Serangkaian bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang, luapan sungai, dan tanah longsor menerjang wilayah utara dan tengah Pulau Sumatera pada akhir November 2025. Bencana ini berdampak pada tiga provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Curah hujan yang ekstrem memicu bencana ini, namun para ahli dan organisasi masyarakat sipil menilai tingginya dampak negatif yang ditimbulkan merupakan hasil dari kombinasi cuaca buruk dengan kerentanan ekologis akibat degradasi hutan di wilayah hulu.
Dilihat dari kacamata keuangan daerah, bencana alam merupakan salah satu sumber guncangan fiskal utama bagi pemerintah daerah karena menimbulkan kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan tidak terencana, khususnya untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Kondisi tersebut seringkali terjadi bersamaan dengan penurunan kapasitas ekonomi daerah, sehingga mempersempit ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam konteks ini, peran kebijakan fiskal pemerintah pusat menjadi krusial untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah pascabencana.
Sebagai respon atas kondisi tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat (PMK Nomor 102 Tahun 2025). PMK ini memberikan dasar normatif bagi pelaksanaan kebijakan fiskal yang bersifat afirmatif dan adaptif terhadap kondisi darurat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan Transfer ke Daerah pascabencana alam dengan menitikberatkan pada integrasi transfer fiskal dan pinjaman daerah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2026 berdasarkan PMK Nomor 102 Tahun 2025.
Kerangka Normatif Kebijakan Transfer ke Daerah Pascabencana
PMK Nomor 102 Tahun 2025 secara eksplisit mengatur pemberian fasilitas dan kemudahan penggunaan serta penyaluran Transfer ke Daerah kepada daerah terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Ketentuan ini menegaskan bahwa Transfer ke Daerah diposisikan sebagai instrumen stabilisasi fiskal untuk merespon tekanan keuangan daerah pascabencana. Ruang lingkup Transfer ke Daerah yang dapat dimanfaatkan meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik dan Nonfisik, Hibah kepada Daerah, Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif Fiskal, serta Dana Desa.
Dari perspektif kebijakan fiskal, fleksibilitas penggunaan Transfer ke Daerah yang diatur dalam PMK ini mencerminkan fungsi distribusi fiskal pemerintah pusat untuk mengurangi ketimpangan kemampuan fiskal antar daerah akibat bencana. Ketentuan yang memungkinkan pemanfaatan dana yang telah disalurkan namun belum direalisasikan, antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5), Pasal 5 ayat (5), dan Pasal 8, memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian belanja secara cepat dan responsif. Meskipun demikian, prinsip tata kelola tetap dijaga melalui penegasan tanggung jawab kepala daerah atas penggunaan Transfer ke Daerah secara formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 21.
Integrasi Transfer ke Daerah dan Pinjaman dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional
Selain penguatan Transfer ke Daerah, PMK Nomor 102 Tahun 2025 juga mengatur integrasi kebijakan pinjaman daerah dalam rangka PEN Daerah. Pasal 17 ayat (1) menetapkan bahwa pemerintah pusat memberikan kemudahan dan/atau restrukturisasi kewajiban Pinjaman PEN Daerah, serta penghapusan sisa kewajiban pengembalian pinjaman dalam kondisi tertentu. Pengaturan ini menunjukkan bahwa pinjaman daerah diposisikan sebagai instrumen pelengkap transfer fiskal untuk mendukung pembiayaan pemulihan ekonomi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (2), Pasal 18, dan Pasal 19 mengatur bentuk restrukturisasi pinjaman berupa penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga serta perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga paling lama 15 tahun. Dalam kerangka kebijakan fiskal, pengaturan ini mencerminkan pendekatan countercyclical yang bertujuan meredam tekanan fiskal jangka pendek daerah tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal jangka panjang. Dengan demikian, sinergi antara Transfer ke Daerah dan Pinjaman PEN Daerah menjadi bagian integral dari strategi pemulihan ekonomi nasional Tahun Anggaran 2026.
Implementasi Kebijakan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
PMK Nomor 102 Tahun 2025 secara tegas menetapkan Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai wilayah sasaran kebijakan percepatan penanganan pascabencana, sebagaimana dirinci dalam Pasal 2 ayat (2). Penetapan ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan fiskal yang bersifat terfokus dan berbasis wilayah terdampak. Dalam implementasinya, pemerintah daerah di ketiga provinsi tersebut memperoleh fleksibilitas untuk memanfaatkan Transfer ke Daerah guna mendanai kegiatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan sektoral, antara lain Pasal 4 ayat (5), Pasal 6 ayat (5), dan Pasal 8 ayat (1).
Pada tahun anggaran 2026, integrasi Transfer ke Daerah dan Pinjaman PEN Daerah diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi regional melalui pemeliharaan layanan publik, pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat, serta pembangunan kembali infrastruktur strategis. Dengan dukungan kerangka normatif yang jelas, kebijakan ini berpotensi meningkatkan efektivitas belanja pemulihan sekaligus memperkuat ketahanan fiskal daerah terhadap risiko bencana di masa mendatang.
PMK Nomor 102 Tahun 2025 menunjukkan evolusi kebijakan fiskal pascabencana alam yang lebih adaptif, afirmatif, dan terintegrasi. Melalui pemberian kemudahan penyaluran dan fleksibilitas penggunaan dana Transfer ke Daerah, serta integrasi dengan kebijakan Pinjaman PEN Daerah, pemerintah pusat menjalankan fungsi stabilisasi dan distribusi fiskal secara simultan. Implementasi kebijakan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menegaskan pentingnya kerangka normatif yang kuat untuk memastikan percepatan pemulihan pascabencana yang akuntabel dan berkelanjutan. Temuan ini memberikan implikasi bahwa kebijakan Transfer ke Daerah pascabencana perlu terus dikembangkan sebagai instrumen strategis dalam menghadapi risiko bencana alam yang semakin kompleks.
Tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulis dan bukan mewakili instansi tempat penulis bekerja.
Ilustrasi: www.freepik.com