• Loading

  • Beranda
  • Indeks
  • Kategori
    • Penerimaan Negara
    • Pengeluaran Negara
    • Pembiayaan Negara
    • Kekayaan Negara
    • Penganggaran
    • Organisasi
    • Umum
  • Tanja
  • Kontak
Masuk Kirim Artikel
  • Beranda
  • Indeks
  • Kategori
    • Penerimaan Negara
    • Pengeluaran Negara
    • Pembiayaan Negara
    • Kekayaan Negara
    • Penganggaran
    • Organisasi
    • Umum
  • Tanja
  • Kontak
  • Masuk
  • Tambah Artikel
  • Profil Pengguna
  • Admin
  • Keluar

Suaibatul Islamiyah

Pemungutan PPh Marketplace, Mekanisme Baru bukan Pajak Baru
  • Suaibatul Islamiyah
  • 27 Juli 2025
Pemungutan PPh Marketplace, Mekanisme Baru bukan Pajak Baru

PMK Nomor 37 Tahun 2025 merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan dan penyederhanaan cara pembayaran dan pelaporan pajak bagi pelaku perdagangan di marketplace. Jadi, bukan pajak baru, namun mekanisme yang lebih efisien.

Artikel Terpopuler

  • RIONO ASNAN GENDA
  • 09 Maret 2026
5 Kesalahan Yang Sering Dilakukan Untuk “Menihilka...
  • Poerwanto Wahyoedi Syarif
  • 30 Maret 2026
Berbagai jenis Status NPWP yang kalian harus tahu
  • Lesti Anggraini
  • 27 Maret 2026
Pengusaha Wajib Sampaikan Pemberitahuan NPPN Sebel...
  • Fiyya Luthfiatul Husna
  • 08 Maret 2026
Program Baru Beasiswa LPDP- Perubahan Sistem dan P...
  • RINALDI
  • 27 Maret 2026
APBN Kita: Siap Sebelum Badai Tiba
  • Muhammad Ikhwan
  • 06 Maret 2026
Peran Kementerian Keuangan dalam Mendorong Pertumb...

tags

  • #Anggaran Pendidikan'
  • #coretax
  • #'APBN
  • #Asta Cita'
  • #AI
  • #'Perpajakan'
  • #Kebijakan Fiskal'
  • #aceh
  • #APBN
  • #'Stunting
« 1 »
  • Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia Manajemen Situs Kemenkeu