• Loading

  • Beranda
  • Indeks
  • Kategori
    • Penerimaan Negara
    • Pengeluaran Negara
    • Pembiayaan Negara
    • Kekayaan Negara
    • Penganggaran
    • Organisasi
    • Umum
  • Tanja
  • Kontak
Masuk Kirim Artikel
  • Beranda
  • Indeks
  • Kategori
    • Penerimaan Negara
    • Pengeluaran Negara
    • Pembiayaan Negara
    • Kekayaan Negara
    • Penganggaran
    • Organisasi
    • Umum
  • Tanja
  • Kontak
  • Masuk
  • Tambah Artikel
  • Profil Pengguna
  • Admin
  • Keluar

Suaibatul Islamiyah

Pemungutan PPh Marketplace, Mekanisme Baru bukan Pajak Baru
  • Suaibatul Islamiyah
  • 27 Juli 2025
Pemungutan PPh Marketplace, Mekanisme Baru bukan Pajak Baru

PMK Nomor 37 Tahun 2025 merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan dan penyederhanaan cara pembayaran dan pelaporan pajak bagi pelaku perdagangan di marketplace. Jadi, bukan pajak baru, namun mekanisme yang lebih efisien.

Artikel Terpopuler

  • TOMI HADI LESTIYONO
  • 21 September 2026
Pembagian Dividen Tanpa RUPS Tetap Kena Pajak? Ini...
  • Dara Haspramudilla
  • 28 Agustus 2026
Arsitektur RAPBN 2027: Tumbuh Lebih Tinggi, Sejaht...
  • Mardianti
  • 07 September 2026
Memahami Pajak GloBE? Simak Ringkasannya di Sini!
  • Mochamad Faisal Syarifuddin
  • 26 Agustus 2026
Menghitung Ulang Ongkos Fiskal Karhutla
  • Lesti Anggraini
  • 20 Agustus 2026
PMK 44 Tahun 2026 : Kuasa Wajib Pajak
  • Rusmawati Damarsari
  • 21 Agustus 2026
Momentum Kesehatan Fiskal Daerah Menggenjot Potens...

tags

  • #'APBN
  • #'Perpajakan'
  • #Anggaran Pendidikan'
  • #coretax
  • #APBN
  • #Asta Cita'
  • #Dana Desa
  • #AI
  • #aceh
  • #Ekonomi Hijau
« 1 »
  • Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia Manajemen Situs Kemenkeu