Warung makan di sudut jalan, kedai kopi tempat anak muda nongkrong, toko kue rumahan, hingga usaha katering, semuanya sama-sama menjual makanan dan minuman. Tapi, apakah pajaknya juga sama?
Banyak pelaku usaha masih bingung: usahanya kena Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Ada yang mengira semua usaha makanan pasti kena PBJT, ada juga yang yakin semuanya kena PPN. Ternyata, keduanya tidak selalu benar. Yuk, kita luruskan bersama.
PBJT dan PPN, Apa Bedanya?
PBJT adalah pajak daerah. Pajak ini dibayar oleh pembeli, dipungut oleh penjual, lalu disetor ke kas pemerintah daerah. Untuk usaha kuliner, PBJT berlaku atas makanan dan minuman dari restoran dan sejenisnya serta usaha katering, dengan tarif paling tinggi 10% sesuai peraturan daerah setempat. Inilah pajak yang dulu dikenal sebagai "pajak restoran" dan sering tertera di struk saat kita makan di kafe atau rumah makan.
PPN adalah pajak pusat yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan disetor ke kas negara.
Yang perlu diingat, keduanya tidak dikenakan bersamaan. Makanan dan minuman yang sudah kena PBJT tidak lagi dikenai PPN, jadi tidak ada pajak ganda.
Bukan Nama Usahanya, tapi Fasilitasnya
Kuncinya sederhana: apakah usaha tersebut menyediakan meja, kursi, dan/atau peralatan makan bagi pelanggan? Kalau iya, usaha itu tergolong "restoran" dalam aturan pajak daerah, apa pun namanya, entah warung, kafe, kedai kopi, kantin, atau bakery sekalipun.
Satu hal yang sering terlewat: yang dilihat adalah fasilitas yang disediakan penjual, bukan cara pembeli menikmati makanannya. Jadi, kopi yang dibeli untuk dibawa pulang atau dipesan lewat aplikasi dari sebuah kafe tetap kena PBJT.
Coba Kita Lihat Contohnya
Bu Rina punya toko kue yang hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang. Tidak ada meja, kursi, apalagi piring dan sendok. Karena tidak menyediakan fasilitas makan, penjualan kue Bu Rina bukan objek PBJT, melainkan objek PPN.
Pak Andi mengelola coffee shop dengan meja, kursi, dan area nongkrong yang nyaman. Usahanya memenuhi kriteria restoran, sehingga penjualannya kena PBJT, termasuk kopi yang dibeli untuk dibawa pulang.
Bu Sari menjalankan usaha katering. Ia memasak sesuai pesanan, lalu menyajikan hidangan di lokasi acara yang diminta pelanggan, baik dengan maupun tanpa peralatan dan petugas saji. Usaha seperti ini juga kena PBJT. Lain halnya dengan penjual kue kering atau makanan beku yang hanya mengirim pesanan lewat ekspedisi tanpa penyajian; usaha seperti itu belum tentu termasuk katering.
Ada Juga yang Tidak Kena PBJT
Meski menjual makanan dan minuman, beberapa usaha berikut tidak dikenai PBJT:
- usaha dengan omzet di bawah batas yang ditetapkan pemerintah daerah (besarnya berbeda di tiap daerah, jadi cek peraturan daerah setempat);
- toko swalayan yang tidak hanya menjual makanan dan minuman, misalnya minimarket;
- pabrik makanan dan minuman; dan
- lounge di bandara.
Untuk tiga yang terakhir, penjualan makanan dan minumannya masuk ranah PPN.
Kena PPN, Berarti Wajib Pungut PPN?
Belum tentu. Yang wajib memungut PPN hanyalah PKP. Selama omzet usaha dalam setahun belum lebih dari Rp4,8 miliar, pengusaha belum wajib menjadi PKP, meskipun boleh mendaftar secara sukarela. Begitu omzetnya melewati angka tersebut, pengusaha wajib mendaftarkan diri sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku yang bersangkutan. Jadi, Bu Rina yang omzetnya baru ratusan juta setahun tidak perlu memungut PPN dari pembelinya.
Jangan Lupa PPh-nya
Terlepas dari PBJT atau PPN yang dibayar pembeli, pemilik usaha tetap punya kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilannya. Pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun bisa memakai tarif PPh final 0,5% dari omzet. Sejak aturan terbaru tahun 2026, fasilitas ini tidak lagi dibatasi jangka waktu dan juga bisa dipakai oleh PT perorangan dan koperasi.
Lebih ringan lagi, Rp500 juta pertama dari omzet orang pribadi dalam setahun tidak dikenai PPh. Misalnya, omzet toko kue Bu Rina Rp700 juta setahun. PPh-nya cukup dihitung dari Rp200 juta, yaitu Rp1 juta.
Ringkasnya
| Jenis usaha | Pajak atas penjualannya |
| Restoran, warung, kafe, kedai kopi yang menyediakan meja, kursi, atau peralatan makan (termasuk pesanan bungkus dan pesan-antar) | PBJT (pajak daerah) |
| Katering yang memasak sesuai pesanan dan menyajikannya di lokasi pemesan | PBJT (pajak daerah) |
| Toko kue atau gerai yang hanya melayani bawa pulang, tanpa fasilitas makan | PPN, dipungut jika penjual sudah PKP |
| Minimarket/swalayan, pabrik makanan dan minuman, lounge bandara | PPN, dipungut jika penjual sudah PKP |
Setiap usaha kuliner punya karakter yang berbeda, sehingga pajaknya pun bisa berbeda. Kenali dulu usaha Anda: menyediakan tempat makan atau tidak, katering atau bukan, dan berapa omzetnya. Kalau masih ragu, jangan sungkan bertanya ke kantor pajak (KPP) untuk urusan PPN dan PPh, atau ke Bapenda setempat untuk urusan PBJT. Dengan begitu, usaha bisa berjalan dan berkembang dengan lebih tenang.