Bayangkan seorang guru yang menerima tunjangan profesi tepat waktu, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang gajinya langsung masuk ke rekening, atau sebuah keluarga yang menerima bantuan sosial tanpa harus melewati proses yang berbelit. Bagi penerimanya, hal-hal tersebut mungkin terlihat sederhana. Namun, di baliknya terdapat sistem pengelolaan keuangan negara yang harus bekerja secara akurat, efisien, dan dapat diandalkan.
Di sinilah modernisasi perbendaharaan negara menemukan makna yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Pengelolaan keuangan negara tidak cukup hanya memastikan anggaran tersedia dan pembayaran terlaksana. Lebih jauh, sistem tersebut perlu memastikan bahwa uang negara sampai kepada pihak yang berhak, pada waktu yang tepat, dan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Gagasan tersebut relevan dengan agenda perluasan inklusi keuangan yang kembali menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2026 di Jakarta pada 22 Oktober 2026. Mengusung tema βPercepatan Akses Keuangan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesiaβ, forum ini mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, regulator, dan industri jasa keuangan untuk memperkuat akses keuangan yang lebih merata dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pesan penting dari agenda tersebut adalah bahwa inklusi keuangan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan berapa banyak orang yang telah memiliki rekening. Pertanyaan berikutnya justru lebih mendasar: apakah rekening tersebut membantu pemiliknya mengelola penghasilan, memenuhi kebutuhan keluarga, mengembangkan usaha, dan menghadapi risiko keuangan?
Dari Perbendaharaan yang Efisien Menuju Manfaat yang Nyata
Pada 23 Oktober 2026, sehari setelah Rakornas TPAKD, Menteri Keuangan Suahasil Nazara kembali menegaskan pentingnya pembayaran pemerintah secara langsung kepada penerima. Dalam keterangannya setelah pelantikan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, ia menyampaikan:
βDalam praktik, kita melihat bahwa idealnya pembayaran gaji dilakukan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening masing-masing pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri. Mereka masing-masing memiliki rekening. Kita bahkan menginginkan bukan hanya PNS, TNI, dan Polri yang memiliki rekening, tetapi seluruh masyarakat Indonesia.β
Pernyataan tersebut menunjukkan hubungan antara tata kelola perbendaharaan dan perluasan inklusi keuangan. Pembayaran langsung dari rekening kas umum negara ke rekening penerima merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan perbendaharaan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
Mekanisme government-to-person payment (G2P), atau pembayaran pemerintah secara langsung kepada individu, telah diterapkan dalam pembayaran gaji ASN, TNI, dan Polri. Mekanisme serupa juga digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan penyaluran bantuan sosial tertentu.
Di balik proses tersebut, terdapat kebutuhan untuk memastikan bahwa identitas penerima, data pembayaran, dan nomor rekening telah diverifikasi. Ketepatan data menjadi penting karena kesalahan kecil dapat berujung pada pembayaran yang tertunda atau tidak sampai kepada penerima yang semestinya. Digitalisasi dan penyempurnaan proses bisnis tidak sekadar berkaitan dengan kecepatan transaksi. Keduanya juga menyangkut kualitas layanan, akurasi data, pengendalian risiko, dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Ketika pembayaran pemerintah berjalan dengan baik, manfaatnya dapat melampaui penerima langsung. Pembayaran yang tepat waktu membantu rumah tangga mengatur pengeluaran, menjaga daya beli, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pada skala yang lebih luas, kelancaran arus belanja pemerintah turut mendukung aktivitas ekonomi di berbagai daerah. Dengan demikian, modernisasi perbendaharaan perlu dilihat sebagai bagian dari upaya menghadirkan negara yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Satu Orang Satu Rekening: Langkah Awal, Bukan Garis Akhir
Agenda modernisasi pembayaran tersebut berkaitan erat dengan rencana pemerintah menjalankan program Satu Orang Satu Rekening. Program ini direncanakan menyasar masyarakat berusia 17 tahun ke atas yang belum memiliki rekening bank dan termasuk kelompok desil 1β4.
Dalam pemberitaan Rakornas TPAKD pada 22 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa program tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran Rp1,28 triliun. Sementara itu, Suahasil pada 23 Oktober menjelaskan bahwa rencana pembukaan rekening bagi masyarakat juga sejalan dengan upaya memperluas inklusi keuangan, dengan saldo awal Rp50.000 untuk rekening gratis yang dimaksud.
Rencana ini membuka peluang bagi masyarakat yang sebelumnya belum terhubung dengan sistem perbankan formal untuk mulai mengakses layanan keuangan. Kepemilikan rekening dapat menjadi pintu masuk untuk menerima bantuan pemerintah, menyimpan uang dengan lebih aman, melakukan transaksi, dan mengenal berbagai layanan keuangan yang tersedia.
Namun, membuka rekening bukanlah tujuan akhir. Rekening yang sudah dibuat tetapi tidak aktif, sulit digunakan, atau tidak sesuai kebutuhan pemiliknya belum tentu memberikan manfaat yang berarti.
Karena itu, keberhasilan program perlu dilihat dari rangkaian proses yang lebih utuh. Pertama, memastikan calon penerima benar-benar memenuhi kriteria dan belum memiliki rekening. Kedua, memastikan rekening dapat diaktifkan dan digunakan tanpa hambatan yang tidak perlu. Ketiga, memberikan informasi yang mudah dipahami mengenai cara bertransaksi, biaya atau ketentuan layanan, serta keamanan rekening. Keempat, menghubungkan akses tersebut dengan kebutuhan keuangan masyarakat yang relevan.
Hal ini menjadi penting terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang mungkin memiliki keterbatasan akses terhadap informasi, jaringan layanan, atau perangkat digital. Pembukaan rekening harus disertai kemudahan penggunaan, bukan justru menambah beban administratif.
Saldo awal Rp50.000, misalnya, dapat menjadi pemantik untuk mulai menggunakan rekening. Akan tetapi, manfaat jangka panjangnya akan sangat ditentukan oleh bagaimana rekening tersebut digunakan setelah dibuka: apakah untuk menerima penghasilan, menyimpan dana darurat, bertransaksi, atau mendukung kegiatan ekonomi produktif. Dengan kata lain, ukuran keberhasilan program bukan hanya jumlah rekening baru, melainkan juga sejauh mana rekening itu menjadi bagian yang bermanfaat dari kehidupan keuangan pemiliknya.
TPAKD dan Pentingnya Kolaborasi hingga Daerah
Perluasan akses keuangan tidak dapat hanya mengandalkan pembukaan rekening secara massal. Kondisi masyarakat Indonesia sangat beragam, baik dari sisi geografis, tingkat pendapatan, jenis pekerjaan, maupun kebutuhan keuangannya. Karena itu, upaya memperluas akses harus mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah.
Dalam konteks inilah TPAKD memiliki peran strategis. Berdasarkan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rakornas TPAKD 2026, TPAKD telah terbentuk di seluruh 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, dengan total 552 tim. Keberadaan jaringan ini dapat menjadi modal koordinasi untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong program keuangan yang lebih sesuai dengan kondisi setempat.
Sejumlah program yang dilaporkan OJK menunjukkan bahwa akses keuangan dapat diarahkan pada kebutuhan yang lebih konkret. Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir, misalnya, telah menyalurkan pembiayaan Rp64,85 triliun kepada sekitar 2,28 juta debitur. Program Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas juga telah menyalurkan Rp5,41 triliun kepada lebih dari 103 ribu debitur.
Capaian tersebut memberikan gambaran bahwa akses keuangan tidak hanya berkaitan dengan rekening tabungan. Akses pembiayaan yang sesuai juga dapat membantu pelaku usaha memperoleh modal, memperluas kegiatan ekonomi, dan mengurangi ketergantungan pada sumber pinjaman yang mahal.
Di daerah, pemerintah daerah bersama lembaga jasa keuangan dapat membantu mengidentifikasi kelompok masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan, memperluas edukasi keuangan, serta menghubungkan pelaku usaha lokal dengan sumber pembiayaan yang sesuai. Petani, nelayan, pelaku usaha mikro, dan masyarakat di wilayah terpencil mungkin membutuhkan pendekatan yang berbeda dibandingkan masyarakat perkotaan yang telah terbiasa dengan layanan digital.
Karena itu, kolaborasi antara Kementerian Keuangan, OJK, Bank Indonesia, pemerintah daerah, dan industri jasa keuangan perlu berjalan secara berkesinambungan. Pemerintah pusat dapat memperkuat kebijakan dan sistem pembayaran, sementara pemerintah daerah dan lembaga keuangan membantu memastikan layanan tersebut dapat dijangkau serta dimanfaatkan masyarakat.
Dengan pendekatan ini, program Satu Orang Satu Rekening dapat terhubung dengan ekosistem inklusi keuangan yang lebih luas, termasuk edukasi keuangan, layanan transaksi, pembiayaan produktif, dan pendampingan usaha.
Mengukur Keberhasilan dari Kesejahteraan Keuangan
Rakornas TPAKD 2026 juga menjadi momentum penting bagi perubahan orientasi kebijakan nasional. Dalam forum tersebut, pemerintah menyampaikan pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK), yang memperkuat koordinasi untuk mendorong kesejahteraan keuangan masyarakat.
Perubahan orientasi ini menggarisbawahi perbedaan antara akses keuangan dan kesejahteraan keuangan. Akses merupakan pintu masuk, sedangkan kesejahteraan keuangan berkaitan dengan kemampuan seseorang memenuhi kebutuhan keuangan secara layak, menghadapi guncangan, serta mengelola keuangannya dengan rasa aman.
Seseorang bisa saja memiliki rekening, tetapi masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, tidak memiliki tabungan untuk menghadapi keadaan darurat, atau belum memahami risiko pinjaman yang diambilnya. Sebaliknya, akses terhadap layanan yang sesuai, disertai pengetahuan dan kemampuan mengelola keuangan, dapat memperluas pilihan yang dimiliki seseorang dalam menghadapi kebutuhan hidup.
Oleh sebab itu, evaluasi program inklusi keuangan perlu bergerak melampaui indikator administratif. Jumlah rekening yang dibuka dan tingkat aktivasi tetap penting, tetapi perlu dilengkapi dengan indikator penggunaan layanan, kemudahan transaksi, pemahaman masyarakat, akses terhadap pembiayaan yang sesuai, serta perubahan kemampuan keluarga dalam mengelola keuangan.
Pengukuran tersebut tentu membutuhkan waktu dan data yang memadai. Dampak kesejahteraan tidak selalu dapat terlihat segera setelah rekening dibuka. Namun, pendekatan evaluasi yang berkelanjutan dapat membantu pemerintah mengetahui apakah program telah menjangkau kelompok yang tepat, hambatan apa yang masih dihadapi, dan perbaikan apa yang perlu dilakukan.
Di sisi lain, perluasan akses juga harus diimbangi perlindungan konsumen. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai ketentuan rekening, keamanan data pribadi, potensi penipuan, dan cara menyampaikan pengaduan. Semakin luas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, semakin penting pula memastikan bahwa akses tersebut aman dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, inklusi keuangan bukan sekadar agenda memperluas jumlah pengguna layanan, melainkan membangun hubungan yang sehat antara masyarakat dan sistem keuangan formal.
Uang Negara yang Sampai, Manfaat yang Terasa
Pada akhirnya, masyarakat tidak menilai kualitas pengelolaan keuangan negara hanya dari kecanggihan sistem atau banyaknya program yang diluncurkan. Masyarakat merasakannya melalui hal-hal yang dekat dengan kehidupan sehari-hari: gaji dan tunjangan yang diterima tepat waktu, bantuan yang sampai kepada penerima yang berhak, layanan keuangan yang mudah dijangkau, serta kesempatan memperoleh pembiayaan yang sesuai kebutuhan.
Modernisasi perbendaharaan dan perluasan inklusi keuangan karena itu bukan dua agenda yang berdiri sendiri. Keduanya saling melengkapi. Sistem pembayaran pemerintah yang efisien dapat memperlancar penyaluran uang kepada penerima, sedangkan akses keuangan yang semakin luas membuka peluang agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan formal untuk mengelola penghasilan dan kegiatan ekonominya.
Program Satu Orang Satu Rekening dapat menjadi langkah awal dalam perjalanan tersebut. Namun, keberhasilannya akan ditentukan oleh kesinambungan upaya setelah rekening dibuka: apakah masyarakat mampu menggunakannya, apakah layanan tersedia ketika dibutuhkan, dan apakah akses tersebut benar-benar membantu mereka menghadapi kebutuhan keuangan.
Di sinilah ukuran keberhasilan kebijakan perlu ditempatkan. Bukan semata-mata pada berapa banyak rekening yang tercatat, melainkan pada berapa banyak masyarakat yang memperoleh manfaat nyata dari akses keuangan yang lebih baik.
Sebab, uang negara tidak cukup hanya sampai ke rekening. Ia harus dikelola melalui sistem yang akuntabel, disalurkan secara tepat, dan pada akhirnya mendukung tujuan yang lebih besar: memperkuat ketahanan keuangan keluarga serta membuka kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.