Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan Kesepakatan Internasional yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025. Terbitnya aturan tersebut merupakan langkah konkret dalam penegakan keadilan fiskal global dengan menerapkan pajak minimum global terhadap perusahaan multinasional (PMN) yang beroperasi lintas yurisdiksi.
Penerapan Pajak Minimum Global tidak dapat dipisahkan dari two pillar solution yang disepakati oleh negara-negara yang tergabung dalam OECD. Kebijakan two pillar solution merupakan solusi atas permasalahan-permasalahan sistem pajak internasional yang sudah dianggap tidak relevan lagi untuk saat ini. Two pillar solution terdiri atas pilar satu dan pilar dua. Pilar satu berisi kebijakan unified approach sebagai usulan solusi yang berupaya menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital. Sementara itu, pilar dua berisi dua rencana kebijakan yaitu Anti-Base Erosion Rules (GloBE) serta Subject to Tax Rules (STTR). Dalam pilar dua inilah terdapat kebijakan mengenai solusi untuk mengurangi kompetisi pajak dan melindungi basis pajak melalui penerapan tarif pajak minimum sebesar 15%. Hal ini dilakukan agar perusahaan nasional tidak melakukan aksi penghindaran pajak dengan mengalihkan pendapatan mereka dari yurisdiksi pajak tinggi ke yurisdiksi pajak rendah.
Menutup Celah Penghindaran Pajak
Kebijakan Pajak Minimum Global tidak dapat dilepaskan dari kerugian penerimaan negara akibat adanya praktik penghindaran pajak. Perusahaan melakukan praktik penghindaran pajak dengan memanfaatkan kelemahan seperti perbedaan tarif pajak untuk meminimalkan beban pajaknya. Ada beberapa negara yang memberlakukan tarif pajak yang sangat rendah sehingga disebut sebagai tax haven country, hal ini yang terkadang dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk mengurangi beban pajak perusahaan.
Laporan Tax Justice Network (2023) menunjukkan bahwa Indonesia setidaknya kehilangan 2.736,5 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp44 triliun dari pengemplangan pajak oleh perusahaan, dan 69,8 juta dolar AS atau sekitar satu triliun rupiah dari pelarian aset ke luar negeri. Jumlah kerugian itu dihitung dengan kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KM.10/KF.4/2024. Yakni, senilai Rp16.343 per dolar AS yang berlaku pada 26 Juni 2024 hingga 2 Juli 2024.
Ketentuan Pajak Minimum Global
Secara teknis, PMK 136/2024 sebenarnya mengatur tiga mekanisme utama: income inclusion rule (IIR), undertaxed payment rule (UTPR), dan domestic minimum top-up tax (DMTT). Ketiganya dirancang untuk memastikan bahwa PMN membayar pajak minimum di setiap negara tempat mereka beroperasi, bahkan jika mereka tidak memiliki kantor fisik di negara tersebut.
Income Inclusion Rules (IIR), adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk dalam hal Entitas Konstituen lain Grup PMN yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung dikenakan pajak dengan Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan usahanya. Secara sederhana IIR adalah pajak tambahan untuk entitas induk atau Ultimate Parent Entity (UPE) jika entitas lain grup PMN telah membayar pajak kurang dari tarif minimum di yurisdiksi tempat entitas lain beroperasi. IIR berlaku apabila yurisdiksi sumber tempat entitas lain beroperasi tersebut tidak mengenakan pajak tambahan atau tidak mengadopsi ketentuan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).
Undertaxed Payment Rules (UTPR) adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan dalam hal ketentuan IIR tidak diterapkan dan/atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN dalam hal Entitas Konstituen lain Grup PMN dikenakan pajak dengan Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, UTPR diterapkan oleh suatu yurisdiksi jika yurisdiksi tempat entitas induk tidak menerapkan ketentuan IIR sementara yurisdiksi sumber tempat entitas konstituen lain tidak menggunakan ketentuan DMTT.
Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN yang mempunyai Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum. Secara sederhana, DMTT merupakan pajak tambahan domestik yang diterapkan oleh yurisdiksi sumber untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax. Apabila yurisdiksi sumber telah mengadopsi ketentuan DMTT, maka yurisdiksi sumber berhak mengenakan pajak tambahan atas pembayaran pajak yang di bawah tarif minimum. Dengan diberlakukannya DMTT, maka yurisdiksi tempat entitas induk beroperasi tidak berhak untuk pengenaan pajak tambahan atau IIR tidak berlaku.
Tantangan Penerapan Pajak Minimum Global
Meski Pajak Minimum Global memberikan solusi yang menjanjikan terhadap masalah penghindaran pajak, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi. Salah satu tantangan tersebut adalah kompleksitas administratif. IIR dan UTPR memerlukan perhitungan terperinci mengenai tarif pajak efektif di berbagai yurisdiksi, yang dapat menghabiskan banyak sumber daya baik bagi otoritas pajak maupun bisnis. Memastikan konsistensi dalam penerapan aturan di berbagai yurisdiksi akan sangat penting untuk menghindari perselisihan dan pajak berganda.