Siapa Pemilik Omzet TBS? PR Tersembunyi di Balik Pajak Koperasi Sawit

Sebuah opsi kebijakan yang layak dikaji: mengubah pemotongan PPh Pasal 22 atas penjualan TBS koperasi sawit menjadi bersifat final, demi kepastian hukum dan kesederhanaan administrasi.


Indonesia adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia. Namun, di balik besarnya kontribusi sektor ini terhadap ekspor dan perekonomian nasional, terdapat satu hal yang sering luput dari perhatian: peran petani plasma dalam rantai pasok industri kelapa sawit. Di antara para petani tersebut, koperasi menjadi simpul penting yang menghubungkan hasil panen dengan perusahaan inti atau pabrik kelapa sawit (PKS). Ironisnya, masih ada pertanyaan mendasar yang belum selalu memperoleh jawaban seragam: apakah seluruh nilai penjualan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterima koperasi merupakan omzet koperasi?

Pertanyaan ini terdengar teknis, tapi konsekuensinya nyata. Perbedaan interpretasi mengenai status koperasi dalam transaksi TBS dapat memengaruhi penghitungan penghasilan kena pajak, kewajiban administrasi, hingga potensi sengketa saat SPT Tahunan dilaporkan. Menariknya, pemerintah sebenarnya sudah punya instrumen untuk memotong pajak di titik pembelian TBS. Pertanyaannya, apakah instrumen itu sudah cukup baik atau masih menyisakan ruang untuk perbaikan.

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan gagasan yang dibahas bukan solusi final, melainkan opsi yang layak dikaji dari sudut kepastian hukum, kesederhanaan administrasi, dan keadilan perpajakan.

Ketika Peran Koperasi Tidak Selalu Sama

Koperasi sawit tidak selalu berkarakter seragam. Pada sebagian pola kemitraan plasma, koperasi mengumpulkan TBS anggota, mengatur pengangkutan, menerima pembayaran dari perusahaan inti, lalu menyalurkan hasil bersih kepada anggota. Namun ada pula koperasi yang benar-benar membeli TBS dari anggota untuk dijual kembali ke PKS atas nama dan risikonya sendiri.

Perbedaan model bisnis ini melahirkan implikasi perpajakan berbeda. Jika koperasi dipandang sebagai principal (penjual), seluruh nilai penjualan menjadi peredaran bruto koperasi. Jika koperasi hanya agent (perantara), penghasilannya secara substansi hanya sebatas fee pengelolaan. Batas antara keduanya tidak selalu mudah ditarik — kontrak, mekanisme pembayaran, pembagian risiko, dan pencatatan akuntansi bisa berbeda antarkoperasi, sehingga transaksi yang tampak serupa secara administratif belum tentu memiliki substansi ekonomi yang sama.

Konsep ini bukan hal asing dalam akuntansi. PSAK 72, yang mengadopsi IFRS 15, mengatur bahwa pengakuan pendapatan bergantung pada apakah suatu entitas mengendalikan barang atau jasa sebelum dialihkan ke pelanggan. Kerangka ini tidak otomatis menentukan perlakuan pajak, tetapi menegaskan bahwa identifikasi pihak yang sesungguhnya memperoleh manfaat ekonomi bukan persoalan yang bisa diseragamkan begitu saja.

Instrumen yang Sudah Ada

Pemerintah sebenarnya sudah memiliki mekanisme pemotongan pajak di titik pembelian TBS. Berdasarkan PMK Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 — penyempurnaan atas PMK Nomor 154/PMK.03/2010 — badan usaha industri atau eksportir wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian bahan hasil perkebunan yang belum melalui proses industri manufaktur, tidak termasuk PPN. Ketentuan ini mencakup pembelian TBS oleh PKS dari koperasi maupun pedagang pengumpul.

Titik krusialnya: PPh Pasal 22 ini bukan pajak final. Bukti potong yang diterima koperasi berfungsi sebagai kredit pajak yang harus diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan PPh Badan. Artinya, meski pemotongan sudah terjadi di muka, koperasi tetap harus menghitung penghasilan kena pajak yang sesungguhnya untuk mengetahui apakah kredit pajak tersebut kurang, pas, atau justru lebih bayar. Pada titik itulah pertanyaan principal atau agent kembali relevan, karena besaran omzet yang diakui akan menentukan besaran penghasilan kena pajak dan berpotensi memicu proses restitusi jika kredit pajak melebihi kewajiban riil.

Mempertimbangkan Opsi PPh Final

Salah satu alternatif yang layak dikaji adalah mengubah sifat pemotongan PPh Pasal 22 atas penjualan TBS koperasi — dari kredit pajak menjadi bersifat final, mengikuti pola yang sudah diterapkan pada sektor lain seperti persewaan tanah dan bangunan atau UMKM beromzet kecil. Gagasan ini bukan untuk menaikkan beban pajak, melainkan menyederhanakan administrasi dan mengurangi ketidakpastian pengakuan omzet. Dalam skema ini, PKS tetap memotong pajak saat pembayaran TBS, tetapi begitu dipotong, kewajiban PPh dianggap selesai — tanpa rekonsiliasi tahunan yang bergantung pada status principal atau agent koperasi.

Namun, penerapan PPh Final bukan tanpa risiko. Pertama, kebijakan ini harus jelas menentukan siapa subjek pajaknya, agar tidak menyamaratakan koperasi dengan model bisnis berbeda. Kedua, perlu dipastikan tidak terjadi pemajakan berganda antara PPh Final atas TBS, PPh Badan koperasi, dan kewajiban pajak anggota. Ketiga, tarif memerlukan kajian empiris memadai, mengingat margin petani sangat dipengaruhi harga TBS, biaya pupuk, dan produktivitas lahan. Keempat, diperlukan pemetaan lebih rinci mengenai skala transaksi TBS yang benar-benar melalui koperasi berbadan hukum dibandingkan pedagang pengumpul perorangan.

Kembali ke Prinsip Dasar Perpajakan

Diskusi mengenai PPh Final sesungguhnya bukan hanya soal tarif, melainkan prinsip dasar perpajakan itu sendiri. Adam Smith dalam The Wealth of Nations memperkenalkan empat prinsip yang masih relevan: keadilan, kepastian, kemudahan pembayaran, dan efisiensi pemungutan. Gagasan PPh Final atas TBS pada dasarnya mencari keseimbangan antara kepastian hukum dan kemudahan administrasi — namun keseimbangan itu tidak boleh mengorbankan keadilan maupun kemampuan membayar petani kecil di ujung rantai transaksi ini.

Karena itu, pembahasan ini sebaiknya tidak dimaknai sebagai dorongan mengubah kebijakan segera, melainkan bahan kajian yang terbuka diuji secara empiris. Dengan data memadai, analisis fiskal komprehensif, dan dialog antara otoritas pajak, koperasi, dan petani, perdebatan mengenai perpajakan koperasi sawit dapat bergeser dari soal siapa yang mengakui omzet, menuju pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana merancang sistem pajak yang sederhana, pasti, adil, dan tetap mencerminkan substansi ekonomi setiap transaksi.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.