5 Kesalahan Yang Sering Dilakukan Untuk “Menihilkan” SPT Tahunan OP di Coretax
Pengisian SPT Tahunan saat ini telah memasuki era baru dengan adanya Coretax. Semua data-data perpajakan menjadi terintegrasi dan otomatis masuk ke dalam SPT melalui mekanisme Prepopulated. Informasi penghasilan dan bukti potong dari pemberi kerja, pemotong atau pemungut dan juga pihak ketiga juga langsung muncul di SPT. Sehingga proses pelaporan SPT dapat menjadi lebih ringkas, sistematis dan seharusnya juga lebih akurat.
Secara konsep seharusnya ini menjadi kabar baik bagi wajib pajak. Karena mereka hanya perlu melakukan pengecekan, penyesuian dan penghitungan kembali pajak selama setahun berjalan. Yang nantinya akan menentukan apakah masih ada pajak yang masih harus dibayar atau mungkin ada kelebihan pembayaran pajak atau mungkin nihil.
Tapi di tengah kemudahan itu, masih ada satu anggapan lama yang selalu muncul, bahwa SPT harus selalu berstatus Nihil.
SPT Tidak Selalu Nihil
Perlu dipahami dulu di awal, bahwa status SPT Tahunan itu ada tiga : Nihil, Kurang Bayar (KB), atau Lebih Bayar (LB). Apabila setelah dihitung, kredit pajak kurang dari pajak terutang selama setahun maka status SPT akan Kurang Bayar. Sebaliknya, apabila kredit pajak lebih besar dari pajak terutang maka status SPT menjadi Lebih Bayar.
Masalahnya, begitu muncul status Kurang Bayar atau Lebih Bayar, sebagian orang langsung merasa ada sesuatu yang salah. Lalu mulai berpikir, “Bagaimana caranya agar SPT menjadi Nihil?”
Yang lebih mengkhawatirkan, di media sosial mulai beredar berbagai tips untuk “menihilkan” SPT. Cara-cara instan ini sering kali tidak sesuai aturan dan tentu akan berisiko di kemudian hari. Padahal, pengisian SPT sudah diatur dalam PER-11/PJ/2025. Itulah yang seharusnya menjadi rujukan. Bukan berdasarkan asumsi, potongan video atau tutorial yang salah.
Kesalahan Yang Sering Dilakukan
Berikut kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan untuk menihilkan SPT Tahunan OP :
- Tidak Mengisi Status PH/MT pada NPWP Pisah
Bagi suami istri yang memilki NPWP terpisah, di SPT harus mengisi Pilihan pada field “Status Kewajiban Perpajakan Suami Dan Istri”. Pilih “PH”, untuk yang melakukan Perjanjian Pisah Harta. Pilih “MT”, untuk Istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri. Tujuannya agar nanti muncul Lampiran 4 (L4) sebagai Penghitungan PPh Proporsional Suami Istri yang memiliki NPWP terpisah. Apabila pilihan ini tidak diisi, maka L4 tidak akan muncul. Statusnya menjadi KK (Kepala Keluarga) dan SPT yang harusnya Kurang Bayar bisa jadi Nihil.
2. Tidak mengisi atau menghapus Penghasilan
Salah satu fungsi SPT adalah untuk melaporkan semua Penghasilan yang diperoleh dalam setahun. Penghasilan menjadi kunci penting untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Dan juga berfungsi sebagai sarana untuk mengukur kewajaran perbandingan antara penghasilan, harta dan utang. Apabila ada penghasilan yang tidak dilaporkan atau bahkan menghapus Penghasilan yang sudah terprepopulated agar status SPT menjadi nihil, maka jelas ini menyalahi aturan yang berlaku.
3. Mengisi “Ya” Pada isian “Apakah terdapat pengurang PPh Terutang?”
Isian pada Induk C8 dan L5-C ini, seharusnya diisi “Ya”, hanya jika wajib pajak memiliki Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh (Tax Holiday). Atau mungkin pengurang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Jadi, apabila Wajib Pajak tidak memilki SK Fasilitas Pengurangan dan mengisi “YA” untuk menihilkan atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya terutang, jelas merupakan sebuah kesalahan yang fatal.
4. Mengisi STP PPh Pasal 25 padahal tidak pernah menerima STP
Isian STP (Induk D-10c) hanya diisi jika memang ada Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan. Tetapi demi menyesuaikan angka, ada yang tetap mengisinya meski faktanya tidak pernah menerima STP. Hal ini jelas berisiko, karena data penerbitan STP pasti tercatat dalam administrasi DJP.
5. Mengisi “Ya” Pada isian “Apakah Anda menerima pengembalian/pengurangan kredit PPh luar negeri yang telah dikreditkan?”
Wajib Pajak yang statusnya LB, untuk menihilkan SPT biasanya mengisi “Ya” pada bagian ini. Bagian Induk D-10d ini sesuai ketentuan, diisi “Ya”, jika pajak yang terutang/dibayar/dipotong di luar negeri telah dikreditkan dari PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya, dan ternyata mendapat pengurangan/restitusi atas pajak yang terutang/dibayar/dipotong di luar negeri. Hal ini tentu menyebabkan pengkreditan sebelumnya menjadi lebih besar dari yang seharusnya. Selisih tersebut harus dibayar kembali dengan menambahkan pada PPh terutang dalam tahun ini.
Isi SPT Sesuai Keadaan Sebanarnya
SPT pada dasarnya adalah sarana pelaporan. Isinya mencerminkan kondisi penghasilan dan pajak dalam satu tahun. Bukan alat untuk mengatur agar hasilnya nihil. Undang-undang jelas mengamanatkan bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai keadaan yang sebenarnya.
Hindari mengikuti tips di media sosial untuk menihilkan SPT tanpa memahami dasar dan konsekuensinya. Setiap isian dalam SPT memiliki dampak sesuai dengan aturan perpajakan. Lebih baik melaporkan apa adanya. Karena yang membuat tenang itu bukan status Nihilnya. Tapi rasa yakin bahwa kita sudah melapor dengan benar.