Penulis: Edri Susilo
Konstitusi Republik Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat ini bukan sekadar norma hukum tertulis, melainkan landasan filosofis dan moral dalam merumuskan setiap kebijakan ekonomi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Dalam kerangka negara kesejahteraan, kekayaan alam bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata.
Dalam konteks inilah kebijakan fiskal memegang peranan strategis. Melalui instrumen perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta bea keluar, negara memiliki ruang untuk mengoreksi ketimpangan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam. Salah satu kebijakan yang menandai perubahan penting dalam pendekatan tersebut adalah keputusan pemerintah menetapkan bea keluar atas ekspor emas. Kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian tarif, melainkan reposisi cara pandang negara terhadap emas sebagai komoditas strategis yang harus dikelola demi kepentingan nasional jangka panjang.
Emas memiliki posisi yang unik dalam perekonomian global. Ia bukan hanya komoditas tambang, tetapi juga aset keuangan, instrumen lindung nilai, dan simbol stabilitas ekonomi. Dalam situasi ketidakpastian global, emas kerap menjadi pelabuhan aman bagi investor dan negara. Bagi Indonesia, emas juga memiliki dimensi strategis karena berkaitan dengan cadangan devisa, stabilitas moneter, dan pengembangan industri keuangan berbasis logam mulia.
Di sisi lain, Indonesia termasuk salah satu produsen emas terbesar di dunia dengan cadangan yang tersebar di berbagai wilayah. Besarnya potensi tersebut seharusnya diiringi kemampuan dalam mengelola rantai nilai secara optimal. Namun, selama bertahun-tahun ekspor emas Indonesia masih didominasi oleh produk dalam bentuk mentah atau setengah jadi, seperti dorΓ©, yang kemudian diproses lebih lanjut di luar negeri. Akibatnya, nilai tambah utama justru tercipta di negara lain, sementara Indonesia hanya memperoleh bagian yang relatif kecil dari keseluruhan rantai ekonomi emas.
Oleh karena itu, kebijakan bea keluar emas tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan sebagai langkah strategis guna menjamin ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong hilirisasi dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha sektor emas. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 menjadi koreksi atas pola ekspor sebelumnya dan menandai pergeseran peran negara dari penerima pasif royalti dan pajak menjadi pengelola aktif komoditas strategis, di mana bea keluar berfungsi sebagai instrumen pengendalian ekspor sekaligus penjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik dan permintaan global.
Perubahan pendekatan tersebut tercermin dalam struktur tarif yang ditetapkan. Pemerintah menerapkan skema tarif progresif yang mengikuti pergerakan harga emas global. Ketika harga emas berada pada kisaran tertentu, tarif yang dikenakan relatif lebih rendah. Namun, ketika harga melonjak dan keuntungan eksportir meningkat secara signifikan, tarif bea keluar juga meningkat. Pendekatan ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan negara dan dunia usaha. Negara hadir untuk mengambil bagian yang adil ketika kondisi pasar menguntungkan, tanpa mematikan kegiatan usaha secara keseluruhan.
Dari perspektif fiskal, penerapan bea keluar emas memberikan kontribusi strategis bagi APBN dengan memperluas ruang fiskal untuk membiayai program-program prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial, di tengah kebutuhan belanja negara yang terus meningkat. Lebih dari sekadar menambah penerimaan, bea keluar emas berfungsi sebagai mekanisme redistribusi nilai tambah sumber daya alam, di mana keuntungan yang selama ini terkonsentrasi pada pelaku usaha atau mengalir ke luar negeri dialihkan kembali kepada masyarakat melalui belanja negara, sehingga APBN benar-benar berperan sebagai instrumen pemerataan dan keadilan sosial.
Selain itu, bea keluar emas juga diarahkan untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga emas di dalam negeri, mengingat selama ini masyarakat kerap menghadapi keterbatasan stok di pasar domestik, baik untuk keperluan investasi maupun industri perhiasan, sebuah kondisi yang ironis bagi negara penghasil emas. Dengan menahan sebagian arus ekspor melalui penerapan bea keluar, pasokan emas domestik diharapkan meningkat, harga menjadi lebih terkendali, dan volatilitas dapat ditekan, sehingga kebutuhan masyarakat dan pelaku industri dapat terpenuhi secara lebih berkelanjutan serta mendukung stabilitas pasar emas nasional.
Di sisi lain, kebijakan bea keluar emas juga membedakan tarif berdasarkan bentuk fisik produk yang diekspor. Emas dalam bentuk dorΓ© dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan emas yang telah melalui proses pengolahan lanjutan, seperti minted bars, sebagai sinyal tegas bahwa pemerintah mendorong hilirisasi di dalam negeri. Melalui insentif fiskal bagi produk yang lebih hilir, negara mendorong investasi pada fasilitas pemurnian dan pengolahan domestik, sejalan dengan kebijakan besar pengelolaan SDA yang telah diterapkan pada komoditas lain seperti nikel dan bauksit, yang terbukti mampu menggeser struktur ekonomi dari pengekspor bahan mentah menjadi produsen bernilai tambah.
Namun demikian, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kualitas implementasi. Penetapan harga patokan ekspor harus dilakukan secara transparan dan akurat agar mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Mekanisme verifikasi kadar emas perlu diperkuat untuk mencegah potensi manipulasi, sementara pengawasan rantai pasok harus dilakukan secara ketat guna mencegah praktik ilegal, seperti penyelundupan atau pengalihan ekspor melalui jalur tidak resmi.
Tanpa tata kelola yang baik, bea keluar justru berisiko menciptakan distorsi baru. Beban fiskal yang tinggi dapat mendorong pelaku usaha mencari celah untuk menghindari kewajiban, sementara negara kehilangan penerimaan yang seharusnya diperoleh. Oleh karena itu, kebijakan bea keluar harus diiringi dengan penguatan kelembagaan, digitalisasi sistem pengawasan, dan koordinasi antarlembaga.
Pada akhirnya, penerapan bea keluar emas menandai momen penting dalam penataan ulang tata kelola SDA Indonesia, sekaligus menunjukkan keberanian negara untuk menghentikan praktik yang selama ini membiarkan nilai tambah mengalir ke luar negeri. Melalui kebijakan ini, negara menegaskan perannya sebagai pengelola aktif kekayaan alam dalam arus perdagangan global, sehingga apabila dijalankan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, bea keluar emas dapat menjadi pijakan menuju ekonomi nasional yang lebih berdaulat, bernilai tambah, dan berkeadilan sebagai wujud pengelolaan kekayaan alam untuk kepentingan jangka panjang bangsa.
Emas, sebagai simbol kekayaan bumi Indonesia, kini ditempatkan kembali dalam kerangka besar kemakmuran rakyat. Melalui instrumen fiskal yang tepat, APBN tidak lagi sekadar dokumen anggaran, melainkan cermin keberpihakan negara kepada rakyatnya. Bea keluar emas menjadi pengingat bahwa kekayaan alam bukanlah warisan untuk dihabiskan, melainkan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab demi generasi kini dan mendatang.
Artikel adalah pendapat pribadi penulis dan bukan mewakili instansi tempat penulis bekerja.