Menyusun Kebijakan Pajak di Era Digital

Kebijakan pajak tidak berdiri sendiri. Strategi harus tetap berpegang pada prinsip utama seperti kesederhanaan dan kepastian, dengan menjaga agar pajak tetap mendukung pertumbuhan.


Belum lama, tiga ekonom dari Amerika Serikat, Joel Mokyr, Philippe Aghion, dan Peter Howitt dianugerahi penghargaan Nobel di bidang Ekonomi. Dalam rilisnya, Komite Nobel mengakui kontribusi ketiganya dalam menunjukkan inovasi dan proses β€œcreative destruction” dapat, secara terukur, mendorong pertumbuhan. Penelitian ketiganya dianggap memberikan pemahaman lebih tentang pengaruh inovasi dan teknologi. Seiring Indonesia, dan dunia, semakin memasuki era digital, teknologi dan inovasi makin terasa dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam bidang keuangan publik dan pajak. Berbagai inovasi dan teknologi mendorong aktivitas baru, berbasis digital menghasilkan potensi nilai tambah serta pendapatan baru, membuka potensi penerimaan pajak. 

Sebagai sumber utama pendapatan negara serta simbol kedaulatan nasional, pajak tidak hanya penting sebagai instrumen strategis pertumbuhan tetapi juga dapat menjadi hambatan jika tidak dikelola dengan baik. Organisasi dan lembaga kajian internasional melihat pengembangan kebijakan pajak terhadap perubahan teknologi menghadapi tantangan, terutama bagi negara berkembang. 

Hal ini seharusnya tidak menghambat upaya menangkap potensi yang ada. Justru, urgensi perbaikan menjadi meningkat dengan transaksi global yang semakin terintegrasi. Setiap akses dan β€œclick” kita dalam dunia digital mengandung suatu nilai ekonomi. Sayangnya, banyak nilai ini masih lolos dari sistem pajak tradisional. 

Isu ini menjadi penting bagi Indonesia yang sedang menapaki jalan menjadi negara berpenghasilan tinggi.  Menyadari potensi dari sisi digital, pemerintah Indoneia telah berkomitmen menjaga pajak sebagai instrumen mendorong pertumbuhan. Kebijakan pajak dijaga pada penciptaan aktivitas ekonomi produktif sehingga meningkatkan penerimaan, bukan sebaliknya. Reformasi internal juga terus diarahkan pada penguatan sistem inti perpajakan untuk pengawasan, kepatuhan maupun kebutuhan analitik. Tidak ada yang salah dari pendekatan ini. Namun untuk membuka dan potensi ruang baru, pendekatan baru dapat dipertimbangkan.

Yang pertama, kebijakan harus menghindari pajak berlebihan. Insentif, termasuk yang berbentuk pengeluaran pajak, juga harus sejalan dengan arah pertumbuhan, menghindari keberpihakan sektoral, serta memiliki proses yang sederhana dan jelas. Pajak juga tidak boleh menambah beban bagi masyarakat yang menggunakan teknologi. 

Yang kedua, kebijakan harus mampu mengikuti pola perkembangan teknologi dan inovasi. Aktivitas ekonomi berbasis digital telah bermunculan, didorong media sosial, fintech, serta e-commerce. Meski penetrasi internet Indonesia telah meningkat pesat, penerimaan pajak dari aktivitas digital masih jauh dari potensinya. Pada 2024, penerimaan pajak dari transaksi digital dilaporkan sekitar Rp32 triliun, 1,6% dari total penerimaan pajak. Padahal, proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia pada tahun tersebut diperkirakan lebih dari Rp1.400 triliun. Rendahnya penerimaan ini memang juga disebabkan sifat transaksi digital yang lintas yurisdiksi. Untuk itu, sistem pajak harus beradaptasi, misalnya dengan mengintegrasikan sistem pembayaran ke dalam sistem pajak agar, pada setiap transaksi ke luar negeri, kewajiban pajak telah dipenuhi sebelum dana bergerak keluar Indonesia.

Hal ketiga, pajak perlu menggunakan pendekatan analitik dan optimalisasi data sharing. Aktivitas berbasis digital kerap beroperasi informal sehingga berpotensi lolos dari kewajiban pajak dibandingkan aktivitas tradisional. Analitik dan pertukaran informasi antar lembaga akan membantu kepatuhan. Lebih jauh, analitik juga dapat dikembangkan untuk audit pajak terhadap pelaku digital dan figur media sosial. Kembali kepada poin pertama, hal ini bukan untuk memberikan beban tambahan baru tetapi untuk memastikan adanya keadilan bagi semua wajib pajak.

Hal keempat adalah melanjutkan membangun institusi pajak yang kuat. Membangun otoritas pajak β€œsempurna” membutuhkan narasi dan dukungan politik sekaligus ekonomi. Baik independen maupun dibawah Kementerian Keuangan, otoritas pajak tetap harus gesit, berbasis data, dan digital-native. Institusi pajak kedepan harus memiliki sistem perlindungan data serta manajemen sumber daya yang fleksibel. Perlindungan data adalah kebutuhan dalam menjaga kepercayaan publik. Modernisasi sistem inti perpajakan Indonesia saat ini merupakan langkah penting menuju hal tersebut. Meski membutuhkan sumber daya manusia dan komputasi yang besar, manfaat jangka panjangnya sangat besar. 

Kebijakan Pajak tentunya tidak berdiri sendiri. Sebagai contoh, meski transaksi digital dan monetisasi media sosial menawarkan sumber penerimaan baru, penegakan terlalu agresif pada keduanya justru dapat menghambat motor pertumbuhan. Tantangannya adalah menyeimbangkan antara penerimaan dan insentif. Strategi harus tetap berpegang pada prinsip utama seperti kesederhanaan (simplicity) dan kepastian (certainty), dengan menjaga agar pajak tetap mendukung pertumbuhan (growth). Menyusun sistem pajak di era digital bukan sekadar soal penerimaan, tetapi tentang keadilan, ketahanan nasional, dan memastikan pajak memberi manfaat bagi semua.

--Penulis adalah pegawai pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Artikel opini ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Kementerian Keuangan--

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.