berbagai instansi di Indonesia yaitu silo mentality atau kecenderungan bekerja dalam sekat-sekat kelembagaan. Kebijakan ILAP berisiko belum berjalan optimal dan Coretax belum tentu mencapai manfaat terbaiknya jika tantangan ego sektoral, ketertutupan data, dan belum kuatnya tata kelola data antarlembaga tidak dikelola secara serius.
ILAP sebagai Bahan Bakar Penting Coretax
Secara arsitektural, Coretax dirancang sebagai ekosistem berbasis data (data-driven ecosystem). Agar fitur-fitur administrasi perpajakan seperti pelayanan, pengawasan, validasi kepatuhan, dan pengelolaan risiko berbasis data dapat bekerja, sistem membutuhkan asupan data yang valid, mutakhir, akurat, lengkap, dan dapat dipertukarkan secara aman dari luar lingkungan DJP.
Di sinilah regulasi ILAP memegang peran sebagai jangkar hukum yang mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menyetor data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan ke DJP.
Ketika data ILAP mengalir dengan lancar, asimetri informasi antara otoritas pajak dan wajib pajak dapat diminimalisasi. Hal ini sejalan dengan pandangan dalam kepatuhan perpajakan bahwa ketersediaan data pihak ketiga dapat membantu otoritas pajak melakukan validasi, membangun profil risiko, serta memperkuat kepatuhan berbasis data. Namun, jika aliran data ini tersumbat, Coretax dapat menghadapi keterbatasan dalam menghasilkan analisis dan layanan yang tepat.
Memahami Silo Mentality dalam Tata Kelola Data
Silo mentality dalam teori organisasi didefinisikan sebagai pola pikir tertutup ketika suatu divisi atau instansi enggan berbagi informasi atau pengetahuan dengan divisi atau instansi lain dalam satu ekosistem yang sama. Tantangan ini umumnya dapat dipengaruhi oleh ego sektoral, perbedaan mandat kelembagaan, standar teknis yang belum seragam, kesiapan infrastruktur, serta persepsi mengenai penguasaan dan keamanan data.
Di Indonesia, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tantangan silo data masih menjadi pekerjaan rumah dalam transformasi digital pemerintahan. Beberapa gejalanya meliputi:
Pertama, kuatnya persepsi data sebagai aset sektoral. Instansi atau lembaga dapat memandang data yang mereka miliki sebagai aset internal yang melekat pada kewenangan masing-masing, bukan sebagai bagian dari aset strategis negara yang dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk kepentingan publik.
Kedua, belum seragamnya standar teknis. Format data yang belum seragam, tidak sinkronnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data utama, serta platform IT yang belum sepenuhnya interoperabel antarlembaga.
Ketiga, kepatuhan yang belum sepenuhnya berbasis kualitas. Menyetor data ILAP tidak cukup hanya untuk memenuhi kewajiban administratif. Data yang disampaikan juga perlu memenuhi aspek kelengkapan, ketepatan waktu, validitas, konsistensi, dan keterhubungan dengan data referensi yang disepakati.
Tinjauan Teoretis dan Penelitian Relevan
Kegagalan integrasi data akibat silo mentality ini telah banyak dikaji dalam literatur ilmiah kebijakan publik dan manajemen sistem informasi. Dalam jurnal ilmiah karya Landsbergen dan Wolken (2001) yang berjudul "Realizing the Promise of Digital Government on the Web: Institutional, Technical, and Organizational Barriers to Interagency Information Sharing", mereka menemukan bahwa hambatan terbesar dalam e-government bukanlah masalah teknologi, melainkan hambatan institusional dan budaya organisasi. Institusi cenderung menolak berbagi data karena adanya persepsi risiko terhadap hilangnya otonomi lembaga.
Lebih lanjut, Gillian Tett (2015) dalam bukunya The Silo Effect, menjelaskan bagaimana organisasi-organisasi besar baik korporasi maupun pemerintahan gagal mengantisipasi risiko atau mengoptimalkan potensi mereka karena struktur internal yang terkotak-kotak. Dalam konteks ILAP, silo effect dapat menciptakan blind spot bagi Coretax. Data tersedia di banyak titik, tetapi belum tentu saling terhubung, saling memperkaya, dan dapat dimanfaatkan untuk membangun gambaran kepatuhan yang lebih utuh.
Secara ekonomis, tersumbatnya data akibat silo ini memperlebar asimetri informasi sebagaimana dijelaskan dalam teori ekonomi George Akerlof. Ketika DJP tidak mendapatkan data pembanding yang utuh dari ILAP, celah bagi ketidakpatuhan wajib pajak tetap terbuka lebar, dan otomatisasi Coretax untuk mendeteksi tax gap secara presisi berpotensi tidak berjalan optimal.
Risiko bagi Coretax dan Langkah Penguatan ke Depan
Jika tantangan silo data tidak ditangani secara serius, dampak buruknya dapat langsung dirasakan oleh tata kelola keuangan negara.
Pertama, prinsip Garbage In, Garbage Out (GIGO) dapat terjadi pada Coretax. Data ILAP yang tidak lengkap, tidak valid, atau tidak konsisten yang masuk ke sistem Coretax akan menghasilkan analisis risiko yang keliru, yang pada gilirannya dapat memicu salah sasaran dalam penerbitan surat imbauan atau pemeriksaan pajak.
Kedua, visi negara untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih sederhana dan mendukung kemudahan berusaha akan tersendat, karena wajib pajak masih harus melakukan klarifikasi manual akibat data pihak ketiga yang tidak sinkron.
Untuk mengantisipasi hal ini, Indonesia memerlukan langkah yang tidak berhenti pada regulasi tertulis. Diperlukan penegakan sanksi yang tegas bagi instansi atau lembaga ILAP yang lalai menyediakan data berkualitas. Selain itu, penguatan tata kelola data juga perlu dilakukan melalui standardisasi data, metadata, interoperabilitas sistem, keamanan informasi, perlindungan data, mekanisme validasi, serta umpan balik kualitas data kepada pihak penyedia data.
Selain itu, implementasi kerangka kerja Data Governance yang berbasis pada Arsitektur SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dan Satu Data Indonesia harus diakselerasi secara konsisten secara nasional untuk meruntuhkan tembok-tembok silo tersebut.
Coretax dan Budaya Kolaborasi Data
Teknologi Coretax adalah lompatan besar, namun ia hanyalah sebuah alat. Keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem, tetapi juga oleh budaya kolaborasi, integritas data, dan komitmen lintas-lembaga untuk berbagi data secara aman, akurat, dan bertanggung jawab. Mengobati silo data dalam birokrasi dan organisasi di Indonesia bukan lagi sekadar pilihan manajemen, melainkan sebuah urgensi nasional.
Tanpa adanya keteladanan dan kesadaran kolektif dari seluruh instansi untuk saling berbagi data demi kepentingan bangsa, kebijakan ILAP berisiko belum berjalan optimal, dan manfaat Coretax bagi pelayanan, pengawasan, serta penerimaan negara belum dapat tercapai sepenuhnya.
Sebaliknya, apabila kolaborasi data lintas-lembaga dapat diperkuat, Coretax tidak hanya menjadi sistem administrasi baru, tetapi juga fondasi bagi tata kelola perpajakan yang lebih modern, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan data yang lebih berkualitas, DJP memiliki peluang lebih besar untuk membangun sistem perpajakan yang adil bagi wajib pajak, kuat bagi penerimaan negara, dan relevan dengan kebutuhan Indonesia di era digital.