Dari Messi, Tax Base, Hingga Keadilan Fiskal

Perluasan tax base bukan sekadar menambah jumlah wajib pajak baru, melainkan memastikan seluruh aktivitas ekonomi berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara serta mencegah beban fiskal hanya “digendong” oleh kelompok tertentu


Hat-trick Lionel Messi dalam gelaran Piala Dunia 2026 seolah menegaskan dirinya sebagai motor utama permainan. Laga Argentina kontra Aljazair itu menjadi ajang pembuktian sang lakon sepak bola di panggung dunia. 

Berbagai opini warganet terlontar, diantaranya adalah bagaimana kelihaian sang bintang dalam ‘menggendong tim’. Istilah ini merujuk pada kondisi di saat pemain menjadi alasan penentu kemenangan tim. Dalam definisi yang lebih kritis, situasi ini menggambarkan ketergantungan tim terhadap satu pemain, melampaui performa kolektif.

Meminjam metafora tersebut, terminologi fungsi redistribusi pendapatan pada perpajakan seolah mencerminkan makna yang berkelindan. Pengenaan pajak yang adil harus merefleksikan mekanisme eliminasi ketimpangan yang proporsional. Mekanisme pengalihan sumber daya dari kelompok ekonomi mampu kepada kelompok yang lebih membutuhkan harus ekuivalen. 

Di sisi lain, pengenaan pajak bagi mereka yang memenuhi kewajiban subjektif maupun objektif semestinya sepadan dan tidak ‘digendong’ oleh kelompok tertentu saja. Dengan demikian, otoritas harus mampu menangkap sumber daya yang belum terdeteksi sistem perpajakan dengan optimal.

Perluasan Tax Base 

Praktik shadow economy menggerus potensi penerimaan negara secara signifikan. Tingginya jumlah pelaku usaha di sektor informal di Indonesia menjadi salah satu pemicunya. Kontribusi ekonomi bayangan diperkirakan mencapai 8,3 - 25 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Nilai ini setara Rp1.958 triliun pada tahun 2022 dan menjadi faktor utama rendahnya tax ratio Indonesia yang stagnan pada kisaran 10 - 11% selama lima tahun terakhir (Liyanto dan Purnomolastu, 2026).

Kegiatan ekstensifikasi perpajakan menjadi salah satu upaya intensif yang dilakukan DJP. Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-14/PJ/2019).

Seiring dengan perkembangan ekonomi digital, terobosan ekstensifikasi di era reformasi pajak harus diakselerasi. Penguasaan wilayah tidak saja diaplikasikan di ekosistem konvensional, melainkan juga digital. Data DJP dapat diharmonisasikan dengan peta geospasial seperti Google Maps dan sumber terbuka lain untuk menganalisis sinyal ekonomi dan menandainya. Aktivitas pengamatan digital dapat menjadi opsi inovatif, diantaranya melakukan visit ke toko virtual di platform lokapasar. 

Indikator keberhasilan program antara lain penambahan jumlah wajib pajak terdaftar, peningkatan kuantitas dan kualitas basis data perpajakan, pemutakhiran data wajib pajak hingga optimalisasi penerimaan pajak (Hapsari dan Hardiningsih, 2022). Hingga pertengahan Juni 2026, DJP mencatat penambahan 1,84 juta wajib pajak terdaftar baru secara sukarela. Dengan intervensi teknologi dan manajemen, angka ini dapat dioptimalisasikan, terlebih dengan tingginya jumlah UMKM dan pelaku gig economy di Indonesia.

Integrasi data antar Instasi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP) menjadi kunci strategi. Ketua Dewan Ekonomi Nasional menyampaikan akan memaksimalkan Government Technology (GovTech) berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk menjaring data 64 juta UMKM ke dalam sistem pemerintah. Ekspansi ke sistem ekonomi formal ini diproyeksikan meningkatkan rasio pajak. Melibatkan UMKM online dengan penghasilan antara Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar dalam skema PPh final 0,5% dapat meningkatkan penerimaan APBN. Di samping itu, peningkatan volume pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan memperkuat kapasitas fiskal.

Kepastian implementasi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pelapak daring pada Juli 2026 telah dikonfirmasi Direktur Jenderal Pajak. Pajak merchant marketplace bukanlah jenis pajak baru melainkan sistematika pemungutan atas transaksi penjualan demi mengurangi biaya kepatuhan. Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 telah dirilis, namun implementasinya ditangguhkan. Simplifikasi prosedur ini menumbuhkan optimisme di kalangan pedagang offline. Harapannya agar tercipta pemajakan yang adil, persaingan usaha yang sehat, dan kontribusi pajak yang merata. 

Studi kasus di Australia, merchant domestik yang menjual barang melalui lokapasar wajib memungut Goods and Service Tax (GST) 10% dan melaporkannya kepada Australian Taxation Office (ATO). Ketentuannya adalah telah melampaui batas threshold omzet 75 ribu AUD. Di India, operator e-commerce diwajibkan memungut dan menyetorkan pajak tertentu atas transaksi merchant yang menggunakan platform. Melalui mekanisme Tax Collected at Source (TCS), India menerapkan pendekatan berbasis intermediary dengan menempatkan lokapasar sebagai titik pengawasan transaksi.

Membangunkan ‘Raksasa Tertidur’

Penguatan tax base tidak saja diukur dari wajib pajak terdaftar baru. Dilansir dari rilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), otoritas telah mengaktifkan kembali 28.257 wajib pajak yang semula dorman. Wajib pajak tersebut merupakan individu dan badan usaha yang telah terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetapi status perpajakannya nonaktif.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 mendefinisikan wajib pajak nonaktif sebagai wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Reaktivasi secara jabatan oleh DJP dilakukan ketika ditemukan indikasi aktivitas ekonomi, transaksi, atau data bukti pemotongan PPh. 

Sampai dengan 31 Mei 2026, kontribusi pajak dari. Hal ini mengindikasikan besarnya peluang peningkatan penerimaan negara dengan perluasan basis potensi pajak melalui pengawasan yang adekuat. Menghidupkan kembali makna kewajiban subjektif menjadi sisi krusial dalam penguatan tax base

Faktor berikutnya adalah analisis kewajiban objektif. Fiskus dapat memeriksa wajib pajak yang aktif, tetapi belum melaporkan penghasilan sesuai kondisi yang sebenarnya. Upaya penghindaran pajak pada spektrum ini memanfaatkan celah abu-abu pada kebijakan atau sistem. Praktik  yang lazim ditemukan adalah pemecahan usaha (firm-splitting) dan penahanan omzet (bunching).

Pada konsep tarif pajak progresif, fenomena bunching adalah upaya menjaga penghasilan agar berada di bawah lapisan tarif (bracket) tertentu. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki sumber penghasilan bervariasi (pengusaha, wiraswasta, pekerjaan bebas) memiliki kecenderungan untuk melakukan praktik ini. Sementara pemecahan usaha dilakukan untuk menghindari kewajiban seperti pengukuhan PKP dan pemotongan tarif yang lebih besar. Padahal, pelaporan penghasilan bisnis secara akuntabel dapat mencerminkan respons pasar terhadap kebijakan. Hasilnya, kebijakan fiskal pemerintah dapat diformulasikan secara tepat untuk mendukung peningkatan skala usaha wajib pajak. 

Pendekatan edukasi pajak yang masif dapat diagendakan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela. Pemanfaatan business intelligence DJP melalui aplikasi Coretax, diharapkan mampu menelaah tingkat kemampuan bayar wajib pajak yang sebenarnya. Tentu publik berandai-andai, jika karyawan kelas menengah dapat dipotong PPh dengan tertib, maka para pelaku gig economy seperti afiliator dan pemengaruh yang berpenghasilan fantastis juga diperlakukan dengan standar kepatuhan yang sama. Jika UMKM di pasar tradisional telah konsisten membayar PPh final UMKM, demikian halnya para pedagang di pasar digital.

Transformasi ekonomi digital tidak boleh melahirkan ceruk dalam kepatuhan pajak. Meski aktivitas ekonomi berubah bentuk, prinsip keadilan fiskal harus menjadi fondasi agar setiap pelaku ekonomi mengambil bagian sesuai kapasitasnya. 

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.