Ketika Negara Mulai Mengasuransikan Dirinya Sendiri

Hidup tak bisa diprediksi, tapi kesiapan membuat kita tetap tegak saat bencana datang. Filosofi sedia payung sebelum hujan tercermin dari langkah negara mengasuransikan aset publik, agar layanan pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan tetap berjala


Bencana selalu datang tanpa aba-aba. Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dalam beberapa waktu terakhir kembali menunjukkan betapa rapuhnya kehidupan sosial ketika alam berubah menjadi ekstrem. Jalan terputus, sekolah terendam, rumah sakit terganggu, dan layanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di balik gambar dan video kerusakan yang beredar luas, ada satu dimensi yang kerap luput dari perhatian, yakni rusaknya aset negara yang menjadi penopang utama pelayanan masyarakat.

Gedung sekolah yang rusak berarti proses belajar terhenti. Rumah sakit yang terdampak berarti pelayanan kesehatan berjalan terbatas. Kantor pemerintahan yang lumpuh berarti pengambilan keputusan dan layanan administratif melambat. Semua ini bukan sekadar soal bangunan, melainkan soal keberlangsungan fungsi negara di tengah krisis.

Selama ini, ketika bencana merusak aset negara, respons yang dilakukan hampir selalu sama, yaitu perbaikan darurat melalui realokasi anggaran atau belanja tambahan dari APBN. Pendekatan ini memang diperlukan, tetapi menyisakan persoalan berulang. Anggaran negara tertekan secara tiba-tiba, proses pemulihan sering kali memakan waktu, dan pelayanan publik tidak segera kembali normal.

Bencana di Sumatera memberi pelajaran penting bahwa negara tidak bisa terus berada dalam posisi reaktif. Risiko bencana adalah keniscayaan bagi Indonesia sebagai negara rawan bencana. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kemampuan merespons, tetapi juga kesiapan mengelola risiko sejak awal.

Barang Milik Negara (BMN) sejatinya adalah wajah negara di hadapan masyarakat. Sekolah, rumah sakit, dan fasilitas pemerintahan merupakan aset yang nilainya tidak hanya diukur secara finansial, tetapi juga sosial. Ketika aset-aset ini rusak, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat luas.

Pemerintah sebenarnya telah merintis langkah perlindungan BMN melalui program asuransi sejak 2019. Namun keterbatasan anggaran di masing-masing kementerian dan lembaga membuat cakupan perlindungan belum optimal. Kondisi inilah yang kemudian mendorong lahirnya terobosan kebijakan pada akhir 2025, yakni implementasi asuransi BMN dengan skema pendanaan Pooling Fund Bencana (PFB).

Melalui skema ini, negara membangun mekanisme dana bersama untuk menanggulangi risiko bencana. PFB menghimpun pembiayaan dari berbagai sumber: APBN, APBD, hibah, investasi, hingga klaim asuransi dan dikelola secara profesional oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Dengan pendekatan ini, perlindungan aset negara tidak lagi sepenuhnya bergantung pada ruang fiskal masing-masing kementerian dan lembaga, melainkan ditopang oleh mekanisme kolektif yang lebih berkelanjutan.

Kebijakan ini juga tidak lahir dalam ruang hampa. Program asuransi BMN dengan skema PFB merupakan hasil sinergi antara Kementerian Keuangan dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Bank Dunia yang memberikan asistensi teknis dalam pengembangan desain dan tata kelola PFB. Kolaborasi ini mencerminkan pendekatan lintas sektor dalam pengelolaan risiko bencana yang semakin terintegrasi.

Dari sisi regulasi, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021. Implementasinya diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana serta PMK Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Kerangka regulasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pengelolaan risiko dilakukan secara akuntabel dan terukur.

Pada tahap awal, program ini diterapkan pada bangunan pendidikan, kesehatan, dan perkantoran strategis milik negara. Pilihan ini mencerminkan kesadaran bahwa fasilitas-fasilitas tersebut memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Ketika terjadi bencana, klaim asuransi diharapkan dapat mempercepat pemulihan, sehingga layanan publik tidak terlalu lama terhenti.

Asuransi BMN dengan PFB pada dasarnya adalah bentuk gotong royong fiskal dalam menghadapi risiko bencana. Negara tidak lagi menunggu kerusakan terjadi baru mencari pembiayaan, tetapi menyiapkan mekanisme perlindungan sejak awal. Ini adalah tanda kedewasaan dalam mengelola risiko, sekaligus langkah strategis untuk menjaga kesinambungan APBN.

Pelajaran dari Sumatera seharusnya memperkuat keyakinan bahwa melindungi aset negara berarti melindungi masyarakat. Dengan sistem perlindungan yang lebih baik, negara dapat memastikan bahwa bencana tidak serta-merta memutus akses publik terhadap pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya. Di titik inilah kita melihat perubahan penting: negara mulai mengasuransikan dirinya sendiriβ€”bukan hanya untuk menutup kerugian, tetapi untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan ketahanan fiskal tetap terjaga di tengah ketidakpastian.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.