Bengkulu, Ayo Maju!

30 Desember 2021, Penulis : Haerul Anwar

Mandiri dan otonom secara fiskal adalah cita-cita setiap pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi haknya.  Maju atau mundurnya daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan daerah untuk maju dan berkembang. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam membangun daerahnya, tentunya dengan mempertimbangkan potensi serta ketentuan dan norma yang ada.

Hingga triwulan III 2021, Pendapatan Asli Daerah (PAD) agregat di wilayah Bengkulu terealisasi sebesar 951,89 miliar sementara belanja APBD agregat terealisasi sebesar 6,71 triliun. Dengan membagi kedua nilainya akan diketahui tingkat kemandirian fiskal daerah Bengkulu secara agregat berada pada nilai 14,2 persen.  Nilai ini berdasarkan hitungan Sistem Informasi Rujukan Statistik - Sirusa BPS RI berada pada kategori tingkat kemandirian “sangat rendah” karena masih di bawah 25 persen.

Sempitnya ruang fiskal dan rendahnya rasio kemandirian fiskal pemerintah daerah di Bengkulu, menjadi pertanda bahwa peran pemerintah pusat masih sangat dominan di Provinsi ini. Diperlukan upaya kongkrit bagi segenap putera nomor wahid daerah serta instansi terkaitnya untuk berupaya menggali potensi yang tersedia agar dapat dikonversi menambah pundi-pundi PAD sehingga tingkat kemandirian terus bergerak naik dari tahun ke tahun.

Berbicara tentang potensi Bengkulu, berikut adalah segudang potensi yang dimiliki, infografis Bengkulu for the world yang diterbitkan oleh Dinas PMPTSP Provinsi Bengkulu berbicara tentang itu mulai dari sektor pertambangan dan mineral, perkebunan, perikanan hingga pariwisata. 

Dari sektor pertambangan disana ada batubara dengan potensi 292,8 juta ton yang tersebar di 4 kabupaten; Emas dengan jumlah 100.000 Ton Ore, Kadar Au :1-4 Gr/Ton Cu : 29 Gr/Ton; batu gamping untuk semen bangunan dengan kualitas SiO2 = 0,23 – 18,12 % Ai2O3 =  0,005 - 4 % Fe2O3 = 0,1 – 0,9 % CaO = 40 – 55 % MgO = 0,05 – 5 % Co2 = 35,74 – 41,75 %, cadangan terekam 600 juta ton berlokasi di Kabupaten Seluma; kemudian Geothermal dengan potensi panas bumi sebesar 1.352 Mega Watt tersebar di Kabupaten Lebong ; Tambag Sawah, Hulu Lais, Bukit Daun Kabupaten Rejang Lebong; serta pasir besi (pig iron) di kabupaten seluma.

Dari sektor perkebunan, Bengkulu adalah Gudang dan lumbungnya sawit dengan luas areal perkebunan rakyat mencapai 208.158 Ha / Produksi 735.766 Ton; Perkebunan Besar Swasta 61.612 Ha / Produksi 357.109 Ton; Perkebunan Negara 587 Ha / Produksi 11.942 Ton. Kemudian perkebunan karet dengan luas Perkebunan Rakyat 107.441 Ha / Produksi 108.794,09 Ton; Perkebunan Besar Swasta 8.321 Ha /Produksi 19.157 Ton dan Perkebunan Negara 6.233 Ha / Produksi 7.673 Ton. Hasil perkebunan lainnya adalah kopi jenis robusta dengan luas areal lahan Perkebunan Rakyat 85.920 Ha / Produksi 60.801 Ton dan kopi arabica dengan luas lahan Perkebunan Rakyat 1.536 Ha / Produksi 790 ton dan Perkebunan Besar Swasta 615 Ha / Produksi 140 Ton.

Dari sektor perikanan, Bengkulu memiliki garis pantai yang terbentang sejauh 500 Km lebih, potensi perikanan laut 0-200 Mil / Produksi 126,217 Ton/Ha dan perikanan umum dengan luas 36.330 Ha / Produksi 18,150 Ton/Ha.

Dari sektor pariwisata, Bengkulu juga memiliki potensi yang tak kalah menarik yaitu Kawasan wisata pulau Enggano, Pulau Tikus, Danau dendam, pusat Latihan gajah sebelat, bunga rafflesia, air terjun Sembilan tingkat, pantai tapak paderi, benteng van Marlborough, monument Thomas Parr, rumah singgah Soekarno, Rumah Ibu Fatmawati dan Museum Negeri Bengkulu.

Dari segudang potensi di atas, tantangannya adalah bagaimana pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu dapat memanfaatkan seluruh potensi tersebut dan mengubahnya menjadi peluang investasi dan obyek yang dapat menghasilkan nilai tambah untuk meningkatkan PAD-nya, dapat mendorong pemenuhan layanan masyarakatnya serta menumbuhkan perekonomiannya. Disadari sepenuhnya memang, bahwa di sana terdapat hambatan-hambatan yang ada mulai dari keterbatasan dana, keterbatasan instrument serta keterbatasan penyusunan analisis kelayakan investasinya.

Telah mafhum bagi kita bahwa investasi menjadi varibel kunci dalam penciptaan output, penciptaaan nilai tambah, penciptaan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja dalam perekonomian suatu daerah. Selain itu investasi juga berdampak positif dalam pengurangan kemiskinan, pengurangan pengangguran dan pengurangan ketimpangan atau gini ratio.

Dari nilai tingkat kemandirian fiskal yang masih berada di bawah 25 persen, difahami bahwa ruang fiskal daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah di wilayah Bengkulu masih sangat terbatas untuk dapat berinvestasi membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Oleh karena itu inilah yang menjadi sebab pentingnya mencari berbagai alternatif sumber modal pembangunan daerah yang lainnya, salah satunya adalah melalui investasi.

Menyadari keterbatasan tersebut, Pemerintah Pusat telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2019 tentang investasi Pemerintah dan ketentuan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tatacara Investasi Pemerintah. Melalui dua ketentuan tersebut, kini Pemerintah Pusat dapat melakukan investasi langsung dan membantu pemerintah daerah yang memiliki potensi dan kelayakan investasi namun terkendala dengan keterbatasan dana. Instrument investasi langsung ini dapat berupa pinjaman daerah, kerjasama investasi dan investasi langsung lainnya.

Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu sebagai Representasi Kementerian Keuangan di Daerah dalam menjalankan perannya sebagai Regional Chief Economist (RCE) di wilayah Provinsi Bengkulu telah memberikan penjelasan terkait peluang investasi ini kepada seluruh pimpinan daerah di wilayah Bengkulu dimana salah satu tugas RCE untuk ini adalah melakukan analisis awal atas peluang investasi yang disusun dan diajukan oleh pemerintah daerah dan menuangkannya dalam sebuah kajian yang dilaporkan ke pemerintah pusat. Dalam paparannya kepada seluruh bupati/walikota, kepala kanwil DJPb Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa kehadiran Kanwil DJPb di Bengkulu terkait investasi pemda adalah menjembatani usul investasi pemda tersebut dengan Pemerintah Pusat di Jakarta.

Sejurus hal tersebut, Kanwil DJPb Bengkulu pada awal November telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Bengkulu, koordinasi dimaksud membuahkan hasil berupa proposal peluang investasi dari  6 pemda yang dituangkan dalam sebuah kajian yang diterbitkan triwulanan (Kajian Fiskal Regional triwulan III-2021) yang meliputi : (1) Pembangunan Pasar Tradisional Modern Purwodadi (Pemkab. Bengkulu Utara) nilai Rp74 milyar; (2) Pembangunan Sentra Pembibitan Perkebunan (Pemkab. Bengkulu Utara) nilai Rp7,3 milyar; (3) Pembangunan Pabrik Minyak Goreng di Provinsi Bengkulu (Pemprov. Bengkulu) nilai Rp 291 milyar; (4) Pembangunan industri Sabun (Pemprov. Bengkulu) nilai Rp208 milyar; (5) Pembangunan Smelter Pig Iron (Pemkab. Kaur) nilai Rp 520 milyar; (6) Pembangunan Mall Ampera Kecamatan Pasar Manna (Pemkab Bengkulu Selatan) nilai Rp60,1 milyar; (7) Pembangunan Pabrik Minyak Goreng Sawit (Pemkab. Bengkulu Tengah) nilai Rp60,12 milyar; (8) Pembangunan Normalisasi dan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), peremajaan jaringan pipa distribusi dan pengadaan sambungan rumah (Pemkab. Kepahiang) nilai Rp109,9 milyar; (9) Pembangunan sarana penunjang pariwisata Kepahiang – Hotel/penginapan/mess Kepahiang (Pemkab. Kepahiang) nilai Rp 28,4 milyar; (10) Investasi Unggulan Kabupaten Kaur meliputi Hilirisasi Kopi Kaur, Pembangunan Kawasan Wisata Laguna, Pembangunan Rumah Sakit, Pembangunan Perluasan Pelabuhan Linau, Pengembangan Budi Daya Tambak Udang, Pengembangan Pondok Pusaka Technopark. Nilai Rp475,5 miliar.

Berdasarkan hasil analisis awal, hanya dua usulan investasi pertama yang cukup lengkap dari sisi penyajian data dan analisisnya, akan tetapi seluruh usulan telah disampaikan ke Jakarta. Bagaimana pun keputusan ada di Komite Investasi Pusat (KIP) dan Unit Kerja Pembantu (UKP) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan di Jakarta. Usulan telah disampaikan, tinggal menunggu survey pusat jika usulan dinilai layak dan memiliki nilai keekonomian. Survey akan dilaksanakan pada Januari-Februari tahun 2022.

Tentunya ini tidak berhenti sampai disini, bagi pemda yang telah mengajukan usulan investasi namun belum baik dari sisi penyajian dan analisisnya, mari kita perbaiki. juga bagi pemda yang belum sempat mengajukan usulannya mari kita susun. Usulan investasi pemda berikutnya akan disampaikan oleh Kanwil DJPb pada pertengahan November tahun depan. Masih ada waktu 11 bulan ke depan untuk menyusun profil investasi ini. Silahkan berkreasi dan berkompetisi menyusun profil investasi ini sebaik mungkin, gali potensi sedalam mungkin, analisis kajiannya selengkap mungkin, hadirkan para akademisi, para ahli, sampaikan dan ajukan kepada kami.

Ini adalah hal yang baru, kesempatan baru, Bengkulu harus maju. Harus ada upaya kongkrit untuk terus maju, harus optimis, harus ada goodwill dan semangat baru dan Bengkulu punya potensi yang besar untuk itu. Malu rasanya jika Bengkulu teriak resah dengan harga minyak goreng yang membuncah di tengah kebun sawit yang begitu melimpah. Ayo Bengkulu Engkau harus maju!

Kirim Komentar

0 Komentar