• Loading

  • Beranda
  • Indeks
  • Kategori
    • Penerimaan Negara
    • Pengeluaran Negara
    • Pembiayaan Negara
    • Kekayaan Negara
    • Penganggaran
    • Organisasi
    • Umum
  • Tanja
  • Kontak
Masuk Kirim Artikel
  • Beranda
  • Indeks
  • Kategori
    • Penerimaan Negara
    • Pengeluaran Negara
    • Pembiayaan Negara
    • Kekayaan Negara
    • Penganggaran
    • Organisasi
    • Umum
  • Tanja
  • Kontak
  • Masuk
  • Tambah Artikel
  • Profil Pengguna
  • Admin
  • Keluar

Lesti Anggraini

Pengusaha Wajib Sampaikan Pemberitahuan NPPN Sebelum 31 Maret 2026
Penerimaan Negara
  • Lesti Anggraini
  • 27 Maret 2026
Pengusaha Wajib Sampaikan Pemberitahuan NPPN Sebelum 31 Maret 2026

Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagian besar belum memahami bahwa kewajiban perpajakan selain lapor SPT juga harus menyampaikan NPPN terlebih dahulu.

Artikel Terpopuler

  • Faizal Wayan Umbara
  • 08 Juni 2026
Penerapan PP Nomor 20 Tahun 2026 terhadap Pajak UM...
  • DIDIK YANDIAWAN
  • 15 Juni 2026
PP 20 Tahun 2026: Keseimbangan antara Kemudahan da...
  • Dara Haspramudilla
  • 16 Juni 2026
Panda Bond dan Kepercayaan Dunia terhadap Ekonomi ...
  • Fatikha Faradina
  • 08 Juni 2026
Mengurai Bunching Effect pada UMKM Indonesia: Feno...
  • DENNY HIDAYAT
  • 08 Juni 2026
Ketika Perluasan Basis Pajak Tak Lagi Sekadar Mena...
  • Ika Hapsari
  • 25 Juni 2026
Dari Messi, Tax Base, Hingga Keadilan Fiskal

tags

  • #'APBN
  • #Asta Cita'
  • #coretax
  • #'Perpajakan'
  • #Anggaran Pendidikan'
  • #APBN
  • #Dana Desa
  • #AI
  • #aceh
  • #Kebijakan Fiskal'
« 1 »
  • Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia Manajemen Situs Kemenkeu