Terbang Lebih Ringan di Penghujung Tahun

PMK 77 Tahun 2026 menetapkan PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi ditanggung pemerintah 100 persen bagi tiket yang dibeli sejak 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027.


Penghujung tahun selalu membawa suasana tersendiri. Jalanan dan bandara dipenuhi orang yang pulang kampung, berkumpul bersama keluarga, atau berlibur. Bagi sebagian besar keluarga, tiket pesawat menjadi salah satu pos pengeluaran terbesar pada musim ini. Menyambut periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, pemerintah menghadirkan insentif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.

Peraturan ini ditetapkan pada 12 Oktober 2026, diundangkan pada 20 Oktober 2026, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Latar belakangnya tertulis jelas pada bagian pertimbangan, yaitu untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Dengan kata lain, insentif ini dirancang bukan hanya untuk meringankan penumpang, tetapi juga untuk menjaga roda ekonomi tetap berputar melalui sektor transportasi, pariwisata, dan usaha lokal di daerah tujuan.

Mari kita mulai dari konsep dasarnya. Penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada dasarnya terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini biasanya sudah termasuk dalam harga tiket yang dibayar penumpang. Melalui PMK 77 Tahun 2026, PPN yang terutang tersebut ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2027. Artinya, bagian PPN pada tiket yang memenuhi syarat dibayarkan oleh pemerintah, sehingga beban penumpang menjadi lebih ringan. Perlu dipahami bahwa yang ditanggung adalah PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge, yaitu dua komponen utama harga tiket.

Siapa yang bisa menikmatinya? Insentif diberikan kepada penerima jasa, yaitu penumpang, dengan dua syarat waktu yang harus terpenuhi sekaligus. Pertama, tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026 sampai dengan 10 Januari 2027. Kedua, penerbangan dilakukan sejak 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027. Karena kedua syarat ini berlaku bersamaan, penumpang perlu memperhatikan baik tanggal pembelian maupun tanggal keberangkatan. Dengan memahami ketentuan ini sejak awal, penumpang dapat merencanakan perjalanan dengan lebih cermat.

Lampiran peraturan memberikan tiga contoh yang sangat membantu. Pada contoh pertama, seorang penumpang membeli tiket Jakarta-Surabaya pada 22 Oktober 2026 untuk terbang pada 22 Desember 2026 dengan harga Rp1.136.756. Komponen harganya terdiri atas tarif dasar Rp790.000, fuel surcharge Rp121.600, IWJR fee Rp5.000, passenger service charge Rp119.880, dan PPN Rp100.276. Karena tanggal pembelian dan tanggal penerbangan sama-sama berada dalam periode insentif, seluruh PPN sebesar Rp100.276 ditanggung pemerintah.

Contoh kedua menunjukkan sisi sebaliknya. Penumpang yang membeli tiket pada 25 Oktober 2026 untuk terbang pada 21 Desember 2026, hanya satu hari sebelum periode penerbangan yang diberi insentif, tidak memperoleh PPN ditanggung pemerintah. Walaupun tanggal pembeliannya memenuhi syarat, tanggal penerbangannya berada di luar periode. Contoh ini mengingatkan kita bahwa ketelitian soal tanggal sangat menentukan.

Contoh ketiga menggambarkan tiket yang sebagian komponennya mendapat insentif dan sebagian tidak. Seorang penumpang membeli tiket pada 24 Oktober 2026 untuk terbang pada 9 Januari 2027 seharga Rp1.261.756, yang selain komponen dasar juga memuat bagasi tambahan senilai Rp75.000 dan pemilihan kursi senilai Rp50.000, keduanya sudah termasuk PPN. PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge dihitung sebesar 12 persen dikalikan 11/12 dikalikan Rp911.600, yaitu Rp100.276, dan seluruhnya ditanggung pemerintah. Adapun PPN atas bagasi tambahan sebesar Rp7.432 dan atas pemilihan kursi sebesar Rp4.955 tetap dipungut dari penumpang. Dari contoh ini kita belajar bahwa insentif berlaku pada komponen tertentu saja, yaitu tarif dasar dan fuel surcharge, sehingga layanan tambahan tetap dikenai PPN sebagaimana biasa.

Lalu, bagaimana mekanismenya dari sisi penyelenggara? Peraturan menempatkan badan usaha angkutan udara selaku Pengusaha Kena Pajak sebagai pelaksana. Untuk penyerahan jasa yang memenuhi ketentuan, maskapai membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, dalam hal ini tiket, dengan mencantumkan nilai PPN yang ditanggung pemerintah, lalu melaporkannya secara digunggung dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Untuk penyerahan yang tidak memenuhi ketentuan, maskapai membuat faktur pajak dengan penghitungan PPN sebagaimana biasa dan melaporkannya sesuai ketentuan. Karena penerbitan tiket dan pelaporan dilakukan oleh maskapai, penumpang tidak perlu mengurus dokumen tambahan untuk memperoleh manfaat ini.

Sebagai bentuk akuntabilitas, maskapai juga wajib membuat daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah. Daftar ini memuat nama dan nomor pokok wajib pajak maskapai, bulan penerbitan tiket, kode booking, bandara keberangkatan dan kedatangan, tanggal pembelian, tanggal penerbangan, dasar pengenaan pajak, serta PPN yang ditanggung pemerintah. Daftar tersebut disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat 31 Maret 2027. Rincian per transaksi ini membuat penggunaan anggaran negara dapat ditelusuri dengan jelas. Peraturan juga menegaskan bahwa jika daftar disampaikan tidak sesuai batas waktu tersebut, PPN atas penyerahan jasa terkait tidak ditanggung pemerintah dan dikenai sesuai ketentuan perpajakan. Ketentuan ini mendorong ketertiban administrasi di pihak penyelenggara.

Selain itu, PPN tidak ditanggung pemerintah apabila jasa diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan, atau apabila penumpang tidak terbang dengan kelas ekonomi. Dengan batasan yang tegas ini, insentif menjadi tepat sasaran, yaitu perjalanan udara kelas ekonomi pada periode libur akhir tahun. Sementara itu, pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2027 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa makna kebijakan ini bagi masyarakat? Pertama, penumpang memperoleh keringanan nyata. Pada contoh tiket Jakarta-Surabaya, penghematan sebesar Rp100.276 dapat dialihkan untuk kebutuhan lain selama berlibur, misalnya oleh-oleh atau transportasi lokal. Kedua, kebijakan ini mendorong aktivitas ekonomi. Ketika lebih banyak orang terdorong bepergian, sektor penerbangan, perhotelan, kuliner, dan UMKM di berbagai daerah ikut merasakan manfaatnya. Ketiga, kebijakan ini dirancang transparan, dengan syarat periode yang jelas, contoh perhitungan yang terbuka, serta pelaporan yang terdokumentasi.

Agar manfaat dapat dinikmati secara optimal, ada beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan penumpang. Periksa tanggal pembelian dan tanggal penerbangan agar sesuai periode insentif. Pastikan kelas yang dipilih adalah kelas ekonomi. Cermati rincian komponen harga pada tiket, khususnya PPN pada tarif dasar dan fuel surcharge. Bila ingin menanyakan detail pelaksanaan, penumpang dapat menghubungi maskapai atau layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Pada akhirnya, insentif PPN ditanggung pemerintah ini adalah contoh bagaimana kebijakan pajak dapat hadir di momen yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Pajak yang dibayarkan bersama-sama kembali dalam bentuk dukungan yang meringankan perjalanan menuju kampung halaman dan menggerakkan perekonomian. Dengan memahami ketentuannya, masyarakat dapat merencanakan perjalanan akhir tahun dengan lebih tenang dan menikmati waktu bersama orang-orang tercinta.

Referensi

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027, beserta Lampiran.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.