• Loading

  • Beranda
  • Indeks
  • Kategori
    • Penerimaan Negara
    • Pengeluaran Negara
    • Pembiayaan Negara
    • Kekayaan Negara
    • Penganggaran
    • Organisasi
    • Umum
  • Tanja
  • Kontak
Masuk Kirim Artikel
  • Beranda
  • Indeks
  • Kategori
    • Penerimaan Negara
    • Pengeluaran Negara
    • Pembiayaan Negara
    • Kekayaan Negara
    • Penganggaran
    • Organisasi
    • Umum
  • Tanja
  • Kontak
  • Masuk
  • Tambah Artikel
  • Profil Pengguna
  • Admin
  • Keluar

Teddy Haryadi

Saat Faktur Pajak Menjadi Jantung Bisnis Anda
Penerimaan Negara
  • Teddy Haryadi
  • 06 Februari 2026
Saat Faktur Pajak Menjadi Jantung Bisnis Anda

Penerbitan PER-19/PJ/2025 sebagai pengawasan bagi PKP yang tidak menjalankan administrasi perpajakan dengan baik. Bentuk sanksi yang diberikan adalah penonaktifan akses Faktur Pajak, sehingga Faktur Pajak tidak dapat terbit untuk sementara.

Artikel Terpopuler

  • Mohamad Arif Prasaja
  • 03 Februari 2026
Serba-Serbi Pelaporan SPT Tahunan Coretax
  • Ni Putu Ariasih
  • 22 Januari 2026
Gaji di Tahun 2026 Lebih Utuh Berkat Negara: Insen...
  • AZWAR SYAM
  • 13 Februari 2026
LAPOR PAJAK NGGAK PAKE RIBET, CORETAX JAWABANNYA
  • AZWAR SYAM
  • 20 Februari 2026
Pajak Sudah Dipotong/Dipungut, Kok Masih Harus Lap...
  • I Made Pandu
  • 22 Januari 2026
Pahami 3 Langkah Mudah untuk Pemberitahuan NPPN di...
  • K. A. BAMBANG
  • 29 Desember 2025
Memahami NPPN: Solusi Sederhana Hitung Pajak bagi ...

tags

  • #indonesia maju
  • #coretax
  • #usaha mikro
  • #aceh
  • #AI
  • #'Stunting
  • #'Perpajakan'
  • #'Koperasi merah putih'
  • #'Dana Desa
  • #AI'
« 1 »
  • Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia Manajemen Situs Kemenkeu