Dinamika hukum tata negara dan tata kelola administrasi pajak di Indonesia baru saja mengalami pergeseran fundamental. Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 tanggal 25 Mei 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) memandatkan peralihan wewenang pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Mahkamah Agung (MA). Putusan bersejarah ini memberikan batas waktu masa transisi hingga 31 Desember 2026.
Bagi ekosistem perpajakan nasional, putusan ini bukan sekadar persoalan memindahkan pelat nama instansi atau mengalihkan beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Lebih jauh, penyatuan atap ini menyentuh urat nadi independensi kekuasaan kehakiman, kepastian hukum, dan muruah keadilan bagi Wajib Pajak maupun instansi pemungut pajak.
Mengurai Anomali Status Quo
Secara historis dan konstitusional, desain kelembagaan Pengadilan Pajak selama ini berdiri layaknya sebuah anomali. Konsep Sistem Satu Atap (One Roof System) sejatinya mewajibkan seluruh badan peradilan berada di bawah naungan MA, baik secara teknis yudisial maupun non-teknis. Namun, Pengadilan Pajak dibiarkan berada dalam dualisme: teknis yudisial di bawah MA, sementara pembinaan non-teknis di bawah Kemenkeu.
Desain "atap ganda" ini memicu benturan asas. Di satu sisi, Kemenkeu membawahi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang bertindak sebagai pihak bersengketa. Di sisi lain, kementerian yang sama mengendalikan pembinaan administratif hakim. Kondisi ini rentan bergesekan dengan prinsip nemo judex in causa sua (tidak seorang pun dapat menjadi hakim bagi perkaranya sendiri).
Risiko ini diperberat dengan beban perkara. Sepanjang 2019–2023, Pengadilan Pajak menerima rata-rata 14.859 berkas per tahun, dengan durasi rata-rata penyelesaian menyentuh 551,99 hari. Fakta empiris ini menegaskan bahwa restrukturisasi kelembagaan mutlak diperlukan agar tidak terjadi bottleneck peradilan.
Tiga Tantangan Transisi
Peralihan ke MA mengharuskan kita membongkar ulang arsitektur operasional peradilan pajak. Terdapat tiga tantangan utama yang harus diselaraskan:
Pertama, manajemen SDM dan kepangkatan hakim. Secara historis, Hakim Pajak sering direkrut dari ASN Kemenkeu atau praktisi, bukan dari jalur karier hakim pada umumnya. Menyelaraskan status mereka menjadi Pejabat Negara yang tunduk pada rezim MA membutuhkan instrumen transisi yang hati-hati, terutama terkait hak finansial dan jenjang kepangkatan.
Kedua, standardisasi nomenklatur. Pengadilan Pajak memiliki nomenklatur eksklusif seperti "Sekretaris Pengganti" yang merangkap fungsi panitera. Dalam sistem MA, fungsi kesekretariatan (administratif) dan kepaniteraan (teknis persidangan) dipisah secara tegas untuk menjamin checks and balances.
Ketiga, konstruksi upaya hukum. Pengadilan Pajak saat ini beroperasi sebagai peradilan tingkat pertama sekaligus terakhir (first and final instance). Upaya perlawanannya langsung melompat pada Peninjauan Kembali (PK) di MA. Dampaknya, MA menerima rata-rata 5.256 perkara PK pajak setiap tahun. Esensi PK yang seharusnya hanya mengadili penerapan hukum (Judex Juris), kerap bergeser menjadi layaknya "kasasi kedua", yang tentu menambah beban berat bagi MA.
Pelajaran dari Swedia dan Thailand
Mendesain wajah baru peradilan pajak membutuhkan rujukan global. Dari negara maju seperti Swedia, kita dapat belajar mengenai proporsi majelis hakim. Sengketa pajak di sana diintegrasikan ke dalam Peradilan Administrasi. Uniknya, di tingkat Mahkamah Agung Administrasi Swedia, majelis hakim memadukan ahli hukum administrasi murni dengan minimal satu hakim pakar perpajakan. Pendekatan ini mengawinkan keluwesan pemahaman hukum tata usaha negara (formil) dengan presisi perhitungan fiskal (materiil).
Sementara itu, Thailand menawarkan model peradilan multi-tingkat yang sangat relevan. Sejak 2016, Thailand membentuk Specialized Appeal Court (Pengadilan Banding Khusus) untuk menyaring perkara pajak sebelum masuk ke Mahkamah Agung. Sistem ini terbukti efektif mencegah penumpukan perkara di tingkat kasasi, sehingga Mahkamah Agung hanya fokus pada perkara yang memiliki nilai pembentukan yurisprudensi.
Rekomendasi Kebijakan Menuju 2026
Berdasarkan tinjauan di atas, integrasi Pengadilan Pajak ke tubuh MA membutuhkan langkah terukur sebelum tenggat waktu 2026 melalui revisi UU Pengadilan Pajak. Berikut beberapa rekomendasi strategis:
- Pembentukan Pengadilan Tinggi Pajak. Indonesia perlu meninggalkan sistem single-tier dan membentuk Pengadilan Tinggi Pajak (dapat diintegrasikan dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Ini memberikan ruang banding biasa, sehingga MA dapat membatasi diri murni sebagai Judex Juris dan menghentikan penumpukan perkara PK.
- Standardisasi Profesi Kuasa Hukum. MA perlu menerbitkan regulasi terkait standardisasi Kuasa Hukum Pajak. Harmonisasi antara konsultan pajak dan advokat diperlukan agar setiap pihak yang beracara tidak hanya mahir menghitung neraca fiskal, tetapi juga tunduk pada standar etika dan hukum acara peradilan yang ketat.
- Satgas Gabungan Kemenkeu dan MA. Harus segera dibentuk satuan tugas bersama untuk merumuskan transformasi kepegawaian dan nomenklatur, memastikan transisi hak-hak kepegawaian Hakim dan aparatur pengadilan berjalan mulus.
Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 adalah momentum emas untuk mengembalikan Pengadilan Pajak sebagai benteng keadilan yang sepenuhnya merdeka. Menyelaraskan Pengadilan Pajak tidak sekadar memindah aset, melainkan membarui sistem hukum acara dan kelembagaan. Dengan adaptasi yang tepat, kita berpeluang menciptakan peradilan perpajakan modern yang memberikan kepastian hukum paripurna bagi iklim investasi dan keberlanjutan penerimaan negara.