Mengenal Vexatious Request

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F menjamin hak konstitusional setiap warga negara Indonesia yang membutuhan informasi.


Penulis: Dahlia Fleorinta (Pranata Humas Ahli Muda)

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F menjamin hak konstitusional setiap warga negara Indonesia yang membutuhan informasi.  Hak atas informasi (hak untuk tahu) merupakan perwujudan dari hak asasi manusia, seperti hak hidup dan hak kemerdekaan.  Dikarenakan  menjadi hak yang melekat pada setiap warga negara, maka dibutuhkan peraturan khusus untuk memberikan jaminan kepastian yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Dalam perkembangannya,  keterbukaan informasi saat ini telah bergerak dari keberadaan jaminan hukum ke arah implementasi. Recognition terkait keterbukaan informasi bertumbuh menjadi public awareness untuk mengakses informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik. Peningkatan permintaan informasi dari tahun ke tahun mendeskripsikan bahwa penerapan UU KIP terus berjalan. 

Selain peningkatan permintaan informasi, semangat  yang dibangun melalui UU KIP ini  mengakibatkan fenomena permintaan informasi yang berlebihan sehingga menyulitkan Badan Publik. Dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Keuangan menerima lebih dari 900 permintaan informasi publik per tahun yang ditujukan kepada PPID Kementerian Keuangan dan PPID Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. Sementara terdapat lebih dari 20 keberatan per tahun  yang ditujukan kepada Atasan PPID di lingkungan Kementerian Keuangan, yang menunjukkan adanya trend peningkatan secara berkala.

Fenomena permintaan informasi yang berlebihan antara lain permintaan informasi yang banyak dalam waktu yang bersamaan, permintaan informasi yang tidak sesuai dengan tujuan  untuk menyusahkan atau  mengintimidasi Badan Publik, dan bahkan permintaan informasi yang sama ditujukan untuk beberapa Badan Publik. Hal inilah yang dikenal dengan istilah vexatious request

Dalam Perki 1/2013 diatur secara tegas mengenai permohonan informasi yang tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik, yang pada intinya menjelaskan:

  1. Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dilakukan semata-mata untuk memenuhi hak atas informasi publik. Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.
  2. Kriteria mengenai permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik, yaitu:
  3. melakukan permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang-ulang namun
  4. tidak memiliki tujuan yang jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan.
  5. melakukan permohonan dengan tujuan untuk mengganggu proses penyelesaian sengketa.
  6. melakukan pelecehan kepada petugas penyelesaian sengketa dengan perlakuan di luar prosedur penyelesaian sengketa.

Penerapan klausul vexatious request dilakukan di beberapa negara. Freedom of Information Act (FOIA) di  Inggris dan Skotlandia mengatur dua jenis permintaan informasi yang tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik, yaitu: vexatious request dan repeated request. Repeat  request adalah permintaan informasi yang identik atau pada dasarnya sama dengan informasi yang telah diberikan sebelumnya. Sementara FOIA di  Kanada dan Irlandia mengatur dua jenis permintaan informasi yang tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik, yaitu: vexatious request dan frivolous request. Frivolous request  adalah permintaan informasi yang remeh temeh, tidak perlu mendapat perhatian serius, tidak memiliki tujuan yang jelas, dan cenderung mengarah pada situasi yang menjengkelkan. 

Menurut Dessy Eko Prayitno, peneliti Forest Watch Indonesia, dalam tulisannya Tinjauan Hukum Permohonan Informasi yang Tidak Sungguh-Sungguh dan  Beritikad Baik (Vexatious Request),  secara umum kriteria vexatious request yang diatur dalam Perki 1/2013 tidak jauh berbeda dengan praktek-praktek di negara lain. Namun demikian, ada beberapa kriteria yang bisa dimasukkan untuk memperkuat pengaturan vexatious request di dalam Perki 1/2013, yaitu:

  1. dilakukan untuk menciptakan gangguan kepada badan publik;
  2. melecehkan badan publik, misalnya menggunakan kata-kata kasar dan perilaku tidak sopan; dan
  3. permintaan informasi yang mengada-ada,  misalnya badan publik sudah menyediakan dan mempublikasikan seluruh informasi yang dimiliki dan tidak ada informasi lain (tambahan) yang bisa diberikan lagi.

Oleh sebab itu, ia merekomendasikan agar Komisi Informasi Pusat menetapkan 2 hal yaitu kriteria atau indikator turunan permohonan informasi yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Perki 1/2013, serta  mekanisme pemeriksaan terhadap permintaan informasi yang mengarah vexatious request.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.