• Loading

  • Beranda
  • Indeks
  • Kategori
    • Penerimaan Negara
    • Pengeluaran Negara
    • Pembiayaan Negara
    • Kekayaan Negara
    • Penganggaran
    • Organisasi
    • Umum
  • Tanja
  • Kontak
Masuk Kirim Artikel
  • Beranda
  • Indeks
  • Kategori
    • Penerimaan Negara
    • Pengeluaran Negara
    • Pembiayaan Negara
    • Kekayaan Negara
    • Penganggaran
    • Organisasi
    • Umum
  • Tanja
  • Kontak
  • Masuk
  • Tambah Artikel
  • Profil Pengguna
  • Admin
  • Keluar

Lesti Anggraini

Pengusaha Wajib Sampaikan Pemberitahuan NPPN Sebelum 31 Maret 2026
Penerimaan Negara
  • Lesti Anggraini
  • 27 Maret 2026
Pengusaha Wajib Sampaikan Pemberitahuan NPPN Sebelum 31 Maret 2026

Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagian besar belum memahami bahwa kewajiban perpajakan selain lapor SPT juga harus menyampaikan NPPN terlebih dahulu.

Artikel Terpopuler

  • Faizal Wayan Umbara
  • 08 Juni 2026
Penerapan PP Nomor 20 Tahun 2026 terhadap Pajak UM...
  • Resha Aditya Pratama
  • 12 Mei 2026
Menakar Windfall Tax di Tengah Krisis Energi Dunia
  • Fatikha Faradina
  • 08 Juni 2026
Mengurai Bunching Effect pada UMKM Indonesia: Feno...
  • Fatikha Faradina
  • 21 Mei 2026
Memahami Sisi Pidana dalam Dunia Perpajakan
  • DENNY HIDAYAT
  • 08 Juni 2026
Ketika Perluasan Basis Pajak Tak Lagi Sekadar Mena...
  • DIDIK YANDIAWAN
  • 15 Juni 2026
PP 20 Tahun 2026: Keseimbangan antara Kemudahan da...

tags

  • #'APBN
  • #Asta Cita'
  • #coretax
  • #'Perpajakan'
  • #Anggaran Pendidikan'
  • #APBN
  • #AI
  • #Dana Desa
  • #aceh
  • #Kebijakan Fiskal'
« 1 »
  • Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia Manajemen Situs Kemenkeu