Narasi tentang Indonesia sebagai kekuatan ekonomi baru sering kali berfokus pada angka pertumbuhan dan kekayaan sumber daya alam. Namun, kita perlu jujur melihat satu pekerjaan rumah yang belum tuntas yaitu pendalaman pasar keuangan.
Tantangan ini terlihat jelas dalam data. Rasio kredit domestik terhadap PDB kita masih bergerak di kisaran 30-40% menurut data Bank Dunia. Angka ini menunjukkan adanya ruang tumbuh yang sangat besar jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia atau Singapura yang angkanya sudah menembus 100%. Artinya, sektor keuangan kita memiliki potensi luar biasa yang belum tergarap optimal untuk menopang percepatan ekonomi nasional.
Selama ini, kita menghadapi sebuah paradoks yang mana kita kaya akan ekspor, namun pasar domestik sering kali mengalami kekeringan likuiditas valuta asing. Devisa hasil ekspor yang seharusnya menjadi "darah" bagi perekonomian, lebih banyak terparkir di sistem keuangan luar negeri. Akibatnya, nilai tukar Rupiah menjadi rentan terhadap sentimen global, bukan karena fundamental ekonomi kita lemah, melainkan karena minimnya suplai dolar di rumah sendiri.
Manifestasi Kedaulatan Ekonomi
Di sinilah letak urgensi dari revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA melalui PP Nomor 8 Tahun 2025. Kebijakan ini bukan sekadar pengetatan aturan teknis, melainkan sebuah langkah strategis untuk memastikan kekayaan alam bangsa benar-benar menjadi aset pembangunan.
Semangat revisi ini sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pada kemandirian dan kedaulatan ekonomi nasional. Presiden berulang kali menegaskan bahwa kekayaan Indonesia harus berputar di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya pun memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini sebagai fondasi untuk memperkuat ketahanan fiskal dan moneter kita di tengah ketidakpastian global. Ini adalah sinergi kebijakan yang solid untuk mengamankan kepentingan nasional.
Menutup Celah Menuju Perbaikan
Mengapa revisi ini diperlukan? Kita perlu melihat data surplus neraca perdagangan yang dicatat BPS selama lebih dari 60 bulan berturut-turut. Ini adalah prestasi luar biasa. Namun, prestasi ini belum tercermin sepenuhnya dalam posisi cadangan devisa yang cenderung stagnan.
Evaluasi terhadap regulasi sebelumnya menunjukkan bahwa definisi βsistem keuangan Indonesiaβ yang terlalu luas memungkinkan dana hanya singgah sebentar sebelum kembali ke luar negeri. Revisi PP 8/2025 dilakukan sebagai langkah korektif. Dengan mewajibkan penempatan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama 1 tahun, pemerintah sedang memperbaiki mekanisme transmisi agar surplus neraca dagang benar-benar berdampak pada ketersediaan dana di pasar riil.
Himbara sebagai Jangkar Stabilitas
Salah satu poin revisi adalah peran sentral Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal ini oleh sebagian orang disalahartikan sebagai monopoli, padahal dalam perspektif manajemen risiko negara, ini adalah upaya menciptakan jangkar stabilitas.
Dalam situasi ekonomi dunia yang tidak menentu, negara membutuhkan kepastian kontrol atas likuiditas strategis. Himbara memiliki mandat sebagai agen pembangunan yang siap menahan likuiditas tersebut tetap di dalam negeri saat terjadi tekanan pelarian modal. Ini bukan soal persaingan bisnis, melainkan soal menjamin ketersediaan valuta asing bagi seluruh pelaku ekonomi saat dibutuhkan.
Mencari Titik Tengah Profitabilitas
Kita tidak bisa menafikan bahwa kewajiban konversi 50% memicu resistensi terkait biaya transaksi, terutama risiko kerugian akibat selisih kurs (spread). Kekhawatiran ini valid secara hitungan bisnis. Namun, jika kita membedah data Neraca Pembayaran Indonesia (NPI), struktur pengeluaran eksportir secara agregat untuk kebutuhan operasional domestik faktanya sudah menyentuh angka 40%.
Artinya, kebijakan ini hanya menggeser perilaku pasar sedikit di atas kebiasaan yang sudah ada. Di sinilah peran krusial insentif pajak. Fasilitas tarif PPh Final yang sangat rendah didesain bukan sekadar sebagai pemanis, melainkan mekanisme subsidi untuk menutup biaya friksi konversi tersebut. Logikanya sederhana: potensi biaya di pasar valas 'dibayar lunas' oleh penghematan di pos beban pajak, sehingga profitabilitas eksportir tetap terlindungi.
Optimisme Masa Depan
PP 8/2025 adalah langkah berani untuk keluar dari ketergantungan likuiditas global. Kita sedang bertransisi dari sekadar pasar tujuan menjadi basis keuangan yang mandiri.
Jika kebijakan ini berjalan efektif, kita akan melihat pasar keuangan yang lebih dalam dan likuid. Nilai tukar akan lebih stabil, dan biaya dana untuk pembangunan bisa lebih efisien. Inilah wujud nyata dari kedaulatan ekonomi yang kita butuhkan untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. Ketahanan ekonomi yang sejati bukan hanya soal seberapa banyak kita menjual barang, tapi seberapa mampu kita mengelola hasil penjualan tersebut untuk kemakmuran bangsa sendiri.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan resmi instansi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.