Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Langkah strategis ini diambil utamanya untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan yang lebih tepat sasaran bagi Wajib Pajak (WP) dengan peredaran bruto tertentu, serta mengantisipasi celah hukum (tax avoidance). Peraturan ini memastikan kemudahan PPh Final 0,5% benar-benar melindungi dan dirasa oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan. Di sisi lain, peraturan ini juga mendorong Wajib Pajak dengan kapasitas ekonominya sudah berkembang untuk melangkah maju dengan menerapkan kewajiban pembukuan yang lebih sesuai dengan kondisi usahanya
Terkait perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), aturan ini memberikan fasilitas berupa perpanjangan kemudahan skema PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan tertentu yang masa berlakunya habis pada 2024/2025. Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 diatur beberapa regulasi yang sangat penting untuk dipahami antara lain:
- Perseroan Perorangan tidak berhak memanfaatkan PPh Final UMKM, jika didirikan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis dengan Pekerjaan Bebas, di mana atas kegiatan usaha tersebut di atas harus dikenakan tarif PPh sesuai dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh;
- Regulasi terbaru menetapkan bahwa penentuan kriteria Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu dilakukan secara agregat, yaitu dengan menjumlahkan seluruh peredaran bruto dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas. Tujuannya adalah memastikan bahwa fasilitas PPh Final UMKM benar-benar dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang berhak dan layak berdasarkan kemampuan ekonominya. Regulasi ini berdampak terhadap beberapa hal, yaitu:
- Terdapat penghitungan batasan omzet gabungan, di mana omzet Wajib Pajak Orang Pribadi wajib digabungkan dengan seluruh Perseroan Perorangan yang didirikannya. Jika total kumulatif omzet lebih dari 4,8 miliar, maka seluruhnya gugur dari hak PPh Final;
- Apabila suami dan istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta/memilih terpisah (PH/MT), maka batasan omzet ditentukan berdasarkan penggabungan omzet suami ditambah omzet istri ditambah seluruh omzet Perseroan Perorangan yang didirikan oleh suami maupun istri tersebut;
- Untuk penghitungan dasar peredaran bruto, diatur mencakup jumlah keseluruhan peredaran bruto usaha dan jasa pekerjaan bebas, baik yang bersifat final maupun non-final, termasuk yang diperoleh dari luar negeri sebelum dikurangi potongan penjualan/tunai.
Subjek Pajak yang berhak menggunakan skema PPh Final UMKM yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, di mana atas kedua subjek pajak tersebut tidak ada batas waktu pemanfaatan skema ini selama omzet di bawah 4,8 miliar per tahun serta Wajib Pajak Koperasi yang berhak menggunakan skema ini dalam jangka waktu 4 tahun sejak terdaftar dan selama omzet di bawah 4,8 miliar per tahun.
Sementara itu, bentuk badan usaha selain Perseroan Perorangan dan koperasi yang baru terdaftar sejak PP Nomor 20 Tahun 2026, tidak lagi berhak menggunakan PPh Final UMKM. Wajib Pajak Badan tersebut menghitung PPh terutang sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan yaitu tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh, dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh yang dikenakan dari penghasilan neto yang sudah diketahui melalui pembukuan yang telah disusun berdasarkan ketentuan sektoral masing-masing.
Namun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk CV, Firma, PT (non-Perseroan Perorangan), dan BUMDes yang masa berlaku PPh Finalnya belum berakhir berdasarkan PP 55/2022, tetap dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% sampai dengan jangka waktu tersebut berakhir secara natural, sepanjang memenuhi kriteria omzet.
Untuk penghitungan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, jika skema PPh Final 0,5% dibandingkan dengan skema penghitungan PPh sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU PPh, terdapat beberapa keuntungan apabila Wajib Pajak menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1), antara lain:
- Skema PPh Final dihitung menggunakan tarif 0,5% dari penjualan kotor (peredaran bruto), sehingga apabila Wajib Pajak memperoleh margin keuntungan tipis (di bawah 0,5% dari penjualan kotor) atau malah merugi, maka Wajib Pajak tetap membayar PPh. Sedangkan skema penghitungan PPh sesuai Pasal 17 ayat (1) UU PPh didasarkan dari laba fiskal setelah dikurangi biaya-biaya;
- Skema penghitungan PPh sesuai Pasal 17 ayat (1) UU PPh memberikan keuntungan bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan, di mana Wajib Pajak dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak bisa memperhitungkan Harga Pokok Penjualan serta biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 UU PPh
Wajib Pajak juga dapat mengakui kerugian tahun sebelumnya hingga 5 tahun, yang dapat digunakan untuk mengurangkan penghasilan sebelum dikenakan PPh, guna membantu pemulihan kesehatan finansial perusahaan.
Untuk Wajib Pajak Badan, selain beberapa kelebihan di atas, berhak juga memanfaatkan fasilitas diskon tarif 50%, dimana perusahaan dengan omzet s.d. 4,8 miliar mendapat diskon tarif PPh sesuai Pasal 31E UU PPh, sehingga tarif efektif PPh adalah 11%
Perbandingan penghitungan PPh antara skema PPh Final UMKM dengan PPh Tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh dapat diilustrasikan dengan contoh kasus berikut:
Tuan A seorang Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status PTKP K/3 memiliki kegiatan usaha sebagai penjual kopra ke perusahaan pembuatan minyak kelapa. Tahun 2025 memiliki peredaran usaha sebesar 4 miliar, dimana Tuan A membeli bahan baku kopra ke petani senilai 3,6 miliar dan biaya angkut sebesar 200 juta.
Apabila Tuan A dalam menghitung PPh terutang menggunakan skema PPh Final UMKM, maka perhitungan PPh terutang adalah 0,5% x 4 miliar sama dengan 20 juta
Namun jika Tuan A menyelenggaran pembukuan maka berdasarkan data di atas, diperoleh laba usaha Tuan A adalah sebesar 200 juta kemudian dikurangkan dengan PTKP K/3 sebesar 72 juta, sehingga diperoleh penghasilan kena pajak sebesar 128 juta. Berdasarkan penghasilan kena pajak tersebut, maka Tuan A terutang PPh sebesar 13,2 juta.
Skema penghitungan PPh sesuai Pasal 17 ayat (1) UU PPh lebih adil sesuai keadaan, di mana Wajib Pajak yang berdasarkan Laporan Keuangannya memperoleh keuntungan/laba wajib membayar PPh, sedangkan Wajib Pajak yang mengalami kerugian tidak terutang PPh. Hal ini tentunya selaras dengan logika pikir sederhana manusia, untuk membayar PPh menggunakan uang, di mana uang tersebut diperoleh apabila atas kegiatan usaha yang dijalankan memperoleh keuntungan/laba. Jika kegiatan usahanya merugi, maka tidak ada uang yang dihasilkan, sehingga pelaku usaha tersebut tidak memiliki uang untuk membayar pajak atau tidak ada pajak yang harus dibayarkan.