Bisakah Indonesia Bebas Pajak?

Pajak akan terus menjadi tulang punggung penerimaan Indonesia. Sebagai kontrak sosial dan darah pembangunan, pajak membiayai fasilitas publik serta keamanan negara, yang membutuhkan rasa saling percaya antara warga negara dan pemerintah.


Riuh rendah seruan untuk berhenti membayar pajak kerap kali membanjiri lini masa media sosial kita, terutama ketika ruang publik dihangatkan oleh kekecewaan massal terhadap kinerja birokrasi atau penegakan hukum. Sentimen ini tentu manusiawi, ia lahir dari ekspektasi warga negara yang mendambakan resiprositas fiskal nyata berupa fasilitas publik yang prima dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Namun, di balik narasi emosional tersebut, sebuah pertanyaan fundamental yang provokatif sekaligus filosofis muncul ke permukaan, bisakah Indonesia benar-benar bebas dari pajak? Untuk menjawabnya, kita tidak bisa sekadar bersandar pada kalkulasi angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan, melainkan harus menelusuri kembali akar sejarah, realitas geopolitik, hingga hakikat berdirinya sebuah negara.

Histori Pengenaan Pajak dan Penopang Peradaban Dunia

Pajak bukanlah penemuan modern yang diciptakan oleh sistem kapitalisme abad ke-21. Sejarah mencatat bahwa pungutan wajib telah ada sejak fajar peradaban manusia, mulai dari era Mesir Kuno, Kekaisaran Romawi, hingga masa feodalisme kerajaan-kerajaan di Nusantara dalam bentuk upeti. Perbedaannya terletak pada arah aliran dana. Di masa lampau, upeti ditarik untuk menopang kemewahan absolut sang penguasa atau mendanai ekspansi militer. Seiring lahirnya konsep negara modern yang demokratis, konsep upeti berevolusi menjadi pajak: sebuah kontribusi yang dipungut berdasarkan hukum untuk dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk barang publik (public goods).

Jika kita menengok lanskap global saat ini, negara-negara yang kerap kali dinilai memiliki indeks kebahagiaan tertinggi, infrastruktur paling maju, dan sistem jaminan sosial paling komprehensif justru merupakan negara-negara yang sangat bertumpu pada penerimaan pajak. Negara-negara Nordik seperti Denmark, Swedia, dan Finlandia memiliki rasio perpajakan (tax ratio) yang melampaui 40% dari PDB mereka. Warga negara di sana rela menyerahkan hampir separuh dari pendapatan mereka kepada negara karena mereka memahami sebuah konsensus bahwa pajak yang tinggi adalah harga rasional yang harus dibayar untuk menjamin pendidikan gratis berkualitas tinggi, fasilitas kesehatan kelas dunia, dan masa tua yang tenang tanpa bayang-bayang kemiskinan. Bagi mereka, pajak adalah instrumen kolektif untuk membeli rasa aman dan kesejahteraan bersama.

Membayangkan Indonesia Tanpa Pajak

Sekarang, mari kita lakukan sebuah eksperimen pemikiran (thought experiment), apa yang akan terjadi jika per hari ini pemerintah Indonesia serta-merta menghapuskan seluruh jenis pajak? Tanpa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga Cukai, Indonesia akan kehilangan sekitar 70% hingga 80% sumber pendapatan dalam APBN. Dampak seketika yang terjadi bukanlah kemakmuran, melainkan kelumpuhan total sebuah peradaban.

Dalam hitungan hari, roda pemerintahan akan berhenti berputar. Jutaan guru, tenaga medis, polisi, dan tentara tidak lagi menerima gaji, yang memicu mogok massal dan runtuhnya sistem keamanan nasional. Sekolah-sekolah negeri dan rumah sakit daerah terpaksa ditutup karena ketiadaan biaya operasional. Proyek infrastruktur vital, mulai dari perawatan jalan raya hingga subsidi energi bagi masyarakat miskin, akan langsung terhenti. Tanpa adanya jaminan keamanan dari aparat hukum dan kepastian regulasi, hukum rimba akan kembali berlaku, ekonomi akan mengalami hiperinflasi karena pemerintah terpaksa mencetak uang tanpa kendali demi bertahan hidup, dan investasi asing akan hengkang dalam semalam. Menghapuskan pajak secara ekstrem sama saja dengan membubarkan negara itu sendiri secara perlahan.

Mengapa Sumber Daya Alam Tidak Cukup?

Pertanyaan berikutnya yang sering diajukan adalah, mengapa Indonesia tidak mengandalkan sumber pendapatan lain untuk menggantikan pajak? Bukankah kita adalah negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA)? Logika ini sekilas merujuk pada beberapa negara di kawasan Teluk, seperti Arab Saudi, Qatar, atau Uni Emirat Arab, yang sempat berdekade-dekade memanjakan warganya tanpa pungutan pajak penghasilan berkat komoditas minyak bumi.

Namun, mengandalkan SDA sebagai pengganti pajak tunggal di Indonesia adalah sebuah utopia yang berbahaya. Pertama, jumlah penduduk Indonesia yang mendekati 280 juta jiwa jauh lebih masif dibandingkan dengan negara-negara Teluk yang berpenduduk sedikit. Pendapatan per kapita dari hasil bumi kita tidak akan pernah cukup untuk membiayai kebutuhan domestik yang sedemikian besar. Kedua, harga komoditas alam sangat fluktuatif di pasar global; negara yang bergantung penuh pada minyak atau batu bara akan langsung runtuh begitu terjadi krisis komoditas (terjebak dalam Dutch Disease). Bahkan, sebagai buktinya, saat ini negara-negara Teluk tersebut mulai menerapkan PPN dan mendiversifikasi pendapatan mereka ke sektor pajak karena sadar bahwa era kejayaan minyak akan segera berakhir.

Bagaimana dengan laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pengelolaan dana abadi (Sovereign Wealth Fund) seperti INA? Meskipun potensial, dividen BUMN dan keuntungan investasi belum memiliki skala materialitas yang cukup besar untuk membiayai pengeluaran rutin negara yang mencapai ribuan triliun rupiah setiap tahunnya. Sumber-sumber non-pajak ini sifatnya adalah suplemen, bukan pengganti menu utama.

Perspektif Filsafat Ekonomi

Untuk memahami mengapa kita tidak bisa lepas dari pajak di masa depan, kita perlu membedah eksistensi negara ini melalui kacamata filsafat ekonomi dan politik. Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau merumuskan sebuah konsep yang disebut sebagai Teori Kontrak Sosial (Social Contract Theory). Teori ini menjelaskan bahwa sebelum adanya negara, manusia hidup dalam "keadaan alamiah" (state of nature) yang penuh kekacauan, di mana yang kuat memangsa yang lemah (homo homini lupus).

Guna keluar dari lingkaran kekerasan tersebut, individu-individu sepakat untuk menyerahkan sebagian kecil hak, kebebasan, dan harta mereka (dalam bentuk pajak) kepada sebuah entitas kolektif bernama negara. Sebagai imbalannya, negara wajib menjamin hak hidup, keamanan, keadilan, dan terselenggaranya peradaban bagi setiap warga negaranya.

Melalui kacamata sosiologi fiskal Joseph Schumpeter, anggaran negara dipandang sebagai esensi paling murni dari suatu bangsa, sebuah cermin jernih yang menunjukkan prioritas riil negara di balik segala retorika politik. Pada titik ini, pajak bertindak sebagai urat nadi kedaulatan; tanpa kehadirannya, komitmen negara untuk melindungi rakyatnya hanya akan menjadi sebuah janji tanpa daya. 

Oleh karena itu, secara filosofis, pajak bukan sekadar kewajiban hukum pidana atau perdata, melainkan esensi dari kebersamaan kita sebagai makhluk yang beradab. Ketika kita menuntut hak atas fasilitas umum yang layak dan kepastian hukum, di saat yang sama kita sedang mengonfirmasi kewajiban kita untuk ikut mendanai sistem tersebut.

Pajak dari, oleh, dan untuk Rakyat

Melihat ke masa depan, mungkinkah Indonesia benar-benar bebas pajak? Jawabannya adalah tidak, sejauh kita masih sepakat untuk hidup di bawah naungan sebuah negara hukum yang beradab dan teratur. Pajak adalah harga yang harus kita bayar demi sebuah masyarakat yang terdidik, aman, dan sehat. Menolak membayar pajak bukanlah solusi atas ketidakpuasan kita terhadap pemerintah, tindakan itu justru akan merusak fondasi rumah besar yang kita tinggali bersama.

Namun, narasi ini harus berjalan dua arah. Jika warga negara wajib memberikan kontribusinya, maka negara melalui para penyelenggaranya memiliki amanah mutlak untuk menjamin bahwa peradaban yang dijanjikan itu benar-benar terwujud. Setiap rupiah yang disetorkan harus dikonversikan menjadi transparansi, efisiensi, keadilan hukum, dan fasilitas publik yang memanusiakan manusia. Kritik, tuntutan atas akuntabilitas, dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran adalah hak prerogatif warga negara yang sah demi menjaga agar kontrak sosial ini tetap terjaga. Pada akhirnya, perpajakan yang sehat adalah cerminan dari rasa saling percaya yang kokoh antara rakyat yang patuh dan negara yang amanah.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.