Seorang ibu di daerah terpencil ingin menyediakan makanan bergizi bagi anaknya. Posyandu dan bantuan pangan sudah tersedia. Namun, bahan pangan beragam masih sulit diperoleh. Air bersih pun terbatas, sementara pendampingan keluarga belum selalu rutin. Gambaran ini menunjukkan bahwa anggaran saja tidak cukup. Program pemerintah harus saling melengkapi dan menjangkau keluarga yang membutuhkan.
Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 mencatat prevalensi stunting nasional sebesar 19,8 persen, turun dari 21,5 persen pada 2023 (Kementerian Kesehatan, 2025a). Meski membaik, kesenjangan antardaerah masih besar. Prevalensi di Nusa Tenggara Timur sekitar 37 persen, sedangkan Bali sekitar 8,6 persen (Kementerian Kesehatan, 2025b). Perbedaan ini menuntut pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan setiap wilayah.
Penanganan Stunting Memerlukan Kerja Sama Lintas Sektor
Stunting adalah gangguan pertumbuhan yang ditandai dengan tinggi badan menurut umur berada di bawah standar. Kondisi ini berkaitan dengan kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan faktor lain, terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Risiko stunting juga dipengaruhi oleh sanitasi, akses layanan kesehatan, kondisi ekonomi, dan pengasuhan. Karena penyebabnya beragam, satu program saja tidak dapat bekerja sendirian.
Dalam kajian Reducing Stunting Rates in Indonesia by Improving Adequate Nutritional Needs for Children, Otheliansyah (2026) menguraikan tiga pendekatan. Ketiganya ialah pendampingan gizi ibu dan anak, penyediaan makanan bergizi, serta penguatan ketahanan pangan daerah. Pendampingan dan pemenuhan gizi memberi dukungan langsung. Diversifikasi pangan serta akses terhadap bahan pangan bergizi membantu menjaga keberlanjutannya.
Sektor kesehatan menangani layanan gizi, pemeriksaan ibu hamil, dan pemantauan pertumbuhan. Sektor pertanian serta ketahanan pangan mendukung ketersediaan pangan. Sektor pekerjaan umum berkontribusi pada air minum dan sanitasi layak. Pemerintah daerah menyelaraskan kegiatan sesuai kebutuhan warga. Perhatian utama tetap pada 1.000 HPK, sejak kehamilan hingga anak berusia dua tahun. Program gizi anak sekolah bermanfaat, tetapi tidak menggantikan layanan bagi ibu hamil dan balita.
MBG dan Ketahanan Pangan Daerah
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperluas dukungan pemenuhan gizi. Pada 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan target 82,9 juta penerima manfaat. Sasarannya mencakup peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Angka tersebut merupakan target, bukan realisasi penerima (BGN, 2026a). Pelaksanaan program perlu menjaga mutu menu, keamanan pangan, ketepatan sasaran, dan kelancaran distribusi. Jumlah porsi yang disalurkan belum cukup menggambarkan manfaatnya.
MBG juga membuka peluang bagi petani, nelayan, koperasi, dan usaha mikro sebagai pemasok. Namun, kondisi pangan antardaerah tidak sama. Wilayah kepulauan menghadapi biaya angkut tinggi. Daerah penghasil pangan pun belum tentu memiliki konsumsi yang beragam. Karena itu, pengadaan bahan pangan perlu mempertimbangkan standar mutu, kapasitas pemasok, dan potensi setempat. Pendampingan gizi keluarga tetap diperlukan agar manfaat pemberian makanan tidak berhenti pada satu waktu makan.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat mendukung pemantauan pelaksanaan anggaran MBG dan mengidentifikasi hambatan pembayaran atau penyaluran sesuai kewenangannya. Temuan lapangan dapat diteruskan kepada BGN dan pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Pengawasan teknis keamanan pangan tetap menjadi tanggung jawab instansi yang berwenang. Dengan pembagian peran yang jelas, informasi perbendaharaan dapat membantu perbaikan program tanpa menambah tumpang tindih tugas.
DJPb sebagai Penghubung Informasi Fiskal dan Kebutuhan Daerah
Peran DJPb dapat diperkuat melalui tiga pendekatan yaitu Treasury Regional Fiscal Analysis (TREFA), Regional Chief Economist (RCE), dan Financial Advisor. TREFA menyediakan kajian fiskal regional dan policy brief. RCE menyampaikan pandangan ekonomi regional kepada pimpinan daerah. Financial Advisor mendukung belanja yang efektif dan pembiayaan produktif. Ketiganya bukan pengganti kewenangan pemerintah daerah atau instansi teknis. Nilai tambahnya terletak pada analisis, dialog, dan pendampingan berbasis data.
Dalam rancangan penguatan peran DJPb sebagai policy influencer, kontribusi tersebut dapat diterapkan melalui empat fungsi yang membentuk satu siklus. Sebagai Economic Mapper, Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb memetakan wilayah rentan stunting, kesenjangan akses pangan, dan dukungan APBN. Sebagai Fiscal Intelligence, DJPb mengolah data belanja dan kebutuhan daerah menjadi rekomendasi prioritas. Sebagai Ecosystem Development Counterpart, Kanwil DJPb dan KPPN mendampingi koordinasi pelaksanaan program serta mencatat hambatan yang perlu ditangani pihak terkait. Dan, sebagai Impact Evaluator, DJPb membandingkan pelaksanaan belanja dengan perkembangan layanan dan indikator hasil. Temuan evaluasi kemudian menjadi masukan bagi perencanaan berikutnya.
Sebagai contoh, KPPN menyalurkan belanja APBN kepada satuan kerja dan menyalurkan transfer ke daerah sesuai kewenangannya, termasuk DAK Fisik dan Dana Desa. Dukungan tersebut dapat berkaitan dengan air minum, sanitasi, atau layanan kesehatan sesuai ketentuan program. KPPN memantau realisasi serta hambatan penyaluran. Kanwil DJPb kemudian menghubungkan data fiskal dengan informasi stunting dan akses layanan dari instansi terkait. Melalui Kajian Fiskal Regional (KFR) dan forum koordinasi, hasilnya dapat menjadi bahan diskusi tentang wilayah yang masih membutuhkan dukungan.
Membaca Kerentanan Pangan, Bukan Hanya Penyerapan Anggaran
Analisis fiskal untuk stunting perlu melihat pola konsumsi dan kerentanan pangan rumah tangga. Pengeluaran pangan yang tinggi belum tentu menunjukkan kecukupan gizi. Rumah tangga mungkin membeli makanan yang mengenyangkan tetapi kurang beragam. Karena itu, analisis dapat memadukan nilai dan kuantitas konsumsi, konsumsi kalori dan protein jika tersedia, serta perubahan harga pangan. Data Susenas dan harga dari BPS dapat digunakan bersama informasi produksi pangan dan realisasi belanja pemerintah.
Pemetaan tersebut dapat memperlihatkan daerah dengan harga pangan tinggi, konsumsi kurang beragam, atau akses distribusi terbatas. Selanjutnya, DJPb dapat menelaah apakah dukungan belanja pusat dan daerah sudah sejalan dengan kebutuhan itu. Program MBG dapat dianalisis bersama kondisi pasokan pangan lokal, tanpa menganggap seluruh perubahan konsumsi disebabkan oleh satu program. Hasil kajian berupa peta kerentanan pangan dan rekomendasi fiskal sesuai karakteristik daerah. Temuan ini juga dapat memberi masukan untuk penguatan ekonomi perdesaan.
Dari Evaluasi Menuju Perbaikan Kebijakan
Langkah pertama adalah menyatukan informasi yang sudah tersedia. Data belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah, APBD, dan indikator kesehatan perlu dibaca berdasarkan lokasi serta kelompok sasaran. Langkah kedua adalah membahas kesenjangan melalui forum bersama pemerintah daerah, BGN, BPS, dan instansi teknis. Langkah ketiga adalah mengevaluasi manfaat, bukan sekadar persentase penyerapan. Indikatornya dapat mencakup keteraturan layanan ibu hamil, keragaman konsumsi, akses sanitasi, dan kesinambungan pasokan pangan.
Perbandingan tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Penurunan stunting tidak dapat langsung dikaitkan dengan satu kegiatan atau satu tahun anggaran. Kualitas data juga berbeda antardaerah. Karena itu, analisis perlu menjelaskan keterbatasannya dan memanfaatkan forum koordinasi yang sudah ada. Rekomendasi sebaiknya menyebutkan masalah, bukti, pihak yang berwenang, dan tindak lanjut yang dapat dipantau.
Pada akhirnya, pengelolaan belanja negara perlu bergerak dari sekadar memastikan dana tersalurkan menuju pemahaman tentang manfaatnya. Melalui TREFA dan kerja sama dengan instansi teknis, DJPb dapat membantu menghubungkan informasi fiskal dengan kebutuhan keluarga. Keberhasilan bukan hanya terlihat dalam laporan realisasi anggaran. Keberhasilan juga tercermin ketika layanan membaik dan semakin banyak anak memiliki kesempatan tumbuh sehat.
Referensi
- Badan Gizi Nasional. (2026a). MBG 2026 targetkan 82,9 juta penerima, fondasi Indonesia Emas. https://www.bgn.go.id/news/berita/mbg-2026-targetkan-829-juta-penerima-fondasi-indonesia-emas
- Badan Gizi Nasional. (2026b). Program MBG serap anggaran 63,89 persen per September 2026. https://www.bgn.go.id/news/video/program-mbg-serap-anggaran-6389-persen-per-september-2026
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2026). New Design: DJPb sebagai Policy Influencer; Pola Konsumsi dan Kerentanan Pangan serta Dukungan Fiskal dalam Mendukung Kedaulatan Pangan [Bahan paparan internal yang disediakan penulis].
- Kementerian Kesehatan RI. (2025a). SSGI 2024: Prevalensi stunting nasional turun menjadi 19,8%. https://kesprimkom.kemkes.go.id/konten/126/133/0/ssgi-2024-prevalensi-stunting-nasional-turun-menjadi-19-8
- Kementerian Kesehatan RI. (2025b). Potret stunting di Indonesia. https://www.badankebijakan.kemkes.go.id/potret-stunting-di-indonesia/
- Otheliansyah, G. (2026). Reducing stunting rates in Indonesia by improving adequate nutritional needs for children [Policy issue paper, University of Delaware].