Manajemen Kas, Perbaikan Pola Penyerapan Anggaran dan Peningkatan Kinerja Pelaksanaan Anggaran

29 Juli 2022, Penulis : Manajemen Situs

Mungkin masyarakat umum belum terlalu familiar dengan Halaman III Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA adalah dokumen yang berisi rencana program sebuah satuan kerja (Satker) selama satu tahun yang diterjemahkan dalam angka-angka rupiah. Artinya, angka-angka tersebut tidak boleh hanya dimaknai sebagai uang siap pakai, tetapi sebuah rencana kegiatan dalam satu tahun yang pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam proses perencanaan APBN, Indonesia melakukan dua proses sekaligus, yaitu bottom-up dan top-down. Proses bottom-up diwujudkan dengan memberi kesempatan kepada satuan keuangan terkecil yaitu Satuan Kerja (Satker) untuk mengusulkan rancangan DIPA tahun berikutnya. Usulan dari seluruh Satker di Indonesia tersebut kemudian diharmonisasi di tingkat Kementerian Negara/Lembaga (K/L) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pada harmonisasi inilah terjadi proses top-down yang menghasilkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan DIPA. Konsekuensinya adalah tidak semua usulan Satker bisa diakomodasi proses top-down. Artinya, DIPA yang diterima Satker hampir pasti tidak persis sama dengan yang diusulkan. Pada titik inilah fleksibilitas DIPA dalam menghadapi realita lapangan akan diuji. Oleh karena itu, perlu mekanisme revisi.

Halaman III DIPA hanyalah salah satu dari 6 bagian DIPA. Halaman ini berisi informasi rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan (bila ada). Dalam hal ini, fokusnya adalah rencana penarikan dana. Rencana penarikan dana ini dirinci per jenis belanja (Belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan lain-lain) dan per bulan. Apabila disatukan, seharusnya halaman ini bisa menghasilkan kebutuhan dana per bulan dan per jenis belanja seluruh Satker di Indonesia yang tentu sangat bermanfaat untuk manajemen kas.

Namun, saat DIPA mengalami penyesuaian saat proses top-down halaman ini juga mengalaminya. Sebagian besar halaman III DIPA yang diterima Satker pada awal tahun anggaran hanya berisi pembagian rata-rata dari total DIPA per jenis belanja ke dalam dua belas bulan. Pokoknya dibagi dua belas, sesederhana itu. Oleh karena itu, sebaiknya dilakukan revisi halaman III di awal tahun.

Faktanya, temuan kami dalam reviu kinerja pengelolaan keuangan triwulan I tahun 2017 di KPPN Tanjung, Satker lingkup Kementerian Hukum dan HAM memiliki dokumen Disbursement Plan (DP) yang secara praktis memiliki fungsi yang persis sama dengan halaman III DIPA ini. DP tersebut dipatuhi dan dilaksanakan oleh Satker di lingkup kementerian tersebut.

Tentu seharusnya isi DP tersebut bisa digunakan untuk merevisi halaman III DIPA yang sejatinya merupakan satu-satunya dokumen resmi nasional untuk rencana penarikan. Apabila Satker seluruh Indonesia bisa membuat halaman III DIPA yang akurat, setidaknya ada dua manfaat yang bisa diperoleh.

Pertama, manajemen kas. Seperti telah diketahui, secara sederhana halaman III DIPA berisi rencana pencairan dana per bulan. Secara nasional, dari halaman III seluruh DIPA bisa terlihat kebutuhan dana dalam satu bulan se-Indonesia. Data ini jika dibandingkan dengan target penerimaan pada bulan yang sama bisa menghasilkan asumsi dasar apakah negara perlu mencari pembiayaan atau justru memanfaatkan idle cash pada bulan tertentu.

Ini tentu saja sebuah simplifikasi teori. Dalam praktiknya tidak akan sesederhana itu, tetapi kurang lebih seperti itu gambaran dasarnya. Halaman III DIPA dari awal memang dibuat untuk tujuan tersebut. Hanya saja selama ini fungsinya cenderung terabaikan. Sudah saatnya fungsi halaman ini digunakan untuk tujuan yang seharusnya, yaitu memberikan gambaran kebutuhan dana per bulan dalam skala nasional.

Kedua, pola penyerapan. Selain dibagi rata ke dalam dua belas bulan, temuan kami dalam kegiatan yang sama, halaman III DIPA dibagi berdasarkan tren penyerapan tahun sebelumnya. Hasilnya adalah rencana pencairan dana yang lebih sedikit di awal tahun dan awal tiap triwulan. Sebaliknya, di tiap akhir triwulan apalagi akhir tahun, ditemukan rencana pencairan dana yang tinggi. Itulah cerminan pola penyerapan di tahun-tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, halaman III DIPA perlu segera disesuaikan di awal tahun, dengan rencana yang mencerminkan pola penyerapan yang baik, dan diikuti komitmen para pengelola keuangan untuk mengikuti dan melaksanakan rencana tersebut. Jika hal ini bisa dilakukan secara nasional, pola penyerapan anggaran kita akan lebih baik. Dua puluh persen (20%) saja dari satuan kerja seluruh Indonesia bisa menepati rencana pencairan dana di halaman III DIPA yang diperbaiki di awal tahun (dengan persentase akurasi 25% berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-9949/PB/2017 tanggal 9 November 2017), diperkirakan akan terlihat perbaikan pola penyerapan secara nasional.

Selain dua hal di atas, berdasarkan surat yang sama tentang Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Triwulan III Tahun 2017 Tingkat Wilayah, akurasi halaman III DIPA merupakan salah satu indikator kinerja pelaksanaan anggaran.

Oleh karena itu, lengkap sudah urgensi agar semua Satker segera melakukan revisi halaman III DIPA di awal tahun ini. Semoga hal ini bisa terlaksana agar manajemen kas bisa terbantu, pola penyerapan anggaran nasional membaik, dan kinerja pelaksanaan anggaran kita meningkat.

 

Oleh: Julianda Rosyadi, Pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan

*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja

Kirim Komentar

0 Komentar