Potret Penerimaan Negara dari Sektor Minerba
Sektor mineral dan batubara (minerba) merupakan salah satu pilar strategis dalam struktur ekonomi di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sumbangsih sektor ini terhadap total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ESDM hampir lebih dari 50% dengan nilai mencapai Rp140,5 Triliun di tahun 2024. Terlebih lagi, dengan adanya kebijakan pembangunan smelter atau hilirisasi sebagai upaya peningkatan value added, kini banyak dibangun aset dan bangunan infrastruktur di area pertambangan. Hal ini secara langsung memperluas basis potensi penerimaan pajak melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khususnya sektor minerba. Dari sisi penerimaan pajak, total penerimaan sektor minerba (yang terdiri dari PPh Badan, PBB, dan jenis pajak lainnya) sempat mencapai puncak performa pada tahun 2023 sebesar Rp137,4 Triliun. Namun, penerimaan mengalami kontraksi signifikan karena harga komoditas global jatuh pada tahun 2024 menjadi Rp71,4 Triliun, dan pada tahun 2025 (data hingga November) baru terkumpul sebesar Rp43,3 Triliun. Secara tidak langsung, PBB sektor minerba juga terpengaruh oleh fluktuasi harga komoditas ini, namun PBB minerba memberikan stabilitas penerimaan yang lebih baik. Hal ini dikarenakan PBB mencakup NJOP areal permukaan bumi yang bersifat tetap sehingga kewajiban PBB tetap melekat selama terdapat objek bumi dan bangunan yang dikuasi atau dimanfaatkan.
Landasan Hukum PBB Minerba dan Kepatuhan Pemegang IUP
Kegiatan usaha pertambangan boleh dilakukan ketika setiap perorangan atau badan yang telah mendaftarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM. Setiap pemegang IUP wajib mematuhi dan melaksanakan kewajiban pelaporan perpajakannya melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini selaras dengan UU Minerba dan UU Cipta Kerja. Regulasi PBB sektor minerba bertumpu pada UU No. 12 Tahun 1994 serta ketentuan turunan seperti PMK 234/PMK.03/2022 dan PMK 81/PMK.03/2024, yang menegaskan bahwa objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan di kawasan pertambangan dan subjek pajak adalah penerima manfaat. Setiap objek PBB yang telah terdaftar ditandai dengan tercantumnya Nomor Objek Pajak (NOP). Kerangka hukum yang mendasari kewenangan DJP dalam melakukan pemajakan sektor minerba, khususnya pemegang IUP, merupakan sinergi antara regulasi pemajakan dan regulasi sektor minerba itu sendiri. Artinya, setiap IUP yang diterbitkan ESDM semestinya segera ditindaklanjuti dengan pendaftaran objek PBB di DJP agar memperoleh NOP tanpa melihat tahap pengelolaan itu sendiri.
Miskonsepsi IUP dan Kesenjangan Data NOP Minerba
Secara yuridis, pengenaan PBB bertumpu pada hak penguasaan dan manfaat ekonomi atas wilayah pertambangan, bukan semata-mata pada hasil galian; bahkan area eksplorasi maupun tidak beroperasi diklasifikasikan sebagai “Area Belum Dimanfaatkan” yang tetap merupakan objek PBB dan karenanya wajib didaftarkan. Dalam praktiknya, masih banyak pemegang IUP, terutama yang belum memasuki tahap eksplorasi atau eksploitasi, beranggapan bahwa izin belum menimbulkan kewajiban PBB sehingga NOP tidak didaftarkan sejak izin diperoleh. Miskonsepsi ini diperparah oleh tingginya silo data antarinstansi, hingga kini belum tersedia interkoneksi yang komprehensif antara sistem perizinan minerba (MODI) dengan sistem administrasi perpajakan (Coretax) yang memungkinkan sinkronisasi data secara real-time. Akibatnya, data IUP tidak otomatis terintegrasi basis data perpajakan, sehingga sekitar 2.460 pemegang IUP yang belum beraktivitas belum terdaftar sebagai objek PBB sektor minerba. Ketidaksinkronan juga terjadi pada aspek spasial, karena data poligon wilayah pertambangan yang dikelola ESDM belum dimanfaatkan sebagai referensi peta blok PBB DJP, sehingga proses identifikasi objek pajak berbasis geo-tagging tidak berjalan optimal dan membuka celah hilangnya potensi penerimaan.
Kompleksitas ini semakin terasa karena objek pertambangan umumnya berada di wilayah terpencil dengan akses sulit, sehingga verifikasi lapangan memerlukan biaya tinggi (cost of collection) dan sering tidak efisien, terlebih ketika rasio luas wilayah kerja dengan jumlah SDM fiskus tidak seimbang. Kombinasi miskonsepsi, celah integrasi data (termasuk spasial), dinamika perizinan, dan kendala geografis pada akhirnya memperlebar kesenjangan NOP minerba, sehingga ekstensifikasi berbasis integrasi data IUP menjadi langkah mendesak untuk memperluas basis pajak dan mengamankan penerimaan PBB P5L secara berkelanjutan.
Valuasi Konservatif Potensi Peningkatan PBB Sektor Minerba melalui Integrasi Data
Di tengah penerimaan pajak minerba yang merosot tajam saat harga komoditas turun, negara sebenarnya masih punya “jangkar” yang relatif stabil: PBB sektor minerba. PBB tidak sepenuhnya bergantung pada laba atau volume produksi, melainkan pada penguasaan bumi dan bangunan di wilayah tambang. Akibat miskonsepsi dan integrasi data yang belum optimal antara ESDM dan DJP, potensi penerimaan ikut “menghilang” bukan karena objeknya tidak ada namun belum terdaftar. Untuk memotret potensi yang “hilang” akibat celah integrasi tersebut dan optimalisasi potensi PBB sektor minerba, diperlukan kajian berbasis data empiris atas kepemilikan IUP namun belum memiliki NOP. Berdasarkan data hasil ekstraksi data spasial dari Geoportal Minerba ESDM dan penyandingan data NOP yang terdaftar di DJP per Januari 2024, terdapat 2.460 IUP yang telah memenuhi syarat objektif PBB namun belum memiliki NOP. Angka ini tepat mengonfirmasi temuan disparitas data, yaitu adanya 2.460 izin yang tercatat di data minerba namun belum memiliki NOP di DJP.
Hasil analisis data menunjukkan bahwa sebaran terjadi justru di provinsi-provinsi tambang strategis. Sulawesi Tengah muncul sebagai provinsi dengan urgensi pengawasan tertinggi, disusul Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat, dan provinsi lainnya secara akumulatif. Hal yang paling krusial pada umumnya di hampir seluruh wilayah Indonesial terletak pada tahap Operasi Produksi lalu diikuti tahap Eksplorasi. Tingginya angka pada tahap operasi produksi memperkuat indikasi adanya entitas yang sudah aktif melakukan penambangan namun tetap "bersembunyi" dari administrasi perpajakan.
Selanjutnya, dilakukan valuasi konservatif untuk mengestimasi potensi penerimaan PBB dari 2.460 izin tersebut dengan memisahkan komponen Tubuh Bumi dan Onshore. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tubuh Bumi dihitung dengan pendekatan tarif statis Rp140/m² untuk menjaga estimasi tetap konservatif, menghasilkan proyeksi potensi Rp10,42 miliar. Komponen Onshore dihitung melalui benchmarking nilai pasar “Area Belum Dimanfaatkan” dan penyesuaian inflasi/indeks harga, dengan total potensi Rp95,83 miliar. Dengan mekanisme pengenaan PBB (NJOP–NJOPTKP, NJKP 40%, tarif 0,5%), agregasi keduanya menghasilkan estimasi potensi penerimaan PBB P5L minerba sebesar Rp106,25 miliar untuk tahun pajak 2026—potensi yang selama ini “menguap” akibat tidak terintegrasinya data. Kontributor terbesar berasal dari Kalimantan Tengah (Rp17,46 miliar), Kalimantan Timur (Rp16,97 miliar), Maluku Utara (Rp13,56 miliar), dan Kalimantan Barat (Rp10,45 miliar), sementara 31 provinsi lainnya secara kolektif menambah Rp47,81 miliar, menegaskan bahwa peluang optimalisasi bersifat sistemik dan tersebar luas secara nasional. Dengan memanfaatkan data hasil sinkronisasi ini, pemerintah memiliki basis data yang kuat untuk menutupi kontraksi penerimaan di sektor lain dan memastikan stabilitas keuangan negara pada tahun pajak 2026 mendatang.
Integrasi Data IUP ESDM–DJP: Kunci Menutup Celah PBB Minerba
Dalam situasi seperti ini, kebocoran penerimaan bukan terjadi karena negara “kehilangan objek”, melainkan karena negara kehilangan jejak administrasi. Karena itu, strategi paling rasional adalah membangun integrasi basis data dan otomatisasi pertukaran data lintas instansi. DJP dan Kementerian ESDM perlu mengikatkan komitmen dalam MoU/PKS (Perjanjian Kerja Sama) pertukaran data IUP agar data perizinan tersinkronisasi, lalu didorong menjadi data feeding ke sistem compliance risk management (CRM) DJP untuk memetakan perusahaan ber-IUP yang belum mendaftarkan NOP, sehingga ekstensifikasi tidak lagi bergantung pada kerja manual dan inspeksi lapangan yang mahal.
Kabar baiknya, arah perbaikan mulai terlihat: DJP dan Ditjen Minerba ESDM tengah menyiapkan PKS strategis, sementara modernisasi Coretax membuka peluang integrasi aplikasi Minerba One (termasuk MODI/MOMS) agar data izin, produksi, penjualan, hingga profil kepatuhan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penggalian potensi penerimaan. Kunci utamanya sederhana: begitu izin terbit, berubah, atau dicabut, DJP harus langsung punya “alarm” untuk memastikan objek PBB-nya terdaftar dan tidak ada yang lolos karena celah administrasi. Integrasi data ini penting agar pengawasan tidak bergantung pada temuan manual dan biaya turun ke lapangan yang mahal. Bagi Kementerian ESDM, PKS ini memberi umpan balik positif berupa perbaikan tata kelola perizinan: data IUP menjadi lebih rapi, sinkron pusat–daerah, dan lebih kredibel karena ada proses pencocokan lintas instansi, sekaligus mempersempit ruang praktik “IUP untuk spekulasi” atau land banking karena izin makin terhubung dengan kewajiban fiskal, memberi umpan balik positif berupa perbaikan tata kelola perizinan: data IUP menjadi lebih rapi, sinkron pusat–daerah, dan lebih kredibel karena ada proses pencocokan lintas instansi, sekaligus mempersempit ruang praktik “IUP untuk spekulasi” atau land banking karena izin makin terhubung dengan kewajiban fiskal.
Saat ini, integrasi data IUP ESDM–DJP belum berjalan penuh sehingga banyak objek PBB minerba masih luput dari administrasi. Karena itu, PKS harus dipercepat dan benar-benar mencakup integrasi data yang sudah tersedia agar potensi penerimaan tersebut segera terealisasi. Pada akhirnya, integrasi data IUP ESDM–DJP bukan sekadar urusan teknis, melainkan langkah strategis untuk menutup celah administrasi, menertibkan objek PBB minerba, dan memastikan setiap izin yang terbit benar-benar berkontribusi nyata bagi penerimaan negara secara adil dan berkelanjutan.