Pertengahan tahun ini, pemerintah mewajibkan ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy melalui satu pintu: PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Tidak lama setelah aturan itu berjalan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mulai memperkuat pertukaran data dengan DSI untuk mencegah underinvoicing dan praktik transfer pricing pada komoditas tersebut. Langkah ini kecil tapi mengungkap sesuatu yang lebih besar: satu transaksi ekspor sumber daya alam ternyata memerlukan perhatian dari beberapa instansi sekaligus, masing-masing dengan kepentingan dan dasar hukum yang berbeda.
Yang terjadi pada komoditas strategis itu sebenarnya mewakili persoalan yang jauh lebih luas. Setiap transaksi ekspor-impor bisa diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara bersamaan, tetapi dengan sudut pandang yang tidak selalu sama. DJBC menilai kewajaran nilai pabean untuk menghitung bea masuk. DJP menilai kewajaran harga transaksi untuk menentukan penghasilan kena pajak. Nilai yang satu belum tentu identik dengan nilai yang lain, dan itu bukan berarti salah satu pihak keliru.
Sinergi yang Sudah Berjalan, dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Perlu digarisbawahi bahwa DJP dan DJBC bukan dua instansi yang bekerja dalam ruang terpisah. Sejak 2021, kerja sama lintas unit eselon I Kementerian Keuangan diatur melalui KMK Nomor 210/KMK.01/2021, yang telah diubah dengan KMK Nomor 570/KM.1/2023, tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara. Program ini dikenal sebagai joint program, dan hasilnya bukan sekadar seremoni administratif. Pada 2024, realisasi indikator keberhasilan joint program tercatat 102,62 persen dari target 85 persen. DJP, DJBC, dan Direktorat Jenderal Anggaran bahkan melakukan joint analysis terhadap 104 wajib pajak, dengan potensi penerimaan yang teridentifikasi mencapai Rp203,17 miliar.
Jadi pertanyaannya bukan lagi apakah DJP dan DJBC perlu bersinergi. Mereka sudah bersinergi, dan sudah menghasilkan sesuatu yang bisa diukur. Pertanyaan yang lebih tepat adalah sejauh mana sinergi itu sudah menjangkau seluruh siklus transaksi ekspor-impor, atau masih terkonsentrasi pada kegiatan tertentu yang kebetulan mudah dipantau bersama.
Pertanyaan semacam ini sudah mulai muncul ke ruang publik. Bea Cukai Watch, misalnya, menilai bahwa integrasi data DJBC-DJP sebaiknya tidak berhenti pada pertukaran data, melainkan sampai pada pembentukan semacam profil risiko bersama, sehingga satu perusahaan tidak dinilai terpisah dari sisi kepabeanan dan dari sisi perpajakan. Dr. Ning Rahayu, pengajar administrasi fiskal di Universitas Indonesia, menyampaikan hal serupa: data yang dimiliki kedua instansi perlu dibandingkan dan dianalisis secara terpadu, bukan sekadar saling dikirim.
Nilai yang Berbeda Bukan Berarti Salah Satu Pihak Keliru
Di titik inilah kerangka hukum kedua instansi perlu dipahami bersama-sama. PMK Nomor 144/PMK.04/2022 mengatur bahwa nilai pabean ditentukan terutama dari nilai transaksi barang impor, dengan metode alternatif yang berurutan apabila nilai transaksi tidak memenuhi syarat. Pada sisi lain, standar internasional yang dianut OECD menempatkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) sebagai acuan untuk menilai harga transaksi antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa, dengan mempertimbangkan fungsi, aset, risiko, dan kondisi masing-masing transaksi.
Dua kerangka ini dibangun untuk tujuan yang berbeda, dan keduanya sah menurut hukumnya masing-masing. Konsekuensinya, nilai pabean dan harga transaksi untuk tujuan pajak boleh saja berbeda tanpa ada yang melanggar aturan. Yang perlu dijaga bukan menyamakan semua angka menjadi satu nilai tunggal, melainkan memastikan bahwa perbedaan yang material bisa dijelaskan, dan kalau tidak bisa dijelaskan, seharusnya ada mekanisme yang jelas untuk menindaklanjutinya.
Dua ilustrasi berikut mungkin membantu menggambarkan persoalan ini. Sebuah perusahaan mengekspor batu bara kepada pihak yang punya hubungan istimewa di luar negeri. Data pabean mencatat kuantitas dan nilai ekspor, sementara data perpajakan mencatat penjualan dan penghasilan yang dilaporkan. Perbedaan antara keduanya bisa berasal dari waktu pencatatan, biaya pengangkutan, atau kualitas barang, tapi bisa juga menjadi sinyal yang layak ditelusuri kalau selisihnya besar dan tidak terjelaskan. Pada kasus sebaliknya, sebuah perusahaan mengimpor mesin produksi dari afiliasinya dengan harga yang relatif tinggi. DJBC perlu memastikan nilai pabeannya sesuai ketentuan, sementara DJP perlu menguji apakah harga perolehan aset dan penyusutan fiskalnya wajar. Selisih nilai di sini juga perlu dipilah: mana yang murni perbedaan metode, dan mana yang menunjukkan risiko penetapan harga yang sebaiknya diuji lebih lanjut.
Dari Pertukaran Data Menuju Analisis Risiko Bersama
Kalau sinergi DJP-DJBC sudah berjalan sejak lama, dan kerja sama DJBC-DSI untuk komoditas strategis baru saja dimulai, maka langkah berikutnya yang masuk akal adalah men-generalisasi semangat yang sama ke lingkup yang lebih luas. Bukan menyatukan DJP dan DJBC menjadi satu lembaga, dan bukan pula sekadar menambah frekuensi pertukaran data. Yang dibutuhkan adalah kerangka analisis risiko fiskal lintas batas yang menghubungkan data dan temuan kepabeanan dengan informasi perpajakan yang relevan, sehingga anomali pada satu sisi bisa ditangkap dari sisi yang lain.
Kerangka ini bisa dirinci menjadi empat bagian. Pertama, rekonsiliasi data transaksi, yaitu menghubungkan data ekspor-impor dengan data penjualan, pembelian, dan pencatatan aset yang relevan secara sah. Kedua, indikator risiko bersama yang mempertimbangkan karakteristik komoditas, hubungan pihak berelasi, dan perbedaan basis penilaian, sehingga sinyal dari satu direktorat bisa langsung masuk ke proses analisis direktorat lain. Ketiga, protokol tindak lanjut yang menentukan instansi mana yang berwenang menindaklanjuti suatu anomali, berdasarkan dasar hukum masing-masing, dan bagaimana perbedaan hasil analisis diselesaikan. Keempat, evaluasi hasil substantif, yang mengukur bukan hanya jumlah kegiatan bersama yang dilakukan, tapi juga kualitas sinyal risiko yang terbukti bermanfaat dan tingkat tindak lanjut yang benar-benar menghasilkan sesuatu.
Indikator keberhasilan joint program yang sudah ada sekarang sebagian besar mengukur pelaksanaan kegiatan: berapa kali rapat koordinasi dilakukan, berapa banyak joint audit yang terlaksana. Itu penting, tapi belum tentu sama dengan mengukur apakah risiko lintas fungsi yang sebelumnya tidak kelihatan benar-benar berhasil ditemukan. Memperkuat sisi evaluasi ini barangkali menjadi pekerjaan rumah yang paling murah untuk dikerjakan, karena tidak memerlukan kewenangan baru, hanya kemauan untuk mengukur hal yang lebih tepat.
Ini Penting bagi Masyarakat, bukan Hanya bagi DJP dan DJBC
Persoalan ini mungkin terdengar teknis dan internal, tapi dampaknya menyentuh kepentingan yang lebih luas. Kalau risiko ketidakpatuhan pada transaksi lintas batas bisa dideteksi lebih awal dan lebih akurat, penerimaan negara dari sektor ekspor-impor, yang menyangkut komoditas bernilai strategis seperti batu bara dan CPO, bisa terjaga lebih baik. Penerimaan itu pada akhirnya membiayai layanan publik yang dirasakan semua orang, bukan hanya pelaku usaha yang bertransaksi lintas batas. Di sisi lain, perusahaan yang sudah patuh dan melaporkan transaksinya secara wajar juga diuntungkan, karena pengawasan yang lebih terarah berarti mereka tidak perlu menghadapi proses klarifikasi berulang yang semestinya ditujukan untuk transaksi yang benar-benar berisiko.
Sinergi DJP dan DJBC bukan gagasan baru, dan itu patut diapresiasi. Tantangan yang tersisa adalah memastikan data, analisis, tindak lanjut, dan evaluasi membentuk satu rangkaian yang utuh, bukan sekadar kegiatan yang berjalan sendiri-sendiri lalu dilaporkan sebagai capaian bersama. Momentum dari kebijakan ekspor satu pintu dan penguatan data DJBC-DSI sebenarnya bisa menjadi titik awal yang baik untuk menguji kerangka analisis risiko fiskal lintas batas secara lebih luas, sebelum diperluas ke komoditas dan jenis transaksi lain di luar yang sudah diatur PP Nomor 24 Tahun 2026.
Daftar Referensi
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 210/KMK.01/2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KM.1/2023 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
4. OECD. *Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations*, yang memuat prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle).
5. DDTCNews. "DJP Tingkatkan Peran Unit Vertikal dalam Pelaksanaan Joint Program," memuat realisasi IKU joint program 2024 dan hasil joint analysis DJP-DJBC-DJA.
6. IDXChannel. "Bea Cukai-DSI Integrasikan Data Ekspor SDA Cegah Underinvoicing dan Transfer Pricing."
7. ANTARA News Sulawesi Utara. "BCW tanggapi integrasi data DJBC-DJP jangan berjalan sendiri."