• Loading

  • Beranda
  • Indeks
  • Kategori
    • Penerimaan Negara
    • Pengeluaran Negara
    • Pembiayaan Negara
    • Kekayaan Negara
    • Penganggaran
    • Organisasi
    • Umum
  • Tanja
  • Kontak
Masuk Kirim Artikel
  • Beranda
  • Indeks
  • Kategori
    • Penerimaan Negara
    • Pengeluaran Negara
    • Pembiayaan Negara
    • Kekayaan Negara
    • Penganggaran
    • Organisasi
    • Umum
  • Tanja
  • Kontak
  • Masuk
  • Tambah Artikel
  • Profil Pengguna
  • Admin
  • Keluar

Dinar Fuza Laksana

Membatalkan atau Membetulkan: Kewenangan Hakim Pajak Ketika Metode Penilaian Fiskus Keliru
Organisasi
Penerimaan Negara
  • Dinar Fuza Laksana
  • 24 Agustus 2026
Membatalkan atau Membetulkan: Kewenangan Hakim Pajak Ketika Metode Penilaian Fiskus Keliru

Sepanjang 2025, hampir separuh sengketa berakhir dengan dikabulkan seluruhnya, sementara amar menambah pajak hanya muncul pada 32 putusan. Padahal Pasal 76 dan Pasal 80 UU Pengadilan Pajak memberi hakim ruang untuk menetapkan angka yang benar.

Artikel Terpopuler

  • Fitri Susanti
  • 09 Juli 2026
Pusat Finansial Internasional Indonesia: Ketika In...
  • Muhammad Dahlan
  • 09 Juli 2026
Transfer Pricing: di Persimpangan antara Seni, Fik...
  • Faisal Ismail
  • 20 Juli 2026
Membangun Profesionalisme Kuasa Wajib Pajak melalu...
  • Sigit Kurniawan
  • 28 Juli 2026
PP 20 Tahun 2026: Memahami Agregasi Omzet dalam PP...
  • Fatikha Faradina
  • 03 Juli 2026
Meruntuhkan Silo Data untuk Mengoptimalkan Coretax...
  • Mira Riezky Adriani
  • 30 Juni 2026
Komunikasi Pemerintah Tidak Harus Selalu Serius: A...

tags

  • #'APBN
  • #'Perpajakan'
  • #Anggaran Pendidikan'
  • #coretax
  • #Asta Cita'
  • #APBN
  • #Dana Desa
  • #AI
  • #aceh
  • #Ekonomi Hijau
« 1 »
  • Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia Manajemen Situs Kemenkeu