Di era serba digital ini, hampir semua layanan publik ikut bermigrasi ke dunia maya, tak terkecuali urusan perpajakan. Lewat berbagai inovasi berbasis elektronik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memodernisasi sistemnyaβmulai dari pelaporan SPT secara daring, pembayaran lewat aplikasi, hingga integrasi data berskala besar. Langkah besar ini tentu sangat penting untuk menciptakan birokrasi yang cepat, praktis, dan efisien.
Kini masyarakat tidak lagi harus datang dan mengantre lama di kantor pajak hanya untuk melaporkan kewajiban perpajakannya. Melalui telepon genggam maupun laptop, berbagai layanan perpajakan dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Digitalisasi juga membantu meningkatkan transparansi, mempercepat proses administrasi, serta menyesuaikan pelayanan publik dengan perkembangan zaman yang serba online.
Namun, di balik megahnya sistem yang kini naik kelas, sebuah ganjalan besar muncul ke permukaan: sudahkah masyarakat kita benar-benar siap, atau justru malah dibiarkan tinggal kelas karena gagap beradaptasi?
Pada kenyataannya, perubahan dari sistem lama (e-Filing) ke sistem terintegrasi baru seperti Coretax membawa perubahan besar pada cara melapor pajak. Di atas kertas, fitur pengisian otomatis (prepopulated) dibuat untuk mempermudah masyarakat. Namun di lapangan, menu dan tampilan baru yang terlalu padat justru membuat bingung para wajib pajak awam. Terutama kelompok usia lanjut masih merasa asing dengan berbagai aplikasi maupun prosedur pelaporan secara online. Bagi banyak pelaku UMKM dan masyarakat di daerah, perpindahan sistem ini juga terasa sangat mendadak. Alih-alih merasa dimudahkan, mereka justru sering membuang waktu produktif hanya untuk memahami aturan administrasi yang rumit.
Selain itu, tingkat literasi digital masyarakat yang belum merata juga menjadi tantangan besar. Di berbagai daerah, akses internet yang terbatas masih menjadi hambatan utama untuk menikmati layanan perpajakan online. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat merasa urusan pajak justru semakin rumit, karena mereka harus memahami teknologi baru sekaligus aturan perpajakan yang terus berubah.
Di sisi lain, rasa takut salah saat mengisi data secara mandiri juga menghantui wajib pajak. Ketika masyarakat belum memahami prosedur digital dengan baik, muncul rasa cemas, bingung, hingga akhirnya enggan mengurus kewajiban pajaknya sendiri. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa keberhasilan digitalisasi tidak cukup hanya dengan menyediakan aplikasi modern, tetapi juga membutuhkan kesiapan manusia yang menggunakannya.
Pada akhirnya, digitalisasi perpajakan adalah langkah maju yang wajib kita dukung demi efisiensi negara. Namun, pemerintah tidak boleh lupa bahwa secanggih apa pun sistem yang dibangun, penggunanya tetaplah manusia. Modernisasi sistem perpajakan seperti Coretax tidak akan berjalan optimal jika masyarakat sebagai aktor utamanya masih tertatih-tatih untuk beradaptasi.
Agar wajib pajak tidak selamanya "tinggal kelas", Direktorat Jenderal Pajak harus menurunkan ego teknologinya. Pelayanan tatap muka tetap perlu dipertahankan sebagai bentuk pendampingan bagi masyarakat yang belum siap beralih ke layanan online. Oleh karena itu, solusinya bukan sekadar merilis aplikasi baru, melainkan menggencarkan edukasi langsung yang menyentuh pelaku UMKM dan masyarakat awam di daerah, serta menjamin keandalan server agar tidak sering error di masa sibuk. Pada akhirnya, transformasi digital sejati tidak boleh hanya berfokus pada kecanggihan sistem, melainkan pada kesiapan manusianya agar kita semua bisa naik kelas bersama.