Dalam diskursus investasi, istilah bottleneck kerap terdengar teknis dan administratif. Ia sering direduksi sebagai persoalan perizinan yang lambat atau prosedur yang berbelit. Namun di balik istilah itu, tersimpan persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu bagaimana negara hadir ketika kebijakan yang dirancang dengan niat baik justru tersendat dalam praktik. Di titik inilah, debottlenecking menjadi relevan sebagai cermin perubahan cara negara bekerja.
Dari sudut pandang pengelolaan keuangan negara, setiap bottleneck yang dibiarkan berlarut akan menghambat proyek pembangunan atau pelaku usaha. Ia menciptakan biaya ekonomi yang tidak selalu terlihat di muka, tetapi memiliki bagi perekonomian dan fiskal. Investasi yang tertahan berarti penerimaan negara yang tertunda, lapangan kerja yang tidak segera tercipta, dan tekanan yang lebih besar pada belanja negara untuk menjaga daya beli dan stabilitas sosial.
Selama bertahun-tahun, relasi negara dan pelaku usaha sering kali berjalan dalam kerangka yang kaku. Negara memposisikan diri sebagai penjaga aturan, sementara pelaku usaha dituntut untuk menyesuaikan diri sepenuhnya pada kompleksitas regulasi yang ada. Ketika persoalan muncul akibat tumpang tindih kebijakan, perbedaan tafsir, atau disharmoni kewenangan antarinstansi, jawaban yang diterima pelaku usaha adalah bahwa masalah tersebut berada di luar kewenangan satu instansi tertentu. Akibatnya, masalah berputar tanpa titik temu, sementara waktu dan biaya terus berjalan.
Pendekatan semacam ini mungkin dapat diterima di masa lalu, ketika arus investasi tidak sekompetitif hari ini. Namun dalam konteks ekonomi global yang semakin terbuka, paradigma tersebut tidak lagi memadai. Investor perlu mengukur bagaimana kemampuan negara dalam menyelesaikan masalah yang muncul di tengah jalan. Kepastian menjadi faktor kunci, bahkan lebih penting daripada kecepatan semata.
Di sinilah debottlenecking menemukan maknanya yang lebih dalam. Ia menandai pergeseran paradigma, dari semula negara yang sekadar mengatur, menjadi negara yang aktif mengurai simpul persoalan. Negara memastikan bahwa aturan yang ada tidak saling meniadakan satu sama lain dalam praktik.
Kehadiran kanal layanan aduan debottlenecking yang dikelola oleh Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) dapat dibaca sebagai sinyal perubahan tersebut. Kanal ini menjadi instrumen negara untuk mendengar langsung persoalan yang dihadapi pelaku usaha dalam proses berinvestasi dan menjalankan kegiatan operasional. Melalui kanal ini, negara secara terbuka mengakui bahwa sistem yang ada belum sepenuhnya bebas dari hambatan dan bahwa koreksi berbasis pengalaman lapangan adalah bagian dari proses perbaikan kebijakan.
Satgas P2SP sendiri dibentuk dengan komposisi lintas kementerian dan lembaga. Ketua Satgas dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan Wakil Ketua yang melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Didukung oleh 29 kementerian dan lembaga sebagai anggota, Satgas ini dirancang sebagai orkestrator yang menyatukan berbagai kepentingan dan kewenangan dalam satu meja penyelesaian.
Dari perspektif kelembagaan, desain ini penting. Banyak persoalan investasi tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja karena sifatnya yang lintas sektor. Persoalan perizinan berusaha, misalnya, kadang bersinggungan dengan tata ruang, lingkungan, ketenagakerjaan, hingga infrastruktur. Data yang disampaikan melalui kanal debottlenecking menunjukkan bahwa isu-isu yang dilaporkan memang beragam, mulai dari perizinan berusaha, perpajakan dan kepabeanan, lahan dan tata ruang, energi dan ketenagalistrikan, infrastruktur, ketenagakerjaan, hingga pendanaan dan pembiayaan, impor-ekspor dan logistik, perindustrian, pengadaan barang dan jasa, serta penegakan hukum non-yudisial seperti premanisme dan pungutan liar.
Keberagaman isu tersebut memperlihatkan satu hal bahwa bottleneck investasi merupakan gejala sistemik. Karena itu, penyelesaiannya pun tidak bisa parsial. Strategi penyelesaian yang diusung melalui kanal debottlenecking menekankan dua hal utama. Pertama, menyelesaikan hambatan, penyimpangan, dan permasalahan dalam perizinan dan operasional usaha. Kedua, menghubungkan pelaku usaha dengan instansi terkait untuk memastikan masalah ditangani secara tepat dan terkoordinasi.
Bagi pengelola keuangan negara, pendekatan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal. Debottlenecking dapat dipahami sebagai upaya mitigasi risiko sejak dini. Negara berusaha mengidentifikasi dan mengurai hambatan sebelum biaya ekonomi tersebut terakumulasi. Dalam kerangka ini, kanal aduan berfungsi sebagai early warning system yang memberikan sinyal kepada pembuat kebijakan mengenai titik-titik lemah dalam implementasi regulasi.
Penting untuk ditekankan bahwa melayani pelaku usaha melalui mekanisme debottlenecking tidak berarti negara kehilangan otoritasnya. Melayani bukan berarti mengabaikan hukum. Justru sebaliknya, negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan bahwa seluruh perangkat aturannya bekerja selaras. Ketika terjadi konflik antaraturan atau perbedaan tafsir antarinstansi, negara hadir untuk menyelesaikannya secara institusional, bukan membiarkannya menjadi beban pelaku usaha.
Dalam konteks fiskal, kepastian usaha memiliki implikasi jangka panjang yang signifikan. Investasi yang berjalan sesuai rencana akan memperluas basis pajak, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan aktivitas ekonomi. Semua itu pada akhirnya memperkuat kapasitas APBN dalam menjalankan fungsi stabilisasi dan redistribusi. Sebaliknya, investasi yang tersendat akan menunda manfaat tersebut dan berpotensi meningkatkan kebutuhan belanja negara untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Dalam iklim investasi yang semakin kompetitif, negara tidak cukup hanya menawarkan kemudahan di awal. Yang lebih menentukan adalah kemampuan negara untuk hadir ketika masalah muncul. Debottlenecking menjadi refleksi dari cara pandang negara terhadap perannya sendiri. Apakah negara sekadar penjaga aturan, atau pengelola sistem yang bertanggung jawab memastikan kebijakan berjalan efektif. Bagi pengelola keuangan negara, jawabannya jelas. Setiap kebijakan yang tidak bekerja di lapangan adalah risiko yang harus dikelola. Dan debottlenecking, dalam konteks ini, adalah salah satu instrumen untuk memastikan bahwa negara tidak abai terhadap risiko tersebut.