Transfer Pricing dalam Bayang-Bayang Global Minimum Tax: Antara Kewajaran Harga dan Keadilan Pemajakan

Globalisasi mendorong meningkatnya transaksi afiliasi antarperusahaan multinasional yang menimbulkan tantangan dalam pembagian laba dan hak pemajakan antarnegara. Dalam konteks ini, terdapat keterkaitan transfer pricing dengan pajak minimum global


Globalisasi telah memberikan dampak signifikan dalam perkembangan kegiatan usaha lintas batas negara. Batas geografis tidak lagi menjadi penghalang bagi perusahaan multinasional untuk membangun jaringan bisnis, mengelola aset tidak berwujud, menghimpun modal, dan mendistribusikan keuntungan ke berbagai yurisdiksi. Dalam struktur bisnis yang semakin kompleks tersebut, transaksi afiliasi antar perusahaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas ekonomi global. Namun, di balik efisiensi bisnis yang ditawarkan, transaksi afiliasi juga menghadirkan persoalan mendasar bagi sistem perpajakan internasional yaitu laba yang terjadi antar afiliasi wajar menurut negara yang memiliki hak pemajakan atas laba yang terjadi.

Transfer pricing hadir sebagai salah satu instrumen penting untuk menjawab persoalan tersebut. Melalui prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm’s length principle, transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa pada prinsipnya harus memenuhi kondisi sebanding atau berada dalam rentang yang disepakati oleh pihak-pihak independen yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Prinsip ini bertujuan mencegah manipulasi harga dan pergeseran laba yang dapat  memengaruhi hak pemajakan antarnegara.

Akan tetapi, kewajaran harga bukanlah satu-satunya persoalan dalam perpajakan internasional. Sebuah perusahaan dapat menerapkan harga yang memenuhi prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi yang dilakukan, tetapi tetap beroperasi dalam struktur grup yang menghasilkan tarif pajak efektif rendah di yurisdiksi tertentu. Sebaliknya, koreksi transfer pricing yang meningkatkan laba kena pajak di suatu negara belum tentu secara otomatis menyelesaikan persoalan rendahnya pajak efektif grup perusahaan secara keseluruhan.

Atas permasalahan tersebut, negara negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkenalkan mekanisme pajak minimum efektif sebesar 15% bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria atau yang dikenal dengan Pajak Minimum Global. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keadilan dengan memastikan bahwa tarif minimum yang dibayar oleh perusahaan dalam suatu negara adalah 15% dan mengurangi insentif untuk menempatkan laba di yurisdiksi bertarif pajak rendah.

Keterkaitan Transfer Pricing dan Pajak Minimum Global

Apabila transfer pricing menitikberatkan pada isu kewajaran transaksi dan alokasi laba, Pajak Minimum Global membawa perhatian pada tingkat pajak efektif yang dibayar grup perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi.

Dalam kerangka Pilar Dua OECD, penghitungan tarif pajak efektif pada dasarnya menggunakan pajak tercakup (covered taxes) dibandingkan dengan laba bersih yang dihitung berdasarkan ketentuan GloBE (Global Anti-Base Erosion) yang disepakati dalam konsesus OECD. Penghitungan ini tidak selalu identik dengan tarif pajak nominal atau rasio sederhana antara beban pajak dalam laporan keuangan dan laba komersial. Terdapat penyesuaian yang harus diperhatikan dalam perhitungan laba bersih, termasuk penghitungan pada tingkat yurisdiksi.

Apabila tarif pajak efektif di suatu yurisdiksi berada di bawah 15%, pajak tambahan atau top-up tax dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Implementasinya bergantung pada hasil penghitungan GloBE, pengecualian yang relevan, serta penerapan aturan pemungutan pajak tambahan, seperti Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Profits Rule (UTPR).

Meskipun demikian, Pajak Minimum Global bukan pengganti transfer pricing. Pajak Minimum Global tidak menentukan apakah harga royalti, bunga, barang, atau jasa antar entitas telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Demikian pula, transfer pricing tidak menentukan apakah suatu yurisdiksi telah memenuhi tarif pajak minimum berdasarkan penghitungan GloBE.

Keduanya memiliki objek pengaturan yang berbeda, tetapi saling memengaruhi. Perubahan alokasi laba atau pajak akibat koreksi transfer pricing dapat mengubah hasil penghitungan GloBE. Karena itu, keputusan yang diambil untuk satu rezim pajak dapat menimbulkan konsekuensi bagi rezim lainnya.

Indonesia di Persimpangan Transfer Pricing dan Pajak Minimum Global

Penerapan Pajak Minimum Global di Indonesia diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang berlaku efektif sejak tahun pajak 2025. Ketentuan ini mengadopsi tiga mekanisme utama dalam kerangka GloBE, yaitu Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Profits Rule (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Penerapan Pajak Minimum Global dalam hukum positif Indonesia menunjukkan komitmen pemerintah menerapkan consensus yang disetujui dalam Pilar Dua OECD dan menciptakan keadilan 

Dampak penerapan tersebut menghadirkan peluang sekaligus tantangan dalam kaitan Transfer Pricing dan Pajak Minimum Global. Sebagai negara yang menjadi lokasi kegiatan produksi, distribusi, konsumsi, dan investasi, Indonesia memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa laba yang secara tepat menjadi hak pemajakannya tidak berkurang akibat penetapan harga transaksi afiliasi yang tidak wajar.

Salah satu aspek penting adalah optimalisasi QDMTT. Apabila Indonesia menerapkan pajak tambahan domestik yang memenuhi kualifikasi Pilar Dua, Indonesia berpotensi memungut pajak tambahan atas laba tertentu yang sebelumnya dapat memunculkan kewajiban pajak tambahan di yurisdiksi lain. Namun, hasil tersebut bergantung pada desain aturan, kualifikasi sebagai QDMTT yang memenuhi persyaratan, dan keadaan grup yang bersangkutan.

Dalam konteks ini, penguatan administrasi transfer pricing tetap diperlukan. Dokumentasi yang memadai, analisis kesebandingan yang dapat dipertanggungjawabkan, pemahaman terhadap rantai nilai global, serta pengawasan atas transaksi tidak berwujud dan pembiayaan intra-grup menjadi semakin relevan. Otoritas pajak juga perlu mengembangkan kapasitas untuk memahami keterkaitan antara koreksi transfer pricing, laporan keuangan, pajak tercakup, dan penghitungan GloBE.

Karena itu, tantangan Indonesia bukan hanya mengadopsi ketentuan pajak minimum global, melainkan juga memastikan bahwa penerapannya berjalan selaras dengan sistem transfer pricing nasional, memberikan kepastian hukum, dan mendukung kepentingan penerimaan negara tanpa mengabaikan iklim investasi.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.