Menimbang PPN atas Produk Menstruasi

Artikel ini mengusulkan insentif PPN 0% untuk produk menstruasi dan penunjang kehamilan sebagai kebijakan fiskal progresif. Langkah ini menjamin keadilan sosial, serta bentuk dukungan negara pada kesehatan reproduksi dan keberlanjutan generasi.


Pepatah β€œit takes a village to raise a child” menegaskan bahwa membesarkan anak adalah tanggung jawab kolektif. Kualitas generasi bahkan mulai dibentuk jauh sebelum seorang anak lahir. Karena itu, intervensi kesehatan ibu, pemenuhan gizi, dan perlindungan sosial pada masa sebelum dan selama kehamilan menjadi bagian penting dari investasi pembangunan manusia. Kehadiran negara pada wilayah ini sesungguhnya sudah berlangsung melalui berbagai kebijakan kesehatan dan anggaran. Namun, masih ada satu pertanyaan yang menarik untuk didiskusikan dari sisi fiskal: dapatkah instrumen perpajakan ikut dibuat lebih responsif terhadap kebutuhan biologis perempuan? Salah satu gagasan yang layak dikaji adalah pemberian perlakuan PPN khusus terhadap produk menstruasi dan, dengan pertimbangan yang berbeda, produk tertentu yang menunjang kesehatan kehamilan.

 

Biaya yang Menyertai Kebutuhan Biologis Perempuan

Secara alamiah, perempuan mengalami siklus menstruasi selama kurang lebih 35 hingga 40 tahun dalam hidupnya, yang jika diakumulasikan setara dengan 450 hingga 500 kali siklus haid. Sepanjang rentang waktu produktif tersebut, penggunaan pembalut, pembalut kain, menstrual cup, atau produk menstruasi lainnya bukan semata persoalan pilihan gaya hidup. Menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dipilih, sehingga kebutuhan untuk mengelolanya secara aman dan higienis muncul berulang sepanjang usia reproduktif perempuan.

Secara alamiah, perempuan mengalami siklus menstruasi selama kurang lebih 35 hingga 40 tahun dalam hidupnya, yang jika diakumulasikan setara dengan 450 hingga 500 kali siklus haid. Berdasarkan riset global OnePoll dan Intimina mengenai Lifetime Cost of Period, seorang perempuan rata-rata menghabiskan antara USD 18.000 hingga USD 21.000 (sekitar Rp270 juta hingga Rp315 juta) seumur hidupnya hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar menstruasi dan kesehatan reproduksi. Angka ini tidak hanya mencakup pembalut, tetapi juga akumulasi obat pereda nyeri dismenore, suplemen, hingga penggantian pakaian dalam selama puluhan tahun. Di Indonesia sendiri, pengeluaran rutin untuk produk sanitasi berkisar antara Rp30.000 hingga Rp70.000 setiap bulannya. Bagi keluarga prasejahtera, nominal ini menyerap porsi yang cukup signifikan dari anggaran dapur, yang kerap memaksa perempuan mengorbankan kebutuhan sanitasi mereka.

Dalam diskursus konsumen juga dikenal istilah pink tax. Meski menggunakan kata β€œtax”, istilah tersebut bukanlah jenis pajak yang dipungut pemerintah, melainkan merujuk pada fenomena perbedaan harga pada sejumlah produk atau layanan yang dipasarkan kepada perempuan. Karena itu, pink tax perlu dibedakan dari PPN. Namun, keduanya mengingatkan kita pada pertanyaan yang sama: apakah struktur harga dan kebijakan konsumsi telah cukup mempertimbangkan kebutuhan yang secara biologis hanya dialami kelompok tertentu? Dalam konteks PPN, pertanyaan tersebut relevan untuk produk menstruasi karena konsumsinya berkaitan dengan fungsi biologis yang tidak dapat dihindari.

 

Apakah Produk Menstruasi Layak Mendapat Perlakuan PPN Khusus?

Sistem PPN Indonesia bukanlah sistem yang sama sekali menutup ruang bagi perlakuan khusus terhadap barang tertentu. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, dan sejumlah komoditas lainnya, merupakan Barang Kena Pajak yang atas impor dan/atau penyerahannya memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa desain PPN juga dapat mempertimbangkan fungsi sosial dan strategis suatu barang, tidak semata-mata karakter barang sebagai objek konsumsi.

Tentu, produk menstruasi tidak serta-merta dapat disamakan secara hukum dengan kategori barang kebutuhan pokok yang saat ini telah diatur. Namun, karakter kebutuhannya layak menjadi bahan evaluasi kebijakan. Menstruasi bukanlah keputusan konsumsi yang dapat dihentikan ketika harga meningkat. Akses terhadap produk menstruasi yang aman juga berkaitan dengan kebersihan, kenyamanan, mobilitas, pendidikan, dan produktivitas perempuan. Dari sinilah muncul pertanyaan kebijakan: apakah produk menstruasi perlu dipertimbangkan sebagai kelompok barang yang memperoleh fasilitas PPN tertentu?

Pertanyaan tersebut lebih tepat daripada langsung menyimpulkan bahwa produk menstruasi harus dikategorikan sebagai barang kebutuhan pokok. Kategori, cakupan produk, kelompok penerima manfaat, dampak terhadap harga konsumen, serta implikasinya terhadap penerimaan negara tetap memerlukan kajian lebih lanjut.

 

Belajar dari Negara Lain, Menguji Relevansinya bagi Indonesia

Diskusi mengenai perlakuan pajak terhadap produk menstruasi bukan hal baru. Inggris, misalnya, menerapkan tarif VAT 0% terhadap produk sanitasi perempuan sejak 1 Januari 2021 setelah sebelumnya dikenai tarif 5%. Australia menjadikan produk seperti pembalut, tampon, menstrual cup, dan produk menstruasi tertentu sebagai barang GST-free sejak 1 Januari 2019. Irlandia juga menerapkan tarif VAT 0% untuk sejumlah produk menstruasi, termasuk pembalut, tampon, menstrual cup, dan menstrual pants.

Skotlandia mengambil pendekatan berbeda. Melalui Period Products (Free Provision) (Scotland) Act 2021, akses gratis terhadap produk menstruasi disediakan melalui pemerintah lokal, institusi pendidikan, dan badan layanan publik tertentu. Contoh-contoh tersebut memperlihatkan bahwa negara dapat memilih instrumen yang berbeda, mulai dari fasilitas pajak hingga penyediaan langsung, untuk menjawab persoalan keterjangkauan produk menstruasi.

Untuk produk yang berkaitan dengan kehamilan, argumentasinya perlu ditempatkan secara lebih hati-hati. Zat besi dan asam folat, misalnya, memang mempunyai peran penting dalam pelayanan antenatal. WHO merekomendasikan suplementasi harian zat besi dan asam folat pada ibu hamil untuk membantu menurunkan risiko berat badan lahir rendah, anemia maternal, dan defisiensi zat besi.

Namun, hal tersebut tidak otomatis berarti seluruh produk atau suplemen yang dipasarkan untuk ibu hamil perlu memperoleh fasilitas pajak yang sama. Kebutuhan medis, ketersediaan melalui program pemerintah, ketepatan sasaran, serta manfaat dibandingkan biaya fiskalnya perlu menjadi bagian dari analisis. Karena itu, jika produk penunjang kehamilan hendak dimasukkan dalam gagasan ini, cakupannya semestinya dirumuskan secara lebih selektif berdasarkan bukti kesehatan dan kebutuhan masyarakat.

 

Analisis Alternatif Skema Insentif PPN

Jika gagasan fasilitas PPN terhadap produk menstruasi hendak dibawa lebih jauh, pilihan instrumennya perlu dibaca dalam konteks hukum PPN Indonesia saat ini. Secara konseptual terdapat beberapa bentuk perlakuan -antara lain tarif 0%, PPN dibebaskan, PPN tidak dipungut, maupun pengecualian dari objek PPN- tetapi keempatnya tidak serta-merta dapat digunakan secara bergantian untuk penyerahan barang di dalam negeri. Masing-masing memiliki dasar hukum dan konsekuensi yang berbeda.

Perlu dicatat pula bahwa sejak 1 Januari 2025 tarif PPN menurut UU adalah 12%. Namun, untuk Barang Kena Pajak selain yang tergolong mewah, penghitungan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan mekanisme tersebut, beban PPN atas barang nonmewah secara efektif tetap setara 11% dari harga jual.

Salah satu perbedaan penting antarperlakuan tersebut memang terletak pada pengkreditan Pajak Masukan, yaitu PPN yang dibayar pelaku usaha atas perolehan barang atau jasa untuk kegiatan usahanya. Dalam skema tarif 0%, Pajak Masukan pada prinsipnya tetap dapat dikreditkan sehingga tidak menjadi biaya yang tertanam dalam rantai produksi.

Akan tetapi, dalam kerangka UU PPN yang berlaku saat ini, tarif 0% secara eksplisit diterapkan terhadap ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak. Dengan demikian, gagasan menerapkan tarif 0% terhadap penyerahan domestik produk menstruasi bukan sekadar persoalan memilih tarif melalui aturan teknis, tetapi akan memerlukan penyesuaian terhadap kerangka hukum yang berlaku.

Pada skema PPN dibebaskan, Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang memperoleh fasilitas tersebut tidak dapat dikreditkan. Akibatnya, sebagian PPN pada tahap sebelumnya dapat menjadi komponen biaya bagi pelaku usaha. Karena itu, dampak fasilitas terhadap harga akhir konsumen tidak selalu sama dengan sekadar menghilangkan besaran PPN yang sebelumnya tercantum pada transaksi.

Pada fasilitas PPN tidak dipungut, Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan tertentu pada prinsipnya dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan. Namun, fasilitas ini dalam hukum positif diberikan untuk jenis transaksi dan barang/jasa tertentu dengan pertimbangan kebijakan yang telah ditetapkan; karena itu penggunaannya untuk produk menstruasi juga membutuhkan dasar kebijakan dan penyesuaian regulasi yang memadai.

Sementara itu, menjadikan produk menstruasi sebagai non-BKP perlu dilihat dalam konteks arah perubahan UU HPP. Sejumlah barang yang sebelumnya berada di luar objek PPN ditempatkan sebagai Barang Kena Pajak yang memperoleh fasilitas. Karena itu, pemberian fasilitas di dalam sistem PPN dapat menjadi opsi yang lebih konsisten untuk dikaji dibanding sekadar mengeluarkan barang tersebut dari objek PPN.

Dengan karakter tersebut, sulit menyimpulkan satu skema sebagai pilihan paling ideal hanya berdasarkan besarnya potensi penurunan harga. Tarif 0% memang menarik secara teori karena tetap mempertahankan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan, tetapi penerapannya untuk penyerahan domestik memerlukan perubahan kerangka hukum. Fasilitas PPN dibebaskan lebih dekat dengan instrumen yang saat ini digunakan untuk sejumlah barang tertentu, tetapi menyisakan konsekuensi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. PPN tidak dipungut pun memiliki karakter dan tujuan kebijakan tersendiri.

Selain desain pajaknya, pemerintah perlu mempertimbangkan besarnya tax expenditure, ketepatan penerima manfaat, biaya administrasi, cakupan produk, serta sejauh mana pengurangan beban pajak benar-benar diteruskan produsen dan peritel menjadi harga yang lebih rendah bagi konsumen. Dalam kondisi tertentu, alternatif lain seperti penyediaan produk secara langsung bagi kelompok tertentu atau pemberian insentif yang lebih terarah juga layak dibandingkan. Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata mencari skema dengan tarif terendah, tetapi memilih instrumen yang menghasilkan manfaat sosial terbesar dengan biaya fiskal yang terukur.

 

Membuka Ruang bagi Kebijakan Fiskal yang Lebih Responsif

Indonesia sebenarnya bukanlah ruang yang asing terhadap perspektif gender dalam kebijakan fiskal. Pendekatan anggaran responsif gender telah menjadi bagian dari praktik perencanaan dan penganggaran pemerintah. Karena itu, diskusi serupa dapat diperluas secara hati-hati ke sisi penerimaan: apakah terdapat ruang untuk membuat desain perpajakan semakin peka terhadap kebutuhan biologis yang tidak dialami secara setara oleh seluruh warga?

Memberikan fasilitas PPN terhadap produk menstruasi dapat menjadi salah satu gagasan yang layak diuji, tetapi bukan satu-satunya jawaban. Kebijakan yang baik perlu mempertemukan tujuan keadilan, keterjangkauan, efektivitas, ketepatan sasaran, serta keberlanjutan fiskal. Begitu pula untuk produk penunjang kehamilan, intervensinya perlu dibedakan dan didasarkan pada kebutuhan kesehatan yang jelas.

Pada akhirnya, pertanyaannya mungkin bukan lagi apakah negara sedang β€œmemajaki tubuh perempuan”. PPN memang dikenakan atas konsumsi barang, bukan atas tubuh seseorang. Pertanyaan yang lebih relevan adalah apakah desain pajak konsumsi kita masih memiliki ruang untuk membedakan dengan lebih baik antara konsumsi yang merupakan pilihan dan kebutuhan yang muncul dari proses biologis yang sulit dihindari.

Jika ruang itu ada, membicarakannya bukan berarti menegasikan kebijakan yang sudah berjalan. Justru di sanalah sebuah sistem fiskal terus berkembang: berani mengevaluasi instrumennya ketika realitas masyarakat mengajukan pertanyaan baru.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.