Cukai untuk Mengurangi dan Mengelola Limbah Plastik di Perdesaan

Cukai plastik ibarat membunuh dua burung dengan satu batu, selain dapat mengurangi konsumsi plastik, pendapatan dari cukai tersebut dapat mendanai pengelolaan sampah di perdesaan yang sangat minim infrastrukturnya dibandingkan perkotaan.


Meskipun perhatian publik di Indonesia masih berfokus pada limbah plastik di wilayah perkotaan, daerah pedesaan justru menghasilkan lebih banyak limbah yang tidak terkelola secara nasional. Wilayah regional menyumbang dua pertiga konsumsi plastik nasional, namun hanya 15% limbahnya yang dikelola dengan baik akibat kurangnya infrastruktur (World Bank, 2021). Pemerintah dapat menerapkan cukai pada produk plastik untuk mengurangi konsumsinya, sekaligus mengalokasikan penerimaan dari cukai tersebut untuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah, khususnya di daerah perdesaan Indonesia. Oleh karena itu, tulisan ini akan menguraikan permasalahan dan dampak limbah plastik yang tidak terkelola di Indonesia sebelum menjelaskan bagaimana cukai dapat mengatasi masalah tersebut serta mengevaluasi kelayakannya. Pada akhirnya, artikel ini akan ditutup dengan rekomendasi kebijakan untuk implementasi cukai di masa depan.

Dengan konsumsi plastik tahunan sebesar 29 kg per kapita (OECD, 2025) dan jumlah penduduk 284 juta jiwa (BPS, 2025), masyarakat Indonesia diperkirakan mengonsumsi sekitar 8,24 juta ton plastik setiap tahun, dengan sekitar 5,5 juta ton berasal dari wilayah perdesaan. Kondisi ini dapat menyebabkan sekitar 85% atau 4,675 juta ton limbah plastik di pedesaan tidak terkelola dan berpotensi mencemari tanah serta sumber daya air setiap tahunnya. Selain itu, ketiadaan infrastruktur membuat 48% rumah tangga di Indonesia membakar sampah mereka di ruang terbuka (Lloyd’s Register Foundation, 2024). Perilaku ini dikaitkan dengan peningkatan emisi gas rumah kaca serta meningkatnya risiko penyakit pernapasan dan beberapa jenis kanker (Jakhar et al., 2023). Oleh karena itu, masyarakat Indonesia tidak hanya perlu mengurangi konsumsi plastik, tetapi juga meningkatkan sistem pengelolaan sampah.

Cukai dapat diterapkan pada produk plastik untuk menekan konsumsi sekaligus memperbaiki pengolahan sampah di Indonesia. Jika pemerintah memberlakukan cukai pada produk plastik, harga jual kepada konsumen akan meningkat. Menurut Marshall (1890), kenaikan harga akan menurunkan permintaan terhadap suatu produk. Dengan demikian, cukai plastik dapat menekan konsumsi. Pigou (1920) menyarankan bahwa penerimaan dari cukai seharusnya dialokasikan ke sektor yang terdampak negatif oleh produk yang dikenakan cukai tersebut. Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya mengalokasikan penerimaan cukai plastik untuk mendukung pembangunan fasilitas pengelolaan sampah, khususnya di daerah perdesaan. Hal ini menunjukkan bahwa cukai dapat secara simultan mengurangi konsumsi plastik dan membiayai peningkatan sistem pengelolaan sampah di perdesaan.

Meskipun cukai dapat menurunkan konsumsi plastik, perbedaan kepadatan penduduk di wilayah perdesaan dapat menjadi tantangan bagi kebijakan ini. Kementerian Dalam Negeri (2025) mencatat terdapat 75.266 desa di Indonesia dengan tingkat kepadatan penduduk yang sangat beragam. Oleh karena itu, pemerintah perlu merancang sistem pengelolaan limbah yang bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan kapasitas yang berbeda di setiap daerah. Pemerintah desa juga perlu menyediakan data produksi limbah kepada pemerintah pusat agar alokasi anggaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengolahan limbah yang sebenarnya.

Sebagai kesimpulan, cukai dapat diusulkan sebagai instrumen untuk mengurangi konsumsi plastik sekaligus mendanai sistem pengolahan sampah plastik. Namun, pemerintah perlu merancang fasilitas pengolahan dengan kapasitas yang dapat disesuaikan guna memenuhi kebutuhan yang beragam di setiap daerah di Indonesia. Jika kebijakan ini diimplementasikan dengan baik, maka konsumsi plastik dapat ditekan sekaligus mengatasi permasalahan limbah yang ada di masa depan.

Referensi

Badan Pusat Statistik. (2025, 30 Juni). Jumlah penduduk pertengahan tahun, 2025. Diakses pada 29 Januari 2026, dari https://www.bps.go.id/en/statistics-table/2/MTk3NSMy/mid-year-population--thousand-people-.html

Jakhar, R., Samek, L., & Styszko, K. (2023). A comprehensive study of the impact of waste fires on the environment and health. Sustainability, 15(19), 14241. https://doi.org/10.3390/su151914241 

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2025). Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau.

Lloyd’s Register Foundation. (2024). World risk poll 2024 report: A world of wasteβ€”Risks and opportunities in household waste management. https://doi.org/10.60743/FVDC-3985 

Marshall, A. (1890). Principles of economics: An introductory volume. Macmillan.

OECD. (2025). Regional plastics outlook for Southeast and East Asia. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/5a8ff43c-en 

Pigou, A. C. (1920). The economics of welfare. Macmillan and Co.

World Bank. (2021). Plastic waste discharges from rivers and coastlines in Indonesia. World Bank. https://documents1.worldbank.org/curated/en/146261621356766241/pdf/Plastic-Waste-Discharges-from-Rivers-and-Coastlines-in-Indonesia.pdf 

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.