Menjaga Kepercayaan Lewat Pembukuan yang Rapi

PMK 72 Tahun 2026 memperbarui pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan atas pemberian pinjaman pemerintah, yang berlaku untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2026.


Ketika mendengar kata pinjaman pemerintah, banyak orang membayangkan utang negara. Padahal ada sisi lain yang jarang dibicarakan, yaitu pemerintah juga memberikan pinjaman. Dana yang bersumber dari dalam maupun luar negeri dapat diteruspinjamkan kepada entitas penerima pinjaman, misalnya untuk membiayai proyek pembangunan. Setiap rupiah yang bergulir dalam skema ini menimbulkan hak tagih bagi negara, dan hak tersebut harus dicatat, dinilai, serta dilaporkan dengan benar. Di sinilah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2026 berperan. Peraturan yang mengubah PMK Nomor 179/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman ini memastikan pembukuan pinjaman pemerintah mengikuti kaidah yang seragam, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sekilas, aturan akuntansi tampak teknis dan jauh dari kehidupan sehari-hari. Namun, di balik angka-angka dalam laporan keuangan terdapat prinsip yang dekat dengan kepentingan publik: transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Prinsip ini bukan sekadar slogan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan pemerintah untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sedangkan penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan perlunya sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat agar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN memenuhi kedua prinsip tersebut. Sistem akuntansi pemberian pinjaman merupakan salah satu bagian dari bangunan besar itu.

Apa yang diubah oleh PMK 72 Tahun 2026? Peraturan ini ditetapkan pada 1 Oktober 2026, diundangkan pada 8 Oktober 2026, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Isinya mengubah sejumlah bab pada lampiran PMK 179/PMK.05/2017, yaitu Bab I tentang pendahuluan, Bab II tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, Bab III tentang kebijakan akuntansi, Bab VI tentang ilustrasi transaksi, dan Bab VII tentang penutup. Alasannya tertuang pada bagian pertimbangan: menyelaraskan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pengelolaan pemberian pinjaman dengan ketentuan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada kementerian negara atau lembaga dan bendahara umum negara. Penyelarasan ini penting agar tidak ada perbedaan cara pandang antara aturan penilaian piutang dan aturan pencatatannya.

Ketentuan mengenai sistem ini mulai berlaku untuk penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, laporan keuangan yang akan disusun untuk tahun berjalan sudah mengacu pada pedoman terbaru.

Untuk memahami isinya, ada baiknya kita mengenal beberapa konsep dasar. Pertama, basis akuntansi. Pembukuan pemberian pinjaman menggunakan basis akrual, yaitu mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi atau peristiwa itu terjadi, tanpa menunggu kas diterima atau dibayar. Sementara itu, Laporan Realisasi Anggaran tetap menggunakan basis kas selama APBN disusun dengan pendekatan basis kas. Perbedaan basis ini memungkinkan laporan memberikan dua gambaran yang saling melengkapi: bagaimana anggaran direalisasikan, dan bagaimana kondisi hak serta kewajiban negara yang sesungguhnya.

Kedua, pengakuan piutang pokok. Dana pinjaman dapat ditarik melalui beberapa tata cara, yakni rekening khusus, pembayaran langsung, pembiayaan pendahuluan, dan letter of credit (L/C). Pada rekening khusus, piutang diakui saat kas keluar dari rekening khusus sesuai dengan surat perintah pencairan dana. Untuk pembayaran langsung, pembiayaan pendahuluan, dan L/C, piutang diakui pada tanggal valuta sebagaimana tercantum dalam Notice of Disbursement. Seluruhnya diukur sebesar nilai nominal sesuai dokumen sumbernya dan disajikan sebagai piutang jangka panjang di Neraca. Kejelasan kapan sebuah piutang diakui menjadi fondasi bagi seluruh pencatatan berikutnya.

Ketiga, perlakuan atas piutang yang mendekati atau telah jatuh tempo. Bagian piutang pokok yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah tanggal Neraca, serta piutang yang telah jatuh tempo berdasarkan surat tagihan namun belum terselesaikan, direklasifikasi menjadi bagian lancar piutang jangka panjang. Sebagai gambaran, bayangkan sebuah piutang jangka panjang senilai 10.000 satuan, dengan cicilan 100 satuan yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan ke depan. Pada Neraca, angka 100 tersebut dipindahkan ke pos bagian lancar, sehingga piutang jangka panjang menjadi 9.900 dan total aset tidak berubah. Ketika debitur membayar cicilan itu, bagian lancar berkurang menjadi nol dan nilai aset menyesuaikan. Dengan cara ini, pembaca laporan dapat melihat dengan jelas berapa hak tagih yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat.

Keempat, pendapatan dan piutang nonpokok. Selain pokok pinjaman, perjanjian pemberian pinjaman dapat memuat bunga, denda, dan biaya lainnya. Pendapatan semacam ini diakui pada tanggal jatuh tempo sesuai perjanjian atau surat tagihan, dan disajikan sebagai pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya. Bila belum dilunasi, nilainya tercatat sebagai piutang nonpokok pada kelompok aset lancar. Terdapat pula konsep piutang berjalan, yaitu hak atas bunga periode berjalan yang belum jatuh tempo. Bunga berjalan ini diakui pada tanggal Neraca tahunan, kemudian pada awal tahun berikutnya disesuaikan melalui jurnal balik agar tidak terjadi pencatatan ganda.

Kelima, dan ini yang menjadi sorotan perubahan, adalah penyisihan piutang tidak tertagih. Dalam akuntansi, penyisihan adalah estimasi kehati-hatian atas bagian piutang yang mungkin tidak tertagih. Ia bukan berarti piutang itu pasti tidak dibayar, melainkan wujud sikap prudent agar nilai aset yang disajikan di Neraca mencerminkan kondisi yang wajar. Analisis kualitas piutang dilakukan terhadap setiap debitur, dan tata cara penentuan kualitas serta besaran penyisihannya mengikuti PMK yang mengatur penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih. Hasil estimasi dibandingkan dengan saldo penyisihan yang ada. Jika estimasi lebih besar, selisihnya menambah beban penyisihan piutang di Laporan Operasional. Sebaliknya, jika estimasi lebih kecil, selisihnya mengurangi beban tersebut. Nilai penyisihan dan bebannya diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan dengan memperhatikan tiap golongan kualitas piutang.

Menariknya, modul juga menegaskan bahwa contoh-contoh penghitungan penyisihan di dalamnya bersifat praktis dan tidak dimaksudkan sebagai ketentuan yang mengikat. Tata cara penentuan kualitas dan pembentukan penyisihan tetap berpedoman pada PMK yang mengaturnya. Penegasan ini menunjukkan upaya menjaga kejelasan hierarki aturan sehingga tidak menimbulkan tafsir ganda.

Keenam, restrukturisasi piutang. Modul menjelaskan bahwa restrukturisasi merupakan upaya perbaikan ketertagihan piutang terhadap debitur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya, meliputi pemberian keringanan piutang, persetujuan angsuran, atau persetujuan penundaan pembayaran. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dapat mengubah kualitas piutang apabila terdapat persetujuan restrukturisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini mencerminkan semangat memberikan jalan keluar yang terukur, bukan semata-mata menagih.

Ketujuh, penghapusan piutang dan penerimaan setelahnya. Pengurangan nilai piutang atas penghapusan diakui pada tanggal efektif penghapusan berdasarkan dokumen atau perjanjian yang sah. Menarik dicermati bahwa apabila setelah dihapuskan ternyata terdapat penerimaan kas yang merujuk pada piutang tersebut, penerimaan itu tetap disajikan sebagai PNBP lainnya. Artinya, hak negara tetap tercatat dengan baik meskipun piutangnya telah dihapus dari pembukuan.

Kedelapan, pinjaman dalam mata uang asing. Banyak pinjaman diteruspinjamkan dalam valuta asing, sehingga nilainya perlu dijabarkan ke dalam rupiah. Pada setiap periode pelaporan semesteran dan tahunan, saldo piutang valas dijabarkan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Neraca. Selisih antara hasil penjabaran dan nilai buku sebelumnya dicatat sebagai selisih kurs belum terealisasi, berupa pendapatan bila nilainya naik atau beban bila turun, dan disajikan di Laporan Operasional pada pos kegiatan nonoperasional lainnya. Dalam ilustrasi di lampiran, saldo piutang sebesar 3.500 dolar Amerika Serikat pada akhir tahun dengan kurs tengah Rp11.800 dijabarkan menjadi Rp41.300.000, dan selisih kurs belum terealisasi yang timbul dicatat sesuai rumus yang ditetapkan. Dengan penjabaran yang seragam, nilai piutang valas pada Neraca tetap mencerminkan kondisi terkini.

Seluruh proses pencatatan tersebut bermuara pada laporan keuangan yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan disusun secara berjenjang dan disampaikan secara semesteran dan tahunan. Sebelum disampaikan, laporan ditelaah dari sisi kelengkapan, validitas data, akurasi angka, ketepatan penggunaan akun, dan kecukupan pengungkapan. Menarik bahwa penelaahan mengenal tiga ukuran pengungkapan: cukup, tidak kurang, dan tidak berlebihan. Prinsip ini membantu pembaca memperoleh informasi yang tepat guna tanpa kehilangan hal penting.

Lalu, apa makna semua ini bagi masyarakat umum? Pertama, kepastian dan keseragaman. Dengan pedoman yang jelas, setiap transaksi pemberian pinjaman dicatat dengan cara yang sama sehingga laporan dapat dibandingkan dari waktu ke waktu. Kedua, kehati-hatian. Mekanisme penyisihan piutang memastikan nilai aset negara tidak disajikan secara berlebihan. Ketiga, akuntabilitas. Laporan yang disusun dengan standar dan telaah berjenjang memperkuat kepercayaan publik bahwa pengelolaan dana pinjaman dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, keselarasan antaraturan. Penyesuaian dengan ketentuan kualitas piutang membuat sistem pencatatan dan penilaian berjalan seirama.

Sebagai bagian dari penutup, modul menegaskan bahwa pedoman ini perlu didukung oleh harmonisasi antara pengaturan sistem akuntansi, proses bisnis manajerial penatausahaan piutang, dan rancangan sistem aplikasi pengelolaan pemberian pinjaman. Tujuannya agar laporan keuangan yang dihasilkan akurat, informatif, dan tepat waktu. Kalimat ini menggambarkan bahwa tata kelola yang baik tidak berhenti pada aturan di atas kertas, tetapi terus ditopang oleh proses dan sistem yang mutakhir.

Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara dibangun dari hal-hal yang tampak sederhana, yaitu pencatatan yang tertib, penilaian yang hati-hati, dan pelaporan yang terbuka. PMK 72 Tahun 2026 menegaskan komitmen itu pada salah satu sudut pengelolaan keuangan negara yang jarang terlihat, yaitu pemberian pinjaman pemerintah. Bagi masyarakat, memahami prinsip-prinsip dasarnya membantu kita melihat bahwa di balik setiap angka dalam laporan keuangan pemerintah, ada upaya sungguh-sungguh untuk menjaga amanat rakyat.

 

Referensi

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman, beserta Lampiran (Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagaimana dirujuk dalam Lampiran PMK Nomor 72 Tahun 2026.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.