Membatalkan atau Membetulkan: Kewenangan Hakim Pajak Ketika Metode Penilaian Fiskus Keliru

Sepanjang 2025, hampir separuh sengketa berakhir dengan dikabulkan seluruhnya, sementara amar menambah pajak hanya muncul pada 32 putusan. Padahal Pasal 76 dan Pasal 80 UU Pengadilan Pajak memberi hakim ruang untuk menetapkan angka yang benar.


Bayangkan sebuah sengketa yang sehari-hari kita temui. Sebuah objek pajak dinilai fiskus dengan pendekatan biaya, padahal karakter objeknya menuntut pendekatan kapitalisasi pendapatan. Atau angka kapitalisasi yang dipakai adalah angka tahun yang keliru. Metodenya salah, maka dasar pengenaannya ikut salah, dan ketetapan pajaknya membengkak jauh di atas yang semestinya. Wajib pajak mengajukan banding. Majelis sepakat bahwa metode fiskus memang tidak tepat.

Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi menentukan: apa yang harus dilakukan majelis? Membatalkan seluruh ketetapan, atau menghitung ulang dengan metode yang benar dan menetapkan angka yang seharusnya?

Jalan pertama jauh lebih mudah. Ia rapi secara prosedural, cepat, dan tidak menuntut majelis masuk ke perdebatan teknis penilaian. Namun, ia meninggalkan satu kenyataan yang mengganjal. Wajib pajak yang secara materiil memang memiliki pajak terutang, katakanlah sekian ratus juta rupiah, pulang tanpa membayar apa pun karena ketetapannya batal seluruhnya. Negara kehilangan penerimaan yang menurut undang-undang memang haknya. Sementara itu, wajib pajak lain yang berada dalam posisi serupa, tetapi ketetapannya dihitung dengan metode yang benar, tetap harus membayar penuh. Keadilan formal tercapai, keadilan substantif justru menjauh.

Angka yang Menjelaskan Persoalan

Data Sekretariat Pengadilan Pajak untuk 2025 memperlihatkan pola itu. Dari 15.399 sengketa yang diputus, 47,06 persen atau 7.247 perkara dikabulkan seluruhnya, 18,37 persen dikabulkan sebagian, dan 29 persen ditolak. Amar membatalkan hanya 66 putusan. Yang paling menarik adalah amar menambah pajak yang harus dibayar: hanya 32 putusan, atau 0,21 persen dari seluruh perkara.

Angka 0,21 persen itu layak direnungkan. Pasal 80 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara tegas mencantumkan menambah pajak yang harus dibayar sebagai salah satu bentuk putusan. Pembentuk undang-undang jelas membayangkan situasi di mana pemeriksaan di persidangan justru menemukan bahwa pajak terutang lebih besar daripada yang ditetapkan fiskus. Dalam praktik, kewenangan itu hampir tidak pernah dipakai.

Di sisi lain, tumpukan sengketanya tidak kecil. Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak mencatat 64.625 perkara sengketa pajak per 31 Desember 2025 dengan nilai Rp176,16 triliun dan US$3,61 miliar, dengan 12.171 berkas berada pada tahap banding dan gugatan. Nilai sebesar itu bukan sekadar statistik. Ia adalah jumlah yang statusnya menggantung, dan cara majelis menyusun amar putusan menentukan ke mana angka itu bermuara.

Peradilan yang Memang Berbeda

Pengadilan Pajak sering disebut sui generis, dan sebutan itu bukan basa-basi akademik. Putusannya adalah putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap, dan satu-satunya upaya hukum yang tersedia adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Itu ketentuan Pasal 77. Pembinaan teknis peradilannya berada di Mahkamah Agung, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangannya selama ini di Kementerian Keuangan. Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan susunan itu bertentangan dengan konstitusi dan memerintahkan pengalihan pembinaan ke Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026. Artinya, tenggat itu tinggal beberapa bulan lagi dari sekarang.

Yang lebih penting untuk pembahasan ini adalah corak pemeriksaannya. Dalam sengketa perdata, para pihaklah yang menguasai jalannya perkara. Hakim menunggu, menimbang apa yang disodorkan, dan tidak boleh memutus melebihi yang diminta. Di Pengadilan Pajak, posisi itu berbalik. Pasal 76 menyatakan hakim yang menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, beserta penilaian pembuktiannya. Penjelasan pasal tersebut menegaskan hakim berupaya menentukan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, dan secara eksplisit menyatakan hakim tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

Kalimat terakhir itu adalah inti dari corak inkuisitoir. Hakimlah pemegang kendali perkara, dominus litis dalam arti yang sebenarnya. Pasal 78 melengkapinya: putusan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta keyakinan hakim. Dan Pasal 69 ayat (1) membuka pintu alat bukti berupa keterangan ahli dan pengetahuan hakim, dua hal yang justru sangat dibutuhkan dalam sengketa penilaian.

Membetulkan Bukan Berarti Menjadi Fiskus Kedua

Keberatan yang paling sering muncul terhadap gagasan ini adalah kekhawatiran hakim berubah menjadi fiskus kedua. Kekhawatiran itu wajar, tetapi menurut saya keliru menempatkan persoalan.

Hakim yang menghitung ulang tidak sedang menetapkan pajak. Yang menetapkan pajak tetap undang-undang. Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan pajak dipungut berdasarkan undang-undang, dan justru karena itulah angka dalam putusan harus mencerminkan apa yang menurut undang-undang memang terutang atas fakta yang terbukti di persidangan. Ketika fiskus keliru memilih metode, angka dalam ketetapan bukan lagi angka menurut undang-undang. Namun, angka nol yang lahir dari pembatalan juga bukan angka menurut undang-undang. Keduanya sama-sama menyimpang, hanya arahnya berbeda.

Pasal 80 ayat (1) sudah menyediakan alatnya. Selain huruf c yang memungkinkan penambahan pajak, huruf e memberi kewenangan membetulkan kesalahan tulis dan kesalahan hitung. Dalam praktik, huruf e cenderung dibaca sempit sebatas salah ketik atau salah jumlah aritmetis. Padahal kesalahan metode penilaian bermuara pada hal yang sama, yaitu angka yang keliru. Pembacaan yang terlalu sempit membuat majelis merasa hanya punya dua tombol, yaitu menolak atau membatalkan, padahal undang-undang memberi enam.

Rambu yang Tidak Boleh Dilewati

Kewenangan mengoreksi besaran pajak terutang bukan kewenangan tanpa batas. Justru karena posisinya kuat, ia perlu dijaga ketat.

Pertama, angka baru harus lahir dari alat bukti yang ada dalam berkas dan terungkap di persidangan, bukan dari asumsi atau perkiraan majelis. Kalau bukti tidak cukup untuk menemukan angka yang benar, pembatalan tetap jalan yang tepat.

Kedua, kedua pihak harus diberi kesempatan menanggapi metode dan angka yang hendak dipakai majelis, dan tanggapan itu dituangkan dalam berita acara. Tanpa langkah ini, koreksi berubah menjadi kejutan dalam putusan, dan hak membela diri kehilangan makna.

Ketiga, untuk sengketa penilaian yang sangat teknis, seperti PBB sektor perkebunan dan pertambangan, transfer pricing, atau penilaian aset, majelis sebaiknya memanggil ahli penilai sebagaimana dimungkinkan Pasal 69 ayat (1) huruf b, alih-alih bersandar pada penafsiran sendiri atas dokumen teknis.

Keempat, putusan harus menguraikan secara terbuka metode yang dipilih majelis dan alasan menolak metode fiskus. Uraian semacam ini yang kelak menjadi rujukan bagi penilai di lapangan, sehingga kesalahan yang sama tidak berulang di ribuan berkas berikutnya.

Kelima, koreksi tidak boleh menyembuhkan cacat yang bersifat mendasar. Jika ketetapan lahir dari prosedur yang batal, misalnya sudah lewat daluwarsa penetapan atau tidak memiliki dasar hukum penerbitan, maka membatalkan adalah satu-satunya putusan yang benar. Kewenangan menghitung ulang berlaku untuk kesalahan menghitung, bukan untuk menambal kesalahan berwenang.

Penerimaan Negara pada Tempat yang Benar

Perlu ditegaskan agar tidak disalahpahami. Kepentingan penerimaan negara bukan alasan untuk memenangkan fiskus. Ia adalah alasan agar setiap sengketa berakhir pada angka yang benar, ke mana pun angka itu bergerak. Dalam banyak perkara, menghitung ulang justru akan menurunkan jumlah pajak terutang dan menguntungkan wajib pajak, dan itu sepenuhnya sah. Yang ingin dihindari adalah putusan yang menyelesaikan perkara tanpa menyelesaikan persoalan, yaitu putusan yang membatalkan angka keliru tanpa pernah menyebut angka yang benar.

Tingkat kemenangan Direktorat Jenderal Pajak yang tercatat 37,5 persen pada 2025 sering dibaca sebagai rapor buruk fiskus. Saya membacanya berbeda. Angka itu lebih tepat dibaca sebagai peringatan bahwa terlalu banyak ketetapan lahir dari analisis yang belum matang, termasuk dari pemilihan metode penilaian yang tidak tepat. Perbaikannya harus dimulai dari hulu, di meja pemeriksa dan penilai. Namun ketika perkaranya sudah sampai di meja majelis, tugas hakim bukan sekadar menghukum kesalahan hulu itu dengan pembatalan, melainkan menutup perkara pada angka yang benar.

Penutup

Pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung yang harus tuntas sebelum akhir tahun ini adalah momentum yang jarang datang. Di tengah pembenahan kelembagaan, ada baiknya kita juga membenahi cara membaca kewenangan yang sebenarnya sudah lama tertulis dalam undang-undang. Pasal 76 menempatkan hakim sebagai pengendali pembuktian. Pasal 78 memberinya keyakinan sebagai dasar memutus. Pasal 80 memberinya enam bentuk amar, bukan dua.

Tugas hakim pajak pada akhirnya bukan memilih siapa yang menang di antara dua pihak yang berhadapan, melainkan menemukan angka yang benar menurut undang-undang. Ketika metode penilaian fiskus keliru, membatalkan memang menyelesaikan berkas. Membetulkan yang menyelesaikan perkara.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.