Melihat Kepatuhan Pajak dari Perspektif Perilaku

Kepatuhan pajak tidak semata-mata persoalan aturan dan penegakan hukum. Di balik keputusan untuk patuh terdapat faktor perilaku manusia yang dipengaruhi pengalaman, tingkat pemahaman, kemudahan administrasi, kepercayaan dan rasa keadilan.


Ketika berbicara mengenai kepatuhan pajak, pembahasan sering kali berhenti pada satu pertanyaan yaitu apakah Wajib Pajak sudah membayar dan melaporkan pajaknya sesuai ketentuan? Pertanyaan tersebut tentu penting. Namun, pertanyaan lain yang tidak kalah menarik adalah mengapa seseorang memilih untuk patuh atau tidak patuh terhadap kewajiban pajaknya?

Dua Wajib Pajak (WP) dengan kondisi ekonomi dan kewajiban pajak yang relatif sama belum tentu menunjukkan perilaku yang sama. Ada yang secara sadar menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya meskipun tidak sedang berada dalam pengawasan. Ada pula yang baru memenuhi kewajibannya setelah menerima teguran atau setelah mengetahui adanya risiko pemeriksaan. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan pajak tidak semata-mata hanya mengenai persoalan aturan dan penegakan hukum. Di balik keputusan untuk patuh terdapat faktor perilaku manusia.

 

Pajak dan Keputusan Manusia

Dalam sistem self-assessment, WP diberikan tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Konsekuensinya, sistem perpajakan sangat bergantung pada kemauan WP untuk melakukan tindakan yang benar bahkan ketika tidak ada petugas yang mengawasi secara langsung. Di sinilah aspek perilaku menjadi penting. Keputusan untuk melaporkan seluruh penghasilan, membayar pajak tepat waktu, atau memperbaiki kesalahan dalam pelaporan tidak selalu merupakan hasil dari perhitungan rasional semata. Persepsi terhadap risiko, pengalaman masa lalu, tingkat pemahaman, kemudahan administrasi, lingkungan sosial, rasa keadilan, serta tingkat kepercayaan terhadap pemerintah dapat memengaruhi keputusan tersebut.

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menggunakan istilah tax morale untuk menggambarkan motivasi intrinsik seseorang untuk membayar pajak. OECD juga mencatat adanya hubungan antara tax morale dan kepatuhan pajak, serta menempatkan kepercayaan, persepsi keadilan, kualitas layanan publik, edukasi pajak, dan pengalaman berinteraksi dengan administrasi pajak sebagai faktor yang relevan. Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat dilihat melalui dua sisi yang saling melengkapi. Di satu sisi terdapat compliance karena enforcement, yaitu kepatuhan karena adanya kewajiban hukum, pengawasan, pemeriksaan, sanksi, dan risiko penegakan hukum. Di sisi lain terdapat voluntary compliance, yaitu kepatuhan yang muncul karena kesadaran, pemahaman, norma sosial, dan kemauan untuk memenuhi kewajiban. Keduanya bukan sesuatu yang harus dipertentangkan. Sistem perpajakan tetap membutuhkan penegakan hukum yang kredibel, tetapi kepatuhan jangka panjang juga membutuhkan terbentuknya budaya kepatuhan. OECD menekankan bahwa voluntary compliance merupakan bagian penting dari sistem perpajakan, sementara edukasi dan bantuan kepada Wajib Pajak dapat membantu membangun budaya kepatuhan. 

 

Mengapa Wajib Pajak Tidak Patuh?

Menariknya, ketidakpatuhan tidak selalu berarti adanya niat untuk menghindari pajak. Bayangkan seorang pelaku UMKM yang tidak melaporkan pajaknya tepat waktu. Ada setidaknya beberapa kemungkinan. Pertama, adanya kesengajaan menghindari kewajiban pajak. Kedua, ada pemahaman atas kewajiban pajak tetapi merasa proses administrasinya rumit. Ketiga, tidak adanya pemahaman bahwa suatu transaksi menimbulkan kewajiban pajak. Keempat, ada keinginan untuk patuh tetapi tidak mengetahui bagaimana cara menghitung atau melaporkannya. Kelima, adanya pengalaman buruk sebelumnya sehingga membentuk persepsi negatif terhadap administrasi perpajakan.

Secara administratif, seluruh kondisi tersebut mungkin terlihat sebagai ketidakpatuhan. Namun dari perspektif perilaku, penyebabnya berbeda. Perbedaan penyebab tersebut penting karena intervensinya juga seharusnya berbeda. WP yang sengaja melakukan penghindaran pajak tentu membutuhkan pendekatan yang berbeda dengan WP yang sebenarnya ingin patuh tetapi tidak memahami prosedur.

Inilah salah satu alasan mengapa pendekatan berbasis perilaku semakin mendapatkan perhatian dalam administrasi perpajakan. OECD menjelaskan bahwa behavioural insights dapat digunakan untuk memahami bagaimana seseorang menerima, memproses, dan merespons informasi, kemudian menggunakan pemahaman tersebut untuk merancang intervensi yang lebih efektif. 

 

Kepatuhan dan Persepsi Keadilan

Faktor lain yang tidak kalah penting adalah persepsi keadilan. Wajib Pajak tidak hanya bertanya: β€œBerapa pajak yang harus saya bayar?” Mereka juga dapat bertanya: β€œApakah saya diperlakukan secara adil?” Persepsi keadilan dapat berkaitan dengan banyak hal, apakah mengenai aturan yang mudah dipahami, administrasi yang dapat diakses, WP yang diperlakukan secara konsisten, serta apakah kewajiban pajak dirasakan sebanding dengan manfaat dan layanan publik yang diterima.

OECD mengidentifikasi kepercayaan terhadap pemerintah, kualitas layanan publik, dan persepsi terhadap sistem sebagai faktor yang berkaitan dengan tax morale. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan pajak pada akhirnya memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar hubungan antara WP dan petugas pajak. Di dalamnya terdapat hubungan antara warga negara dan negara.

 

Peran Edukasi Pajak

Dari perspektif perilaku, edukasi bukan sekadar kegiatan menyampaikan aturan. Edukasi pajak seharusnya membantu menjawab tiga pertanyaan: Apa kewajiban saya? Mengapa saya harus melakukannya? Bagaimana cara melakukannya? Ketiga pertanyaan tersebut penting karena seseorang akan lebih sulit berperilaku patuh apabila ia tidak memahami kewajibannya atau tidak mengetahui bagaimana cara memenuhi kewajibannya.

OECD menempatkan pendidikan Wajib Pajak sebagai salah satu instrumen untuk membangun tax culture dan menjembatani hubungan antara administrasi pajak dan masyarakat.  Dengan demikian, edukasi pajak tidak seharusnya hanya dilakukan ketika terjadi perubahan aturan. Edukasi juga perlu menjadi bagian dari proses membangun literasi pajak dan budaya kepatuhan.

 

Dari β€œTakut Sanksi” Menjadi β€œMau Patuh”

Sanksi tetap memiliki fungsi penting. Sebuah sistem perpajakan membutuhkan konsekuensi yang jelas bagi pelanggaran. Tanpa penegakan hukum yang kredibel, kepatuhan dapat kehilangan fondasinya. Namun, jika kepatuhan hanya dibangun melalui rasa takut terhadap sanksi, pertanyaan berikutnya adalah: Apa yang terjadi ketika WP merasa tidak sedang diawasi? Di sinilah tax morale menjadi penting. Tujuan jangka panjang administrasi perpajakan bukan hanya membuat WP patuh karena takut diperiksa, tetapi juga menciptakan kondisi di mana WP memahami kewajibannya, percaya terhadap sistem, dan memiliki kemauan untuk memenuhi kewajibannya.

OECD menggambarkan hubungan tersebut melalui kombinasi antara trust, facilitation, dan enforcement. Kepatuhan tidak hanya dibangun melalui penegakan, tetapi juga melalui sistem yang dianggap adil, mudah diakses, dan dapat dipercaya. 

 

Era Digital dan Perubahan Perilaku

Transformasi digital administrasi perpajakan juga membawa dimensi perilaku yang menarik.Digitalisasi dapat membuat administrasi menjadi lebih cepat dan terintegrasi. Namun, digitalisasi tidak otomatis berarti seluruh WP akan langsung merasa lebih mudah. Perubahan sistem dapat menimbulkan learning curve.

WP harus beradaptasi dengan sistem, istilah, prosedur, dan cara kerja baru. Pada tahap tertentu, kesalahan administratif mungkin terjadi bukan karena keinginan untuk tidak patuh, melainkan karena proses adaptasi. Karena itu, keberhasilan digitalisasi administrasi perpajakan tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih sistem yang dibangun, tetapi juga oleh seberapa mudah manusia berinteraksi dengan sistem tersebut. Dalam konteks ini, desain layanan, edukasi, pengingat, petunjuk yang sederhana, serta bantuan pada saat WP mengalami kesulitan menjadi bagian dari strategi kepatuhan.

 

Melihat Wajib Pajak sebagai Manusia

Mungkin inilah perubahan cara pandang yang paling penting. Di balik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), SPT, faktur pajak, bukti potong, dan angka-angka dalam laporan pajak, terdapat pula manusia yang mengambil keputusan. Karena itu, memahami kepatuhan pajak juga berarti memahami perilaku manusia di balik angka-angka perpajakan. Pendekatan berbasis perilaku tidak berarti mengurangi pentingnya aturan atau penegakan hukum. Justru sebaliknya, pendekatan ini membantu administrasi perpajakan memahami kapan harus memberikan edukasi, kapan memberikan kemudahan, kapan menggunakan pengingat, dan kapan penegakan perlu dilakukan.

Pada akhirnya, sistem perpajakan yang kuat bukan hanya sistem yang mampu menemukan ketidakpatuhan, tetapi juga sistem yang mampu membantu lebih banyak orang memilih untuk patuh.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.