Emas Mempercantik Diri, Memperindah Negeri

Sejauh mana kepemilikan dan transaksi jual beli emas simpanan dapat menjadi dasar Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global


Sudah menjadi rahasia umum, emas merupakan instrumen β€œasuransi” nilai ketika volatilitas pasar dan inflasi terus bergerak naik. Kepemilikan emas baik dalam bentuk perhiasan, emas batangan, maupun emas digital saat ini tidak hanya terpusat pada kaum elit, namun sudah merambah ke rumah tangga menengah sebagai bentuk investasi jangka panjang yang mudah dicairkan. Ketika aset ini berputar, dibeli saat harga turun, dan dijual kembali saat naik merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang setara dengan capital gain

Sesuai dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2026 yang telah dipublikasi pada portal kemenkeu pada laman https://fiskal.kemenkeu.go.id/, ditegaskan bahwa beberapa risiko kebijakan fiskal yang diidentifikasi antara lain adalah fluktuasi harga komoditas, depresiasi nilai tukar, tekanan inflasi, serta potensi perlambatan ekonomi lebih lanjut yang dapat menurunkan basis pajak dan mempengaruhi realisasi penerimaan negara. Sebagai langkah mitigasi, pemerintah perlu memperkuat diversifikasi basis penerimaan dengan mendorong sektor-sektor ekonomi baru dan memperluas basis pajak.  Pertanyaannya,  sejauh mana kepemilikan dan transaksi jual beli emas simpanan dapat menjadi dasar Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global ?

Salah satu bentuk perluasan basis pajak adalah meningkatkan jumlah wajib pajak yang sebelumnya tidak melaksanakan kewajiban perpajakan atau melaksanakan kewajiban perpajakan namun status SPTnya nihil menjadi melaksanakan kewajiban perpajakan dengan status SPT Kurang Bayar. Hal yang dapat dilakukan diantaranya dengan untuk memperkuat pemajakan atas emas simpanan, mengidentifikasi kendala implementasi, serta menawarkan rancangan kebijakan yang menyeimbangkan penerimaan, prinsip keadilan, dan kemudahan administrasi. 

Mengutip dari laman https://www.bps.go.id/, tren harga emas selama 10 tahun terakhir dengan mengambil sampel harga per Minggu ke IV bulan Desember  menggunakan data harga pasar yang ada di Jakarta dengan rincian sebagai berikut :

Tabel I : Tren Perkembangan harga emas 10 tahun terakhir

NoTahunHarga/ Gram
12016489.100
22017538.955
32018555.848
42019636.072
52020851.329
62021829.189
72022867.997
82023947.809
920241.289.319
1020251.998.862
112026*)2.473.659

*) data per Akhir Mei 2026  Sumber : www.bps.go.id

 

Untuk mengetahui potensi perluasan basis pajak dari transaksi emas, kita buat ilustrasi sederhana sebagai berikut :

Tuan A pada tahun 2021 s.d 2025 merupakan karyawan perusahaan dengan penghasilan kena pajak dalam 1 (satu) tahun 350 Juta dan belum terdapat peningkatan penghasilan. Tuan A berstatus menikah dengan tanggungan 2 anak. 

Sebagian dari penghasilannya, pada tahun 2021 Tuan A menyisihkan dananya untuk investasi dengan membeli emas 20 Gram dengan harga per gram Rp. 829.189. 

Tuan A telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 dengan status nihil karena kegiatannya hanya bersumber dari karyawan yang pajak penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja. 

Tahun 2025, Tuan A menjual emas 20 gr yang pernah dibelinya pada tahun 2021 dengan harga per gram Rp. 1.998.862. Berdasarkan ilustrasi tersebut maka aspek perpajakan  SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 adalah sebagai berikut :

 

Dalam hal tidak melakukan penjualan emas

  1. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan                                         Rp. 350.000.000
  2. Penghasilan dalam negeri lainnya                                                             Rp. –
  3. Jumlah Penghasilan Bruto (a+b)                                                                 Rp. 350.000.000
  4. Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/2)                                                          Rp.   63.000.000
  5. Penghasilan Kena Pajak (c-d)                                                                       Rp. 287.000.000
  6. PPh Terutang (tarif pasal 17 UU PPh)                                                       Rp.   40.750.000
  7. Kredit Pajak PPh Pasal 21                                                                              Rp.   40.750.000
  8. PPh yang masih harus dibayar (f-g)                                                                           Nihil

 

Dalam hal terdapat penjualan emas

  1. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan                                         Rp. 350.000.000
  2. Penghasilan dalam negeri lainnya*)                                                          Rp.   23.393.460
  3. Jumlah Penghasilan Bruto (a+b)                                                                 Rp. 373.393.460
  4. Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/2)                                                          Rp.   63.000.000
  5. Penghasilan Kena Pajak (c-d)                                                                       Rp. 310.393.000
  6. PPh Terutang (tarif pasal 17 UU PPh)                                                       Rp.   46.598.250
  7. Kredit Pajak                                                                                                        Rp.   40.750.000
  8. PPh yang masih harus dibayar (f-g)                                                          Rp.     5.848.250

 

Keterangan 

*) Penghasilan dalam negeri lainnya sebesar Rp. 23.393.460 merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang secara akuntansi setara dengan capital gain. Sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi yang diatur pada Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-11 Tahun 2025, penghasilan dalam negeri lainnya seperti bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan/ pengalihan harta dan penghasilan lain-lain selain penghasilan yang dikenai PPh bersifat final dan penghasilan yang dikecualikan oleh objek pajak. Dalam kasus ini atas nilai tambah penjualan emas tersebut masuk dalam kriteria keuntungan dari penjualan/ pengalihan harta.

 

Tambahan kemampuan ekonomis dari keuntungan penjualan/ pengalihan harta secara nyata merupakan salah satu bentuk perluasan basis perpajakan sebagai strategi ketahanan fiskal ditengah dinamika global. Apakah Direktorat Jenderal Pajak sudah siap untuk memulainya ? tentu saja bisa. Sistem coretax saat ini telah terintegrasi dengan pihak ketiga. Data pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi jual beli emas, kepemilikan harta pada SPT Tahunan telah terprepolulated oleh sistem. Bukan hal yang sulit untuk menyandingkan perputaran aset atas transaksi jual beli emas yang dilakukan wajib pajak dengan perhitungan pajak yang telah dilaporkan. Didukung dengan dasar ketentuan yang jelas sesuai Undang-Undang Perpajakan yang mewajibkan pengisian  SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas,  β€œsurat cinta” SP2DK siap untuk dikirimkan ke Wajib Pajak untuk membetulkan SPTnya.

 

Satu contoh ilustrasi diatas lebih dari cukup  untuk membuktikan bahwa perluasan basis data melalui jual beli emas nyata adanya.  Bagaimana jika dalam 1 (satu) tahun terdapat jutaan transaksi jual beli emas ? bukankah pundi-pundi dana pajak yang masuk menjadi salah satu pilar baru penopang APBN untuk mempercantik negeri ini ?. Direktorat Jenderal Pajak dapat membuat desain pendekatan kebijakan kepada wajib pajak secara humanis, sederhana, dan penuh tanggung jawab tanpa harus mematikan ekosistem emas ritel yang selama ini berfungsi sebagai β€œasuransi” rumah tangga. Jika terlaksana dengan baik, bukan tidak mungkin perluasan basis pajak dari emas akan memberi peluang terbaik untuk mengubah aset yang tradisional menjadi sumber penerimaan pajak yang modern dan berkelanjutan.  

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.