Aspek Perpajakan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Usaha perkebunan kelapa sawit memiliki kewajiban perpajakan sejak tahap pengembangan kebun hingga penjualan hasil panen. Kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan menjadi faktor penting untuk mendukung keberlanjutan usaha.


Lingkup ekonomi agribisnis kelapa sawit di Indonesia tidak lagi terbatas pada kegiatan budi daya tanaman kelapa sawit. Seiring perkembangannya, sektor ini telah tumbuh menjadi industri yang lebih modern dan terintegrasi. Usaha perkebunan kelapa sawit hanya merupakan salah satu bagian dari sistem agribisnis kelapa sawit yang mencakup industri agribisnis hulu, industri agribisnis hilir, serta penyedia jasa agribisnis. Berbagai kegiatan tersebut tidak hanya dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta, tetapi juga melibatkan perkebunan rakyat sebagai salah satu pelaku utama dalam rantai industri kelapa sawit.

Aspek perpajakan dalam usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencakup beberapa jenis pajak utama, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berikut adalah ringkasan aspek perpajakan yang penting dalam industri perkebunan kelapa sawit. 

 

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat (2) yang bersifat final, serta PPh Badan atau Orang Pribadi.

PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, atau pembayaran lainnya yang diterima pegawai maupun bukan pegawai di lingkungan usaha perkebunan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PP Nomor 58 Tahun 2023, dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.

PPh Pasal 22 merupakan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki kebun saat membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari pedagang pengumpul. Tarif yang dikenakan sebesar 0,25% dari harga pembelian TBS di luar PPN sesuai PMK Nomor 34/PMK.010/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 1 Tahun 2026.

PPh Pasal 23 dikenakan melalui mekanisme pemotongan pajak sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas pembayaran jasa tertentu atau sewa harta selain tanah dan bangunan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PPh Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Final dikenakan atas penghasilan tertentu, antara lain sewa tanah dan/atau bangunan serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarif yang berlaku antara lain sebesar 10% atas sewa tanah dan/atau bangunan serta 2,5% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai PP Nomor 34 Tahun 2016.

PPh Badan atau Orang Pribadi dihitung berdasarkan laba bersih usaha setelah dikurangi biaya operasional yang dapat dibebankan secara fiskal, seperti biaya panen, pupuk, gaji karyawan, dan pemeliharaan kebun. PPh Badan dikenakan dengan tarif umum sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak. Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi, kewajiban pajak timbul apabila penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pelaku usaha perkebunan atau badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai PKP sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam sektor perkebunan kelapa sawit, penyerahan hasil perkebunan termasuk Tandan Buah Segar (TBS) dapat menggunakan besaran tertentu PPN sebesar 1,2% dari harga jual sebagai bentuk penyederhanaan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai bagi Barang Hasil Pertanian Tertentu sesuai PMK Nomor 11 Tahun 2025.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan dikenakan dengan tarif sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam UU Pajak Bumi dan Bangunan. Adapun tata cara penilaian objek pajak sektor perkebunan diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 234/PMK.03/2022.

 

Secara umum, aspek perpajakan dalam industri perkebunan kelapa sawit telah dimulai sejak tahap studi kelayakan dan akuisisi lahan, pembukaan lahan, pembibitan, penanaman, pembangunan infrastruktur kebun, pemeliharaan tanaman belum menghasilkan, pemeliharaan tanaman menghasilkan, panen, hingga penjualan Tandan Buah Segar (TBS).

Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan wajib pajak perlu terus ditingkatkan mengingat pentingnya peran pajak dalam pembangunan nasional. Penerapan tata kelola perpajakan yang akuntabel, transparan, dan patuh terhadap peraturan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor serta memberikan dampak positif bagi perkembangan industri kelapa sawit dan sektor-sektor terkait di Indonesia.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.