Coretax DJP dan Adagium Hukum: Mengapa ‘Tidak Tahu’ Bukan Lagi Alasan Bagi Wajib Pajak

Adagium Ignorantia legis neminem excusat menegaskan bahwa ketidaktahuan atau kelalaian Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakanya tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan diri dari konsekuensi hukum perpajakan.


Dalam dunia hukum, ada satu adagium klasik yang tetap kokoh dan berlaku hingga hari ini yaitu “Ignorantia legis neminem excusat”.

Artinya, ketidaktahuan akan hukum tidak dapat diterima atau dimaafkan. Ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan dan lembaran negara telah diterbitkan, maka setiap warga negara dianggap telah mengetahui dan wajib mematuhinya. Anda tidak bisa mengelak dari sanksi hukum hanya dengan argumen sederhana: "Maaf, saya tidak tahu kalau ada aturan itu."

Di era modern ini, adagium tersebut mengalami evolusi konteks yang luar biasa. Transformasi digital yang masif di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui implementasi sistem Coretax per Juni 2026, membawa adagium hukum ini ke ranah digital. Kini, ketidaktahuan tidak hanya berlaku pada teks undang-undang, melainkan juga pada ketidaktahuan terhadap notifikasi digital dan otomatisasi sistem perpajakan.

Jika dahulu Wajib Pajak bisa berdalih surat pemanggilan atau surat teguran belum sampai ke rumah karena masalah kurir, di era Coretax saat ini, alasan-alasan klasik seperti itu sudah tidak lagi relevan.

Otomatisasi Era Coretax: SP2DK Langsung Masuk ke Genggaman

DJP menegaskan bahwa pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kini sudah terintegrasi dan dikirimkan secara online langsung lewat akun coretax masing-masing Wajib Pajak.

Sistem baru ini membawa perubahan paradigma yang sangat besar:

  • Sistem Otomatisasi Penuh. Begitu sistem mendeteksi adanya ketidaksesuaian data (mismatch) antara laporan Wajib Pajak dengan data pihak ketiga, sistem Coretax akan memproses dan melayangkan SP2DK secara otomatis ke akun Anda.
  • Real-Time Notification. Surat tidak lagi menunggu berhari-hari di perjalanan pos. Begitu diterbitkan, detik itu juga SP2DK resmi tersampaikan secara hukum ke dasbor Coretax Anda.
  • Multichannel Delivery. Meskipun DJP masih menyediakan masa adaptasi dengan tetap mengirimkan salinan fisik melalui pos/kurir dan email, jangkar utamanya tetap berada pada ekosistem digital Coretax.

Konsep "surat terkirim" kini bergeser dari diterimanya kertas fisik di pagar rumah, menjadi masuknya data elektronik pada akun digital Wajib Pajak yang sah.

Hubungan Adagium Hukum dengan Kelalaian Mengecek Email dan Coretax

Mengapa Wajib Pajak harus sangat aware (sadar) dengan perubahan ini? Mari kita hubungkan kembali dengan adagium Ignorantia legis neminem excusat.

Dalam konteks hukum perpajakan digital, ketika DJP telah mengirimkan SP2DK atau surat teguran lainnya ke akun Coretax dan email terdaftar Anda, secara hukum Anda dianggap telah mengetahui surat tersebut.

Jika Anda mengabaikan akun Coretax Anda selama berbulan-bulan, lalu tiba-tiba mendapati akun bank Anda dibekukan atau terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara jabatan karena Anda tidak merespons SP2DK, Anda tidak bisa membela diri dengan mengatakan: "Saya tidak pernah membuka email" atau "Saya tidak tahu kalau ada menu baru di Coretax."

Di mata hukum, kelalaian digital Anda dalam memantau akun pribadi adalah tanggung jawab penuh Anda sebagai subjek hukum. Otomatisasi sistem membuat DJP memiliki rekam jejak digital yang valid (log system) kapan surat dikirim dan kapan surat tersebut masuk ke akun Anda. Log inilah yang menjadi bukti hukum yang sah di pengadilan pajak.

Wajib Pajak Harus Cerdas adalah Langkah Adaptasi di Era Baru

Menghadapi era otomatisasi Coretax DJP ini, menjadi "Wajib Pajak Cerdas" bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan mutlak untuk bertahan dan menghindari kerugian finansial akibat sanksi administrasi.

Berikut adalah beberapa langkah cerdas yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak saat ini:

1. Lakukan audit dan pembaruan data mandiri. Pastikan email dan nomor telepon yang terdaftar di profil Coretax Anda adalah email aktif yang Anda buka setiap hari. Jangan gunakan email lama yang Anda sudah lupa kata sandinya, atau email mantan staf keuangan Anda yang sudah resign.

2. Jadikan cek akun Coretax sebagai rutinitas. Sama seperti Anda memeriksa notifikasi media sosial atau m-banking, sempatkan untuk memeriksa dasbor Coretax secara berkala (misalnya seminggu sekali atau minimal sebulan sekali). Langkah preventif ini penting untuk memantau jika ada proses administrasi berjalan atau pesan masuk dari otoritas pajak.

3. Pahami batas waktu tanggapan. SP2DK memiliki batas waktu respons yang ketat (biasanya 14 hari sejak tanggal dikirim). Melalui otomatisasi Coretax, waktu terus berjalan sejak surat masuk ke sistem. Wajib Pajak cerdas tidak akan menunda-nunda untuk memberikan klarifikasi jika data yang diminta sudah tersedia.

4. Edukasi diri atau gunakan pendamping profesional. Sistem Coretax dirancang untuk mempermudah, namun Anda tetap harus memahami aspek substansi perpajakan Anda. Jika bisnis Anda skala menengah ke atas, pastikan tim akuntansi Anda sudah tersertifikasi dan melek teknologi, atau gunakan jasa konsultan pajak resmi yang paham betul alur kerja digital DJP.

Kesimpulan

Digitalisasi perpajakan melalui Coretax diciptakan untuk menciptakan transparansi, kecepatan, dan efisiensi. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada tanggung jawab hukum yang semakin besar di pundak Wajib Pajak.

Adagium Ignorantia legis neminem excusat di era modern mengisyaratkan bahwa "Gagap Teknologi" atau "Malas Mengecek Notifikasi Elektronik" tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas kelalaian pajak. Mari menjadi Wajib Pajak yang cerdas, adaptif, dan responsif.

Di era serba otomatis ini, sedetik kita lengah memperhatikan ruang digital kita, dampaknya bisa berujung pada konsekuensi hukum dan finansial yang nyata bagi bisnis dan pribadi kita. Tetap waspada, rutin cek akun Coretax Anda, dan penuhi kewajiban perpajakan dengan bijak!

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.