Parasitisme Fiskal pada Alumni LPDP yang Tak Kembali

Pelarian modal manusia melalui alumni LPDP yang tidak kembali merupakan pengkhianatan fiskal, karena investasi dari pajak rakyat kecil justru dinikmati oleh negara maju. Fenomena ini menghilangkan potensi pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan


Kecerdasan tanpa integritas hanyalah alat untuk menjadi "parasit berkelas." Menggunakan uang rakyat untuk dipanen hasilnya oleh negara asing bukanlah sekadar pilihan karier; itu adalah sebuah pengkhianatan fiskal. 

Sebagai petugas pajak yang melihat langsung perjuangan masyarakat membayar pajak, sangat menyakitkan melihat pengorbanan mereka hanya dijadikan "tiket gratis" bagi segelintir elit untuk meninggalkan negeri ini.

Pada konferensi pers APBN KiTA terakhir, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, merespon polemik yang timbul dari seorang Alumna LPDP yang mengekspresikan kebanggaan atas anaknya yang berhasil mendapatkan paspor WNA. Diketahui suaminya juga tidak memenuhi kewajiban kembali ke Indonesia setelah dibiayai negara hingga jenjang S3. Di konferensi pers tersebut, Menteri Keuangan RI secara tegas menyatakan bahwa dana LPDP adalah uang rakyat yang dikumpulkan dari pajak, sehingga menghina negara adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Beliau telah menginstruksikan agar alumni yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunganya, dan akan memasukkan mereka ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak bisa bekerja di seluruh instansi pemerintahan. Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara menambahkan, “Saya ingin menggarisbawahi bahwa beasiswa LPDP itu menggunakan uang rakyat. Dikumpulkan dari pajak, dikelola, dan disisihkan sebagai dana abadi yang hasil kelolaannya menjadi dana beasiswa. Oleh karena itu, hormati rakyat Indonesia ketika (sudah) menerima LPDP. Itu uang rakyat, uang kita bersama.”

Pernyataan dari Menteri dan Wakil Menteri tersebut sangat beralasan. Masalah ini bukan sekadar tentang penurunan makna kewarganegaraan atau ketidakbertanggungjawaban individu dalam menggunakan dana abadi pendidikan, tetapi mengungkapkan sesuatu yang jauh lebih krusial.

Beban sebagai penerima beasiswa LPDP sesungguhnya jauh lebih berat daripada sekadar memenuhi kontrak pengabdian "2n+1" (di mana n adalah durasi masa studi). LPDP bukanlah sekadar pemberian dana pendidikan tanpa pamrih atau tanpa harapan imbal balik. Sebaliknya, ini adalah sebuah investasi strategis yang dilakukan demi pertumbuhan jangka panjang negara, yaitu demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Investasi yang Tidak Dianggap Ada atau Justru Sengaja Tidak Diacuhkan

Dalam ekonomi makro, fungsi produksi Cobb-Douglas menjadi model dasar untuk menggambarkan bagaimana berbagai input menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Melalui rumus , fungsi ini menghitung output (Y atau PDB) berdasarkan Produktivitas Faktor Total (A), investasi modal (K), dan tenaga kerja (L). Meskipun Model Pertumbuhan Solow menekankan bahwa kemakmuran jangka panjang berasal dari efisiensi tenaga kerja dan kemajuan teknologi (A), sering kali terdapat kekeliruan fatal dalam konteks Indonesia. Kita harus bertanya: bukankah kualitas tenaga kerja (L) merupakan hasil langsung dari akumulasi modal negara itu sendiri? Terlepas dari besarnya transfer modal nasional untuk membangun talenta kelas atas, "kebocoran" signifikan terjadi ketika kaum elit dan keturunan mereka memilih untuk menetap secara permanen di luar negeri. Fenomena ini mengubah investasi domestik yang seharusnya memberikan imbal hasil tinggi menjadi kehilangan modal manusia secara permanen, menyisakan kekosongan pada mesin utama yang seharusnya menggerakkan masa depan bangsa.

Tanpa konteks ekonomi, kapasitas intelektual seorang penerima beasiswa sering kali dianggap sebagai hak milik pribadi, seolah-olah gelar mereka murni hasil kerja keras personal. Namun, kenyataannya tidak demikian. Di Indonesia, individu berkualitas tinggi (L) tidak tercipta melalui pasar bebas semata. Mereka dipupuk oleh mandat Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 28C Ayat 1), didanai oleh pemerintah, dan dianggarkan melalui kebijakan fiskal. LPDP adalah bentuk intervensi pemerintah yang terorganisir untuk memanipulasi fungsi produksi Indonesia. Konsekuensinya, tidak ada penerima beasiswa LPDP yang bebas dari tanggung jawab untuk mengembalikan beban pajak yang dikumpulkan setiap tahun dari usaha kecil, buruh tani, dan setiap pembayar pajak yang patuh di negeri ini.

Jika alumni LPDP bekerja di negara maju, mereka memang menghasilkan inovasi dan meningkatkan produktivitas global. Namun, bagaimana dengan Indonesia dan PDB kita? Begitu warga negara bertalenta ini memutuskan untuk tidak kembali, Indonesia tidak hanya kehilangan potensi pertumbuhan PDB, tetapi juga terbebani oleh kerugian modal—termasuk bunga utang, mengingat Indonesia masih mendanai LPDP meskipun struktur anggaran negara sedang defisit. Individu-individu bertalenta ini seharusnya menjadi "produk marginal" bagi kita, namun sebaliknya, mereka justru menjadi produk marginal yang dipanen oleh negara-negara yang sudah maju.

Membedah Logika #KaburAjaDulu

Baru-baru ini, sebuah isu viral di media sosial dengan tagar #KaburAjaDulu, sebuah fenomena di mana generasi muda mengkritik lingkungan Indonesia yang dianggap "tidak menguntungkan" serta merasa minimnya kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan masalah multidimensi. Salah satu alasan "objektif" di balik alumni yang tidak kembali adalah kurangnya apresiasi di pasar tenaga kerja lokal terhadap bidang studi spesifik mereka. Mereka berargumen bahwa meskipun tidak kembali, mereka tetap bisa berkontribusi melalui remitansi (pengiriman uang) atau jejaring (networking).Namun, dari perspektif fiskal, fenomena brain drain (pelarian modal manusia) ini merupakan kerugian yang jauh lebih mendalam daripada sekadar perginya individu bertalenta; ini adalah pengikisan kekayaan nasional secara sistemik. 

Pola pikir #KaburAjaDulu ini cacat secara fundamental, terutama karena adanya biaya kesempatan (opportunity cost) yang sangat besar dalam alokasi APBN. Dengan mendanai pendidikan tinggi bagi para cendekiawan elit, pemerintah secara sadar mengorbankan pengeluaran mendesak lainnya—seperti menaikkan gaji guru atau merevitalisasi infrastruktur sekolah di daerah terpencil—demi investasi jangka panjang. Ketika para penerima beasiswa ini tidak kembali, dana yang telah dikorbankan tersebut menguap begitu saja tanpa memberikan imbal hasil bagi domestik. 

Lebih jauh lagi, tren ini melumpuhkan efek pengganda (multiplier effect) yang sangat penting untuk mencapai visi "Indonesia Emas 2045". Secara teoretis, pengeluaran pemerintah yang besar pada program seperti dana abadi LPDP seharusnya menggeser kurva IS (pasar barang) ke kanan, yang kemudian merangsang permintaan agregat dan pertumbuhan ekonomi. Kenyataannya, efek pengganda ini justru menyusut atau bahkan menjadi negatif akibat fenomena "pelarian modal antargenerasi" (intergenerational capital flight). Alih-alih mendorong PDB domestik naik enam kali lipat sebagaimana target tahun 2045, para alumni ini secara sadar mentransfer potensi pertumbuhan output masa depan Indonesia ke negara asing, meninggalkan negara asal untuk menanggung beban defisit fiskal akibat kepergian mereka.

Refleksi: Lebih dari Sekadar Kontrak

Masa pengabdian wajib "2n+1" hanyalah batas minimum di atas kertas. Namun, sebagai individu yang dianugerahi kecerdasan tinggi dan kesempatan mengenyam pendidikan terbaik, bukankah seharusnya kontribusi setiap alumni LPDP diukur dari dampak nyata yang mereka berikan, bukan sekadar durasi waktu?

Sangat tidak adil jika pajak yang dipungut dari pelaku usaha kecil, buruh, dan pekerja kelas menengah digunakan untuk mendanai seseorang yang tujuan akhirnya hanyalah menjadi pembayar pajak baru bagi negara yang sudah maju. Sudah terlalu lama program LPDP secara tidak langsung memberikan "subsidi terbalik" kepada negara-negara maju tersebut. Inilah saatnya bagi kita untuk menegakkan regulasi yang lebih ketat dalam pemanfaatan dana beasiswa. Kita harus memprioritaskan kandidat bertalenta yang mampu menunjukkan komitmen teguh terhadap bangsa ini, demi memastikan bahwa kita tidak kehilangan harapan pada negara yang kita cintai ini.

-

Penulis adalah seorang pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sekaligus mahasiswi di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN). Sudut pandangnya dalam tulisan ini dibentuk oleh peran profesionalnya dalam mengumpulkan penerimaan pajak negara serta fokus akademisnya pada akuntabilitas fiskal.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.