Menakar Windfall Tax di Tengah Krisis Energi Dunia

Dampak gejolak global akhir-akhir ini sangat berpengaruh kepada fluktuasi harga di sektor energi dan tambang, hingga muncullah rencana penerapan windfall tax atas sektor tersebut. Seperti apa windfall tax itu?


Beberapa orang pernah mengalami momen rezeki tak terduga misalnya harga tanah tiba-tiba melonjak karena pembangunan infrastruktur atau usaha yang mendadak ramai karena tren viral. Keuntungan itu datang bukan karena faktor internal, melainkan karena perubahan situasi dari faktor eksternal. Dalam ekonomi, fenomena ini dikenal sebagai windfall. Dari sisi perekonomian Indonesia, dampak gejolak global akhir-akhir ini sangat berpengaruh kepada fluktuasi harga di sektor energi dan tambang, hingga muncullah rencana penerapan windfall tax atas sektor tersebut.

Windfall Tax

Secara sederhana, windfall tax adalah pungutan tambahan atas keuntungan luar biasa yang diperoleh akibat lonjakan harga global. Secara teori ini bukan pajak rutin, melainkan instrumen yang hanya aktif dalam kondisi tertentu. Tujuannya adalah menjaga keadilan, ketika sumber daya alam menghasilkan keuntungan ekstra, maka negara dan masyarakat juga ikut merasakan manfaatnya.

Urgensi kebijakan ini semakin terasa dalam konteks global saat ini. Konflik Perang Rusia–Ukraina beberapa tahun terakhir telah mengguncang pasar energi dunia, lalu diikuti eskalasi ketegangan di Timur Tengah, dan yang terakhir ini yaitu konflik Amerika Serikat–Iran awal 2026. Gangguan rantai pasok energi global menyebabkan harga komoditas melonjak dan sangat volatil. Bagi negara produsen seperti Indonesia, kondisi ini menciptakan peluang sekaligus tantangan. Peluang dalam bentuk peningkatan pendapatan sektor SDA, dan tantangan dalam bentuk tekanan subsidi energi domestik.

Jika dilihat dari dasar hukumnya, windfall tax selaras dengan amanat konstitusi Republik Indonesia, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, sumber daya alam bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi aset milik bangsa yang manfaatnya harus kembali kepada masyarakat. Dalam perspektif ini, kebijakan seperti windfall tax dapat dipandang sebagai upaya negara memastikan bahwa keuntungan luar biasa dari pemanfaatan SDA tidak berhenti pada korporasi semata, tetapi juga menjadi sumber kesejahteraan publik melalui penerimaan negara.

Dalam merespons situasi dinamika gejolak global ini, Indonesia mulai menjajaki penerapan windfall tax melalui instrumen bea keluar. Langkah awal terlihat dari penerapan bea keluar emas melalui PMK 80 Tahun 2025. Ke depan, kebijakan serupa direncanakan juga untuk bahan mineral lainnya seperti batubara dan nikel. Komoditas-komoditas ini memiliki karakteristik yang sama yaitu sangat bergantung pada harga global dan berpotensi menghasilkan windfall profit.

Bea Keluar Emas

Salah satu contoh terbaru dari penerapan konsep windfall tax di Indonesia saat ini adalah kebijakan bea keluar emas melalui PMK 80 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pemerintah menerapkan skema bea keluar progresif terhadap komoditas emas berdasarkan harga global. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada akhir Desember 2025 dan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai mengarahkan instrumen fiskal dari lonjakan harga komoditas dunia. 

Secara mekanisme, PMK 80/2025 menetapkan bahwa barang ekspor berupa emas tertentu dikenakan bea keluar dengan tarif berbeda tergantung jenis produk dan harga referensi emas internasional. Pemerintah menggunakan pendekatan progresif, sehingga tarif tidak bersifat tetap. Jika harga referensi emas berada pada kisaran USD 2.800 hingga di bawah USD 3.200 per troy ounce, maka tarif 7,5% - 12,5%. Namun apabila harga emas melampaui USD 3.200 per troy ounce, maka tarif naik menggunakan 10-15%. Adapun untuk detail tarif dapat dilihat pada lampiran PMK 80/2025 tersebut. Skema ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin membebani industri secara permanen, melainkan hanya mengambil tambahan penerimaan ketika terjadi kondisi windfall

Meski baru berjalan beberapa bulan, dampak kebijakan ini mulai terlihat. Pelaku industri mulai menyesuaikan strategi ekspor dan pengolahan emas domestik. Beberapa eksportir mulai mempertimbangkan peningkatan proses pemurnian di dalam negeri agar dapat mengekspor produk dengan tarif lebih rendah. Selain itu, pemerintah mulai memperoleh tambahan penerimaan negara dari sektor ekspor emas di tengah tingginya harga emas global. Di sisi lain, pasar juga mulai membaca arah kebijakan pemerintah bahwa Indonesia akan semakin aktif menggunakan instrumen fiskal untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam. Bahkan di ruang diskusi publik dan komunitas investor, kebijakan ini mulai dipersepsikan sebagai bagian dari arah baru penguatan hilirisasi dan optimalisasi penerimaan negara. 

Namun demikian, implementasi PMK 80/2025 dapat menjadi bahan untuk evaluasi sebelum kebijakan serupa diterapkan pada komoditas lain seperti batubara dan nikel. Pemerintah tentu akan mempelajari dampak dan implikasinya terhadap daya saing ekspor, investasi, dan stabilitas harga domestik. Jika kebijakan ini mampu meningkatkan penerimaan tanpa mengganggu industri secara signifikan, maka mekanisme bea keluar progresif berbasis windfall kemungkinan besar akan semakin luas diterapkan di sektor sumber daya alam Indonesia.

PNBP SDA

Untuk memahami posisi kebijakan ini secara holistik, maka mari kita lihat hubungannya dengan instrumen yang sudah lebih dulu ada, yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor Sumber Daya Alam (PNBP SDA). Selama ini, PNBP SDA seperti royalti dan iuran produksi menjadi tulang punggung penerimaan negara dari sektor tambang. PNBP yang dikenakan atas kegiatan eksploitasi sumber daya alam, biasanya dalam bentuk persentase dari nilai produksi atau volume yang dihasilkan. Artinya, selama ada produksi, maka kewajiban PNBP tetap berjalan, terlepas dari kondisi harga global.

Di sinilah letak perbedaan yang mendasar antara PNBP SDA dan rencana bea keluar berbasis windfall tax. PNBP SDA bersifat reguler dan struktural, sedangkan bea keluar bersifat tambahan dan situasional. PNBP SDA tetap dikenakan baik saat harga bahan baku mineral sedang tinggi maupun rendah. Sementara itu, bea keluar dirancang untuk aktif pada saat harga tinggi ketika terjadi windfall profit. Perbedaan lainnya terletak pada titik pungutannya. PNBP SDA dikenakan pada tahap produksi, sementara bea keluar dikenakan pada tahap ekspor. Ini berarti bea keluar juga berfungsi sebagai instrumen pengendali ekspor, sekaligus mendorong hilirisasi dalam negeri. Ketika ekspor bahan mentah dikenakan biaya tambahan, pelaku usaha akan terdorong untuk mempertimbangkan pengolahan dalam negeri.

Meski demikian, hubungan keduanya bukan saling menggantikan, melainkan saling melengkapi. PNBP tetap menjadi fondasi penerimaan negara dari sektor SDA, sementara bea keluar menjadi instrumen tambahan untuk mengoptimalkan penerimaan saat kondisi pasar global menguntungkan. Dalam konteks fiskal, kombinasi keduanya dapat menciptakan sistem yang lebih adaptif terhadap siklus harga komoditas.

Windfall di luar negeri

Praktik windfall tax sendiri sebenarnya bukan hal baru di dunia internasional. Banyak negara telah menerapkannya, terutama ketika terjadi lonjakan harga energi global. Inggris misalnya, menerapkan Energy Profits Levy pada perusahaan minyak dan gas setelah harga energi melonjak akibat perang Rusia–Ukraina. Pemerintah Inggris menilai keuntungan besar yang diperoleh perusahaan energi saat krisis perlu dibagikan kembali untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan biaya hidup dan subsidi energi. Pendekatan serupa juga dilakukan oleh Italia dan Spanyol, yang menggunakan penerimaan tambahan tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah inflasi energi.

Di kawasan Amerika Latin, negara seperti Chile juga pernah memperkuat pungutan terhadap perusahaan tambang saat harga tembaga dunia melonjak tinggi. Sementara Australia sempat memperkenalkan Mineral Resource Rent Tax untuk menangkap keuntungan luar biasa dari sektor pertambangan. Meskipun implementasinya menghadapi tantangan politik dan penolakan industri, pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa windfall tax bukan sekadar alat fiskal, tetapi juga instrumen untuk menjaga keseimbangan antara keuntungan industri dan kepentingan publik.

Manfaat dan Risiko

Namun, implementasi kebijakan ini perlu dijaga dengan prinsip kehati-hatian. Penentuan tarif bea keluar tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Jika terlalu tinggi, ada risiko harga komoditas Indonesia menjadi overpricing di pasar global, sehingga menurunkan daya saing dan volume ekspor. Sebaliknya, jika terlalu rendah, maka potensi penerimaan negara tidak optimal. Keseimbangan harga menjadi kunci utama dalam penentuan windfall tax ini. Selain potensi penurunan daya saing, terdapat juga kekhawatiran terhadap dampaknya pada investasi. Berkaca pada pengalaman tahun 2008 menunjukkan bahwa kebijakan semacam ini perlu dirancang dengan hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. 

Selain itu, ketidakpastian global juga menjadi faktor penting. Volatilitas harga akibat konflik geopolitik dan transisi energi membuat pasar menjadi sulit untuk diprediksi. Dalam situasi seperti ini, kebijakan harus dirancang se-fleksibel mungkin, agar dapat menyesuaikan dengan perubahan kondisi tanpa menimbulkan distorsi yang cukup besar. 

Dari sisi manfaat, penerapan windfall tax melalui bea keluar berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara yang signifikan. Salah satu harapannya adalah membantu menutup beban subsidi energi, khususnya BBM, yang selama ini menjadi tekanan besar bagi APBN. Dengan demikian, keuntungan dari lonjakan harga komoditas global dapat dialihkan untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik.

Pada akhirnya, windfall tax, baik melalui bea keluar maupun instrumen lainnya, mencerminkan upaya Indonesia untuk mengelola sumber daya alam secara lebih adil dan strategis. Di tengah dunia yang penuh ketidakpastian, negara tidak bisa hanya bergantung pada mekanisme lama, namun diperlukan instrumen baru yang mampu menangkap peluang tanpa mengorbankan keberlanjutan kebijakan yang sudah ada.

Jika dirancang dengan tepat, kombinasi antara PNBP SDA dan bea keluar dapat menjadi fondasi kuat bagi pengelolaan sumber daya alam yang lebih optimal. Bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap durian runtuh benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.