Alpa atau Sengaja? Menakar Ulang Itikad Baik di Era Coretax

Mens rea kini bertemu algoritma. Coretax menutup celah tafsir antara lalai dan sengaja lewat jejak digital sejak pelaporan


Dalam adagium hukum pidana klasik dikenal asas actus non facit reum nisi mens sit rea. Sebuah perbuatan tidak serta-merta menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat yang menyertainya. Prinsip ini mengajarkan bahwa keadilan tidak boleh terpaku pada akibat yang tampak di permukaan, tetapi harus mempertimbangkan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.

Semangat ini diserap dalam hukum pajak Indonesia melalui UU KUP, yang membedakan secara tegas antara kealpaan (Pasal 38) dan kesengajaan (Pasal 39). Secara normatif, pembedaan ini tampak jelas. Namun dalam praktik, garis batas antara keduanya kerap tidak mudah ditentukan. Otoritas pajak dan Wajib Pajak (WP) pun berulang kali dihadapkan pada pertanyaan yang sama: kapan sebuah kesalahan berhenti menjadi kelalaian dan mulai bergeser menjadi tindakan pidana?

Selama ini, ketidakjelasan batas ini menciptakan beban psikologis dan ekonomi. Wajib Pajak khawatir kesalahan administratif yang jujur ditafsirkan sebagai tindak pidana. Di sisi lain, fiskus menghadapi tantangan besar untuk membuktikan mens rea di tengah asimetri informasi. Akibatnya, pembuktian niat sering kali baru terjadi di tahap hilir melalui proses pemeriksaan, keberatan hingga banding yang panjang, melelahkan, serta memakan biaya sengketa (litigation cost) yang terkadang melampaui nilai pajaknya sendiri.

Memasuki era Core Tax Administration System (Coretax), paradigma ini sedang mengalami redefinisi fundamental. Coretax bukan sekadar peningkatan efisiensi teknologi, melainkan sebuah instrumen yang meredefinisi konsep bona fides (itikad baik) dari sekadar konsep etis yang abstrak menjadi data yang objektif dan terukur.

Tantangan sistem self-assessment selama ini adalah ketiadaan data pembanding yang utuh pada saat pelaporan. Ambil contoh selisih omzet: apakah itu murni human error karena pencatatan yang berantakan, atau manuver penghindaran pajak yang direncanakan? Tanpa data presisi, pembacaan niat menjadi spekulatif.

Coretax hadir untuk memangkas ruang spekulasi tersebut melalui integrasi data pihak ketiga dan fitur pre-populated. Lebih dari sekadar modernisasi, sistem ini berfungsi sebagai digital nudge (dorongan digital). Dengan tersedianya data transaksi secara otomatis di akun WP, ruang bagi alasan "lupa" atau "tidak tahu" menyempit secara alami. Sistem menyediakan pagar awal yang memungkinkan konfirmasi dilakukan sebelum kesalahan berkembang menjadi sengketa yang rumit.

Implikasi hukumnya sangat signifikan. Ketika WP secara sadar mengubah, menihilkan, atau mengabaikan data sistem yang valid tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, indikasi adanya mens rea menjadi semakin jelas. Sebaliknya, kesediaan untuk mengonfirmasi, melengkapi, atau mengoreksi data secara transparan menjadi indikator paling jujur dari itikad baik. 

Era ini menggeser fokus dari pembenaran pascapelaporan (ex-post justification) menuju konfirmasi di muka (ex-ante confirmation). Di sini, kejujuran meninggalkan jejak digital yang permanen. Profil risiko kini dibangun di atas fondasi data objektif, bukan lagi asumsi yang meraba-raba.

Pada akhirnya, teknologi hanyalah alat. Jiwa perpajakan tetap bertumpu pada kepercayaan antara negara dan warga negaranya. Coretax diharapkan menjadi jembatan yang mempertemukan keduanya dengan data sebagai bahasa bersama. Dalam ekosistem yang transparan ini, prinsip keadilan menemukan momentumnya: yang patuh akan dilayani dengan kemudahan, sementara yang menyimpang akan diawasi secara presisi. Menyambut era ini, kejujuran bukan lagi sekadar pilihan moral, melainkan strategi kepatuhan yang paling rasional.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.