Bantuan Insentif Pemerintah Sebagai Jurus Andalan Dalam Memulihkan Sektor Pariwisata

21 September 2021, Penulis : Retno Wulandari

BANTUAN INSENTIF PEMERINTAH SEBAGAI JURUS ANDALAN PEMERINTAH DALAM MEMULIHKAN SEKTOR PARIWISATA 

 

Pukulan telak pandemi Covid 19 sangat menghujam sektor pariwisata. Dari data Perkembangan Pariwisata dan Transportasi Nasional April 2021 yang dirilis oleh BPS terlihat bahwa tingkat kunjungan wisatawan mancanegara untuk bulan Januari sampai dengan April 2021 mencapai 511,44 ribu kunjungan atau menurun tajam sebesar 81,78 persen dibanding dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang berjumlah sebanyak 2,81 juta kunjungan. Tentu ini memberikan konsekuensi logis  bagi banyak pelaku usaha dan tenaga kerja di bidang pariwisata.

Sebelum pra pandemi, sektor pariwisata memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Selain sebagai kontributor dalam penerimaan negara dalam bentuk devisa, pembangunan di sektor pariwisata dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam hal ini dapat meningkatkan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan. Dari data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kontribusi sektor pariwisata terhadap PDB pada tahun 2019 mencapai  sebesar 4,8 persen atau naik sebesar 0,3 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar 4,5 persen. 

Namun demikian, Pandemi Covid 19 menyebabkan sektor pariwisata sebagai salah satu sektor yang sangat terdampak oleh pandemi covid 19. Dengan adanya pembatasan sosial dan aktivitas masyarakat guna pencegahan penyebaran virus covid 19, dan penutupan obyek pariwisata membuat para pelaku usaha di sektor pariwisata harus berjuang lebih keras hanya untuk bertahan hidup.  Berbagai macam sektor mulai dari transportasi, industri tekstil, industri alat angkut, industri kerajinan, perdagangan, hotel, dan restoran tidak berjalan. Data yang dirilis oleh BPS per oktober 2020 menunjukkan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Oktober 2020 mencapai rata-rata 37,48 persen atau turun 19,29 poin dibandingkan dengan TPK bulan yang sama tahun 2019 yang tercatat sebesar 56,77 persen. Pada bulan april tahun 2021 TPK hotel klasifikasi bintang di Indonesia mencapai rata-rata 34,63 persen, atau meningkat 21,96 poin dibandingkan dengan TPK bulan yang sama tahun 2020 yang tercatat sebesar 12,67 persen, Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Maret 2021, TPK April 2021 mengalami penurunan sebesar 1,44 poin. 

Dampak pada sektor pariwisata tersebut tak luput dari perhatian Pemerintah. Salah satu Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021, yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan. Kebijakan pembangunan ekonomi diarahkan untuk memperkuat ketahan ekonomi di tengah kondisi ekonomi global yang berjalan lambat dampak pandemic covid 19, dan pelaksanaannya salah satunya melalui pemulihan pariwisata nasional. 

Perhatian Pemerintah kepada sektor pariwisata juga tercermin dari anggaran yang dialokasikan pada sektor pariwisata dalam APBN tiap tahun mengalami kenaikan. Pada tahun 2020 alokasi anggaran untuk sektor pariwisata dalam APBN adalah sebesar Rp10,7 triliun, dan di tahun 2021 adalah sebesar Rp14,6 triliun. Alokasi anggaran di tahun 2021 tersebut menunjukkan pertumbuhan yang cukup besar yaitu 36,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.  Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk melaksanakan progam dan pembangunan di bidang pariwisata yang utamanya ditujukan untuk upaya pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif pasca pandemi covid 19. 

Dalam rangka mendongkrak sektor pariwisata pasca pandemi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tahun 2021 akan melaksanakan kegiatan antara lain yaitu, meningkatkan kesiapan destinasi yang berkelanjutan dan resilience melalui sinergi pengembangan atraksi, amenitas, dan aksesibilitas yang terintegrasi serta komprehensif dengan penerapan CHS (Cleanliness, Health, and Safety) di setiap destinasi wisata dan memperhatikan nilai lokalitas berbasis alam dan budaya dengan fokus percepatan pembangunan pada 5 destinasi super prioritas (Danau Toba, Borobudur, Lombok, Labuan Bajo dan Likupang). Selain itu Kemenparekraf juga berupaya untuk meningkatkan pengembangan industri dan investasi dengan memberikan dukungan untuk industri parekraf, investasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Tak kalah penting, dalam rangka pembangunan pariwisata, Kemenparekraf juga melaksanakan kegiatan pengembangan kapabilitas SDM, kerjasama dan tata kelola kewirausahaan.

Salah satu jurus andalan yang termutakhir adalah Bantuan Insentif Pemerintah (BIP). Bantuan Insentif Pemerintah melalui Kemenparekraf di tahun 2021 ini diberikan untuk para pelaku usaha wisata dan ekonomi kreatif yang ditujukan untuk membantu keberlangsungan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sekaligus meningkatkan kapasitas usaha dan/atau produksinya dengan bentuk berupa penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap.  BIP ini terdiri dari 2 jenis kategori bantuan, yaitu BIP regular dan BIP Jaring Pengaman Usaha atau BIP JPU. 

BIP regular adalah bantuan insentif Pemerintah yang diperuntukan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan atau produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Sedangkan BIP JPU bantuan dalam rangka membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk keberlangsungan usahanya khususnya akibat efek pandemi. 

BIP regular ini ditujukan untuk badan usaha yang berbadan hukum berbentuk PT, Yayasan, koperasi dan CV, sedangan untuk BIP JPU dapat diikuti oleh semua badan usaha. Namun baik BIP regular maupun BIP JPU, pendaftar harus mempunyai Nomor Izin Berusaha (NIB). BIP regular ditujukan untuk badan usaha yang bergerak di sektor  ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fashion, film, kuliner, dan pariwisata. Besaran untuk BIP regular yang diberikan pada setiap badan usaha sebesar maksimal sebesar Rp200 juta. Sedangkan untuk BIP JPU ditujukan untuk badan usaha di sektor kuliner, kriya dan fashion dengan besaran yang diterima oleh setiap penerima BIP JPU sebesar Rp20 juta. 

Badan usaha yang akan melakukan pengajuan Bantuan Insentif Pemerintah terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui sistem informasi BIP di laman https://bip.kemenparekraf.go.id/. Dan dapat mengunduh dan mempelajari syarat dan ketentuan untuk mendapatkan Bantuan Insentif Pemerintah dimaksud. 

Program Bantuan Insentif Pemerintah ini diharapkan hadir sebagai solusi dan terobosan yang dilakukan Pemerintah melalui Kemenparekraf ditengah pandemi dan kesulitan ekonomi dalam memulihkan sektor pariwisata. 

Kategori: Anggaran

Tag: #

Kirim Komentar

0 Komentar