Ketika Aset Negara Menjadi Beban

Tantangan pengelolaan BMN ke depan bukan lagi sekadar bagaimana memastikan seluruh barang milik negara semakin tertib secara administrasi. Tantangan yang lebih besar adalah bagaimana mengubah ketertiban tersebut menjadi dasar untuk mengoptimalkan.


Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Indonesia dalam satu dekade terakhir telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Jika dahulu perhatian terhadap BMN lebih banyak berkutat pada persoalan pencatatan, inventarisasi, dan penertiban administrasi. Saat ini pengelolaannya telah berkembang menjadi sebuah sistem yang jauh lebih terstruktur, didukung oleh regulasi, penatausahaan, sistem informasi, serta proses pengamanan dan penilaian aset yang semakin baik.

Perkembangan tersebut tentu patut diapresiasi. Negara saat ini jauh lebih mengetahui apa yang dimilikinya dan di mana aset tersebut berada. Negara juga tahu siapa yang menguasai atau menggunakannya, serta bagaimana kondisi dan nilai aset tersebut.

Skala aset yang dikelola pun sangat besar. Pada tingkat Pemerintah Pusat saja, nilai BMN yang tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2024 mencapai sekitar Rp6.956 triliun. Angka tersebut baru mencerminkan BMN Pemerintah Pusat dan belum termasuk Barang Milik Daerah (BMD) yang dikelola oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Angka tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki basis aset yang sangat besar untuk dikelola.

Namun, justru karena pengelolaan BMN telah berkembang dan nilai aset yang dikelola semakin besar, menurut saya kita perlu mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: β€œApakah ketika BMN sudah tercatat dan tertib secara administrasi, berarti aset tersebut sudah dikelola secara optimal?”

Pertanyaan ini membawa kita kepada cara pandang yang lebih luas dalam melihat BMN sebagai aset negara.

BMN pada dasarnya merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam praktiknya, pengelolaan BMN memiliki berbagai aspek yang harus dipenuhi, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian hingga pemindahtanganan dan penghapusan. Semua itu merupakan bagian penting dari tata kelola aset negara.

Namun, perspektif manajemen aset mendorong kita untuk terus mengajukan pertanyaan lebih jauh. Bukan hanya apa yang dimiliki negara, tetapi juga manfaat apa yang dapat dihasilkan dari apa yang dimiliki tersebut. Perbedaan penekanan ini mungkin terlihat sederhana. Namun, konsekuensinya cukup besar.

Dalam praktik pengelolaan, perhatian terhadap BMN terkadang masih lebih dominan pada keberadaan, status, kondisi, pencatatan, dan pertanggungjawabannya. Sementara ketika perspektif manajemen aset semakin dikedepankan, perhatian juga bergerak kepada manfaat, nilai, biaya, risiko, pemanfaatan, dan potensi yang dapat dihasilkan sepanjang siklus hidupnya.

Dengan demikian, penatausahaan menjawab pertanyaan tentang apa yang kita miliki, sedangkan manajemen aset mendorong kita untuk terus bertanya apa yang dapat dihasilkan dari apa yang kita miliki.

Kita dapat melihat persoalan ini dari kondisi yang dapat terjadi dalam pengelolaan aset. Suatu instansi pemerintah dapat memiliki tanah yang sudah tercatat sebagai BMN, memiliki dokumen, diketahui lokasinya, bahkan telah diamankan dengan baik. Namun, tanah tersebut dapat saja tetap berupa tanah kosong dan belum dimanfaatkan dalam waktu yang panjang.

Secara administratif, tanah tersebut mungkin tidak bermasalah. Negara tetap memiliki aset tersebut. Nilainya tetap tercatat. Pengelolaannya tetap dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi dari perspektif manajemen aset, pertanyaan berikutnya perlu muncul: β€œApa manfaat yang diberikan tanah tersebut kepada negara?”

Apabila tanah tersebut memang disiapkan untuk kebutuhan tertentu pada masa mendatang, tentu terdapat alasan yang jelas untuk mempertahankannya. Tetapi bagaimana jika kebutuhan tersebut tidak kunjung terealisasi? Bagaimana jika lokasi tersebut sebenarnya memiliki potensi untuk dimanfaatkan tanpa mengganggu fungsi pemerintahan?

Di sinilah cara pandang kita terhadap aset menjadi penting. Tanah yang tidak digunakan bukan berarti kehilangan statusnya sebagai BMN. Tetapi dari perspektif aset, potensi manfaat yang belum diwujudkan merupakan persoalan tersendiri. Terlebih lagi, tanah tetap membutuhkan pengamanan dan pengelolaan. Negara mungkin tidak memperoleh manfaat langsung dari tanah tersebut, sementara pada saat yang sama terdapat peluang pemanfaatan yang belum direalisasikan.

Dengan kata lain, yang belum diperoleh bukan selalu berupa uang yang secara nyata keluar dari atau seharusnya masuk ke kas negara, tetapi dapat berupa kesempatan untuk memperoleh manfaat yang seharusnya dapat diberikan oleh aset tersebut. Dalam perspektif ekonomi, kondisi ini dapat dipandang sebagai adanya opportunity cost dalam pengelolaan aset.

Persoalan yang sama dapat terjadi pada gedung dan bangunan. Sebuah instansi mungkin memiliki gedung yang sudah lama tidak digunakan, bangunan yang hanya digunakan sebagian, atau fasilitas yang kapasitasnya jauh lebih besar dibandingkan kebutuhan organisasi. Gedung tersebut tetap berdiri. Tetap tercatat sebagai BMN. Bahkan mungkin secara fisik masih dalam kondisi baik. Namun, sebuah gedung yang tidak digunakan bukan berarti tidak menimbulkan konsekuensi.

Gedung membutuhkan pengamanan, pemeliharaan, perawatan, dan dalam kondisi tertentu tetap membutuhkan biaya operasional. Semakin lama aset tidak digunakan atau digunakan jauh di bawah kapasitasnya, semakin relevan pula pertanyaan mengenai efisiensi dan manfaat dari keberadaan aset tersebut.

Dalam perspektif manajemen aset, kita perlu bertanya: β€œApakah biaya yang dikeluarkan untuk mempertahankan gedung tersebut sebanding dengan manfaat yang dihasilkan?”

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan apabila sebagian gedung tidak digunakan sementara di tempat lain negara justru membutuhkan ruang atau fasilitas yang serupa. Artinya, persoalannya bukan semata-mata apakah gedung tersebut masih ada dan masih baik, tetapi apakah keberadaannya memberikan manfaat yang optimal bagi negara.

Di sinilah menurut saya penting untuk melihat BMN tidak semata-mata dari keberadaan fisik dan ketertiban administrasinya, melainkan juga sebagai aset yang perlu terus dievaluasi manfaat dan biayanya.

Sebuah tanah kosong tetap merupakan BMN. Sebuah gedung yang tidak digunakan pun tetap merupakan BMN. Namun, apabila kita melihatnya dari perspektif manajemen aset, keberadaan aset tersebut perlu dievaluasi dari sisi manfaat dan biayanya.

Aset yang belum dimanfaatkan secara optimal bukan berarti harus langsung dijual atau dialihkan. Tidak sesederhana itu. Bisa saja aset tersebut masih dibutuhkan untuk kebutuhan tertentu pada masa mendatang, memiliki fungsi strategis, atau terdapat alasan lain yang membuatnya harus dipertahankan.

Namun, setiap keputusan untuk mempertahankan aset seharusnya memiliki dasar yang jelas. Sebab, aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal pada akhirnya berpotensi berubah dari sumber daya menjadi beban bagi negara. Beban tersebut bukan hanya biaya pemeliharaan. Ada manfaat yang belum diperoleh dan ada peluang yang belum dimanfaatkan.

Karena itu, pengelolaan aset tidak seharusnya berhenti pada keberhasilan negara menjaga agar aset tetap ada. Yang lebih penting adalah memastikan aset tersebut memberikan manfaat sesuai dengan fungsi, kebutuhan, dan potensinya. Manfaat tersebut tentu tidak selalu harus berupa pendapatan.

Gedung kantor yang digunakan secara optimal untuk pelayanan publik merupakan aset yang memberikan manfaat. Tanah yang digunakan untuk fasilitas pendidikan atau kesehatan juga memberikan manfaat. Infrastruktur yang mendukung pelayanan masyarakat memberikan manfaat yang sangat besar meskipun tidak secara langsung menghasilkan PNBP.

Namun, ketika sebuah aset memiliki potensi ekonomi dan pemanfaatannya tidak mengganggu fungsi utama aset tersebut, potensi ekonomi itu seharusnya tidak diabaikan. Di sinilah optimalisasi aset dapat berhubungan dengan penerimaan negara.

Pemanfaatan aset yang tepat dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sekaligus memastikan aset yang dimiliki negara tidak berhenti sebagai kekayaan yang hanya tercatat dalam laporan. Dengan demikian, PNBP dapat menjadi salah satu bentuk nyata nilai ekonomi yang berhasil dihasilkan dari aset negara.

Tetapi sekali lagi, tujuan utamanya bukan memaksa seluruh aset negara menghasilkan uang. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap aset memberikan manfaat yang optimal sesuai fungsi dan potensinya.

Pada akhirnya, tertib administrasi BMN tetap merupakan hal yang sangat penting. Negara tidak mungkin mengoptimalkan aset yang bahkan tidak diketahui keberadaan, lokasi, kondisi, status, dan nilainya. Namun, tertib administrasi seharusnya menjadi fondasi, bukan tujuan akhir.

Data yang tertib seharusnya membantu pengelola membuat keputusan yang lebih baik. Ketika data menunjukkan bahwa sebuah tanah sudah bertahun-tahun tidak digunakan, pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah tanah tersebut sudah tercatat. Kita perlu bertanya mengapa belum dimanfaatkan dan apa pilihan terbaik bagi negara.

Ketika data menunjukkan sebuah gedung hanya digunakan sebagian, pertanyaannya bukan hanya apakah gedung tersebut masih dalam kondisi baik. Kita perlu melihat apakah kapasitasnya sudah optimal atau terdapat alternatif pemanfaatan yang lebih baik.

Dengan cara berpikir seperti ini, data dan administrasi tidak berhenti menjadi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi dasar dalam mengambil keputusan pengelolaan aset yang lebih baik.

Menurut saya, tantangan pengelolaan BMN ke depan bukan lagi sekadar bagaimana memastikan seluruh barang milik negara semakin tertib secara administrasi. Tantangan yang lebih besar adalah bagaimana mengubah ketertiban tersebut menjadi dasar untuk mengoptimalkan manfaat dan nilai aset negara.

Kita tidak boleh berhenti pada pertanyaan: β€œApa yang dimiliki negara?” Kita harus melanjutkannya dengan pertanyaan: β€œApa yang diberikan aset tersebut kepada negara?”

Tanah kosong yang belum dimanfaatkan, gedung yang tidak digunakan, atau aset yang hanya dimanfaatkan sebagian mungkin tetap tercatat dengan baik sebagai BMN. Tetapi jika dilihat dari perspektif manajemen aset, kondisi tersebut tetap perlu dievaluasi karena terdapat potensi manfaat yang belum diwujudkan. Terlebih apabila aset tersebut memiliki potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan tanpa mengganggu fungsi utamanya.

Karena itu, menurut saya, ukuran keberhasilan pengelolaan aset negara tidak cukup hanya dilihat dari seberapa tertib aset dicatat dan dipertanggungjawabkan, tetapi juga dari seberapa optimal aset tersebut memberikan manfaat bagi negara.

Dan ketika manfaat tersebut memiliki potensi untuk diwujudkan dalam bentuk penerimaan, PNBP dapat menjadi salah satu bentuk nyata bahwa aset negara telah berhasil memberikan nilai ekonomi.

Pada akhirnya, negara tidak memiliki aset hanya untuk memastikan bahwa aset tersebut tetap ada. Negara memiliki aset karena aset tersebut harus memberikan manfaat.

Maka, mungkin sudah saatnya setiap pengelola BMN menambahkan satu pertanyaan sederhana setelah memastikan asetnya tertib: β€œKalau aset ini sudah tercatat dengan baik, sudah digunakan dengan benar, lalu apa lagi yang bisa diberikan aset ini kepada negara?”

Pertanyaan sederhana tersebut dapat menjadi awal untuk terus memperkuat cara pandang dalam mengelola aset negara.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.