Terpaksa aku mencintai dirimu…
Hanya untuk status palsu…
Lirik lagu yang hits tersebut tentunya sangat familiar dengan telinga penikmat musik di era tahun 2000-an. Dinyanyikan oleh Oxavia Aldiano Sutan Sari Alam atau yang kita kenal dengan nama panggung Vidi Aldiano, musisi berprestasi di Indonesia yang baru saja tutup usia pada 7 Maret 2026 karena sakit. Lirik lagu tersebut menggambarkan situasi seseorang yang diperlakukan layaknya pasangan, namun tidak memiliki komitmen resmi. Ini menggambarkan kebingungan, kekecewaan, dan harapan tidak pasti dari sebuah hubungan yang menggantung.
Hubungan Status Palsu dan Status NPWP?
Jangan biarkan status percintaan saja yang palsu, status NPWP juga jangan sampai ikut-ikutan “palsu” atau tidak jelas. Status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih kepada penanda aktif atau tidaknya identitas perpajakan seseorang/badan usaha yang menentukan keberlangsungan pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakannya. Jika dahulu kita hanya mengenal 3 status NPWP yakni Aktif, Non Efektif (NE), dan Hapus (Delete). Namun sejak adanya coretax di Tahun 2025, maka status NPWP kini menjadi 5 (lima), yakni Aktif, Nonaktif (menggantikan istilah Non Efektif), Belum Aktif (SPDN/SPLN), Potensi, dan Hapus.
Definisi dan Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan, bagi Wajib Pajak orang pribadi (WP-OP) yang merupakan Penduduk serta nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai NPWP, bagi WP-OP bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Fungsi NPWP digunakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan meliputi administrasi penyetoran/pembayaran, pemotongan/pemungutan, pelaporan, pemberian layanan perpajakan, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak, pemberian imbalan bunga, pengajuan upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, dan pelaksanaan administrasi pihak lain (non perpajakan). Untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, Wajib Pajak harus melakukan perubahan data untuk mengaktivasi NIK sebagai NPWP.
Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak harus memperhatikan status NPWP setelah login ke Coretax menggunakan NIK (untuk Orang Pribadi) atau NPWP 16 digit (untuk Wajib Pajak selain Orang Pribadi). Status NPWP dapat dilihat pada menu utama “Portal Saya” lalu sub-menu “Profil Saya”. Kemudian pada “Ikhtisar Profil Wajib Pajak” silahkan cek “Status NPWP”. Adapun informasi terkait status NPWP masing-masing dapat dilihat pada bagan berikut ini;
| No. | Detail | Aktif | Nonaktif | Belum Aktif (SPDN/SPLN) | Potensi | Hapus |
| 1 | Definisi dan contoh | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak (individu/badan) masih memenuhi persyaratan subjektif serta objektif. | Status nonaktif adalah status wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP tetapi mengisi klasifikasi lapangan usaha “Belum Bekerja” dengan penghasilan per bulan di bawah Rp4,5 juta secara otomatis diberikan status nonaktif. | NIK belum diaktivasi secara penuh menjadi NPWP karena hanya melakukan prosedur pendaftaran (Registration Only). Contoh: Belum aktif SPDN yaitu istri yang memilih gabung kewajiban perpajakan dengan Suami sebagai satu unit keluarga serta anak yang berusia dibawah 18 tahun juga termasuk dalam status belum Aktif (SPDN). Belum aktif SPLN adalah individu yang bukan Warga Negara Indonesia dan tidak memenuhi kriteria kependudukan. Contohnya pengurus Perdagangan Melalui Sistem Elektronik – Luar Negeri (PMSE LN), Bentuk Usaha Tetap (BUT), Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak berada di Indonesia | Wajib Pajak yang terdapat dalam Daftar sasaran Ekstensifikasi (DSE) tapi belum mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau Kepala Keluarga yang belum memiliki NPWP | NPWP telah resmi dicabut dan tidak lagi berlaku, kecuali terdapat alasan tertentu yang dapat diaktifkan kembali secara jabatan oleh DJP. Contoh: Wajib Pajak telah meninggal dunia atau Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. |
| 2 | Kategori | Orang Pribadi, Badan | Orang Pribadi, Badan | Orang Pribadi | Orang Pribadi | Orang Pribadi, Badan |
| 3 | Kewajiban Lapor SPT (Masa/Tahunan) | Wajib | tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak ditetapkan menjadi WP nonaktif | Tidak dapat melakukan pelaporan SPT | Tidak dapat melakukan pelaporan SPT | Tidak Wajib |
| 4 | Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan | NPWP berfungsi secara penuh dalam menjalankan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan | Bisa, tapi terdapat pembatasan pada menu-menu tertentu. | Bisa, namun sangat terbatas. Karena akun bersifat hanya registrasi (tanpa aktivasi) sehingga lebih digunakan hanya untuk login ke Coretax. | Tidak bisa, karena belum mendapatkan NPWP. | Dapat mengakses akun Coretax untuk melihat riwayat pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dan/atau melakukan pembayaran. |
| 5 | Tata Cara Penetapan dan/atau perubahan status NPWP | Permohonan Wajib Pajak / Secara Jabatan | Permohonan Wajib Pajak / Secara Jabatan | Permohonan Wajib Pajak / Secara Jabatan | Permohonan Wajib Pajak / Secara Jabatan | Jabatan/Pemeriksaan |
* Disclaimer: Informasi yang disampaikan dapat berubah sesuai proses pengembangan sistem dan ketentuan perpajakan terbaru
Perubahan status NPWP (Aktif-Nonaktif) dapat dilakukan di Coretax
Bagi Kawan Pajak yang telah berhasil login ke Coretax, dapat melakukan perubahan status sesuai yang diinginkan melalui layanan yang terdapat di Coretax. Fasilitas ini tentu sangat memudahkan Wajib Pajak sehingga tidak perlu lagi menghabiskan waktu, dana, dan tenaga ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar hanya untuk sekedar mengaktifkan/atau menonaktifkan NPWP. Semuanya dapat dilakukan di Coretax.
Untuk perubahan status NPWP dari “Aktif menjadi “Nonaktif” prosedurnya di menu utama “Portal Saya” lalu ke sub-menu “Perubahan Status” kemudian memilih sub-sub menu “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”. Selanjutnya pilih “Alasan Penetapan Nonaktif” pada bagian “Detail”, mengunggah bukti pendukung pada fitur “Unggah File”, centang pernyataan, dan langkah terakhir yakni klik tombol “Simpan”.
Adapun untuk perubahan status NPWP dari “Nonaktif menjadi Aktif” prosedurnya melalui menu utama “Portal Saya” lalu ke sub-menu “Perubahan Status” kemudian memilih sub-sub menu “Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif”. Selanjutnya silakan mengisi “Alasan Pengaktifan Kembali” pada bagian “Detail”, centang pernyataan, dan langkah terakhir yakni klik tombol “Simpan”.
Kesimpulan
Keakuratan data Coretax tentang status NPWP yang benar dan sesuai dengan kondisi terakhir Wajib Pajak tentu tidak lepas dari kemudahan akses layanan mandiri yang dapat dimanfaatkan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Kepastian pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan juga menjadi lebih jelas ketika Wajib Pajak mengetahui kondisi status NPWP terkini di Coretax. Singkatnya, status NPWP di Coretax dapat menjadi indikator utama dari sisi “kepatuhan” dalam pelaksanaan hak/dan atau kewajiban perpajakan.