Dalam penyelesaian hak dan kewajiban perpajakan, karena satu dan lain hal, Wajib Pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa bunga, denda, atau kenaikan pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).
Namun demikian, untuk menjamin hak-hak Wajib Pajak sekaligus menjaga keadilan dalam sistem perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan/penghapusan sanksi administratif yang tercantum dalam SKP atau STP. Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif dapat diajukan apabila menurut Wajib Pajak sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak, bukan karena kesalahannya, termasuk karena hal-hal tertentu.
Aturan detail tentang tata cara pengajuan pengurangan/penghapusan sanksi administratif tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK 118/2024). Ketentuan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.
Pokok Pajak Harus Lunas
Salah satu bagian penting dalam PMK 118/2024 adalah Pasal 23, yang mengatur persyaratan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif. Melalui ketentuan Pasal 23, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar sanksi administratif dalam SKP atau STP dikurangi atau bahkan dihapuskan, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.
Salah satu syarat penting yang diatur dalam Pasal 23 ayat (5) yakni jumlah pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif harus sudah dilunasi sebelum permohonan diajukan. Artinya permohonan penghapusan tidak dapat diajukan jika pokok pajaknya belum dibayar atau belum dilunasi sepenuhnya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa PMK 118/2024 ini menegaskan bagaimana pembayaran oleh Wajib Pajak diperhitungkan dalam proses pengurangan/penghapusan sanksi administratif jika pembayaran dilakukan sebelum atau bersamaan dengan pengajuan permohonan.
Penghitungan Secara Proporsional
Pasal 23 ayat (6) mengatur bahwa pembayaran atas SKP atau STP yang telah dilakukan sebelum bulan disampaikannya permohonan diperhitungkan secara proporsional sebagai pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif.
Sedangkan pembayaran yang dilakukan pada bulan yang sama dengan bulan disampaikannya permohonan akan dihitung sebagai pelunasan pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif.
Sebelumnya, aturan lama tidak mengatur secara rinci bagaimana pembayaran dialokasikan antara pokok pajak dan sanksi administratif ketika Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi.
Ketentuan PMK 118/2024 ini memberikan pedoman yang lebih jelas untuk menentukan berapa besaran pokok pajak yang telah dibayar sebelum permohonan, sekaligus menjamin bahwa Wajib Pajak telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi sebelum sanksinya dikurangi atau dihapuskan.
Jumlah Sanksi yang Dapat Dikurangkan/Dihapuskan
Dalam ketentuan Pasal 27 PMK 118/2024, pengurangan/penghapusan sanksi administratif hanya dapat diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak.
Apabila Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pada bulan sebelum atau bersamaan dengan pengajuan permohonan, maka jumlah sanksi yang dapat dikurangkan paling banyak sejumlah sanksi administratif yang masih tersisa setelah dilakukan pembayaran tersebut. Artinya, semakin besar pembayaran sebelum atau saat permohonan diajukan, semakin kecil jumlah sanksi administratif yang bisa dihapuskan.
Ilustrasi Kasus
Misalnya, Wajib Pajak ABC menerima SKPKB sebesar Rp140.000.000, terdiri dari pokok pajak sebesar Rp100.000.000 dan sanksi administratif sebesar Rp40.000.000.
Wajib Pajak ABC bermaksud mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif sehingga melakukan pembayaran pokok pajak atas SKPKB sebesar Rp100.000.000 secara bertahap.
• 30 Januari 2026, melakukan pembayaran atas SKPKB sebesar Rp50.000.000
• 2 Februari 2026, melakukan pembayaran atas SKPKB sebesar Rp50.000.000
• 3 Februari 2025, menyampaikan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif.
Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (6) PMK 118/2024, karena permohonan disampaikan bulan Februari 2026, maka pembayaran pada tanggal 30 Januari 2026 tersebut dihitung secara proporsional sebagai pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif, dengan perhitungan sebagai berikut:
Pokok pajak = (Rp100.000.000/Rp140.000.000) × Rp50.000.000 = Rp35.714.286
Sanksi administratif = (Rp40.000.000/Rp140.000.000) × Rp50.000.000 = Rp14.285.714
Dengan pembayaran tersebut, pokok pajak yang tersisa adalah Rp64.285.714. Sementara sanksi administratif yang tersisa adalah Rp25.714.286.
Pembayaran tanggal 2 Februari 2026 sebesar Rp50.000.000 dilakukan pada bulan yang sama saat diajukannya permohonan, sehingga pembayaran ini dialokasikan seluruhnya sebagai pembayaran pokok pajak. Selanjutnya, masih terdapat sisa pokok pajak yang belum dibayar sebesar Rp14.285.714.
Dalam contoh kasus ini, permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif Wajib Pajak ABC tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat telah melunasi pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif.
Apabila Wajib Pajak ABC melunasi kekurangan pokok pajak sebesar Rp14.285.714 pada bulan Februari 2026 dan sekaligus menyampaikan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif pada bulan yang sama, maka jumlah sanksi administratif yang dapat dikurangkan hanya sebesar sisa yang belum dibayar, yaitu Rp25.714.286.
Pentingnya Strategi Pembayaran
Ketentuan PMK 118/2024 ini membawa perubahan yang cukup signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Khususnya dalam Pasal 23 ayat (6), pembayaran yang dihitung secara proporsional antara pokok pajak dan sanksi administratif ini akan berdampak pada jumlah pokok pajak yang masih harus dibayar serta jumlah sanksi administratif yang dapat dikurangkan/dihapuskan.
Dengan ketentuan baru ini, Wajib Pajak perlu memastikan strategi waktu pembayaran yang tepat sebelum mengajukan permohonan. Selain untuk memastikan seluruh pokok pajak telah dilunasi sebelum mengajukan permohonan, hal ini sangat menentukan hasil akhir keringanan sanksi administratif yang diberikan.
Jika Wajib Pajak ingin memaksimalkan nilai sanksi administratif yang dimohonkan penghapusan, maka pastikan melakukan pembayaran pada bulan yang sama dengan pengajuan permohonan. Karena jika pembayaran dilakukan pada bulan sebelum pengajuan, maka secara otomatis sebagian pembayaran akan mengurangi sanksi administratif.
Kelalaian menghitung alokasi pembayaran secara cermat akan membuat Wajib Pajak berisiko kehilangan peluang pengurangan/penghapusan sanksi dalam jumlah maksimal. Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak yang akan mengajukan pengurangan/penghapusan sanksi administratif, sangat penting memiliki pemahaman detail atas ketentuan Pasal 23 PMK 118/2024 untuk menentukan strategi pembayaran dan waktu pengajuan permohonan.