Satu Surat Pernyataan yang Menentukan Nasib Potongan Pajak Penjual Kecil (UMKM)

Pajak marketplace 0,5 persen bukan pajak baru, hanya cara pungut baru. Pelaku UMKM beromzet sampai Rp500 juta bebas potongan dengan satu surat pernyataan. Kenali posisi usaha, siapkan surat, simpan bukti, dan berjualanlah dengan tenang.


Bayangkan seorang penjual usaha kecil yang menggunakan platform aplikasi marketplace, mendapatkan kabar bahwa mereka akan dikenakan potongan pajak dari hasil penjualannya. Spontan muncul pertanyaan: apakah ini pajak baru? Sejak 1 Oktober 2026, pertanyaan itu sangat relevan bagi para pedagang kecil daring (online). Jawabannya tidak sesederhana "ya" atau "tidak", dan di sanalah pentingnya kita memahami kebijakan ini dengan baik.

Bukan pajak baru, hanya cara pemungutannya yang baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform mereka. Penunjukan itu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak tertanggal 24 September 2026, dan pemungutan berlaku sejak 1 Oktober 2026. Jadwal ini lebih cepat dari masa penyesuaian yang semula berakhir pada 31 Oktober 2026, setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi para penyelenggara marketplace.

Landasannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang bersandar pada kewenangan Pasal 44E Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kuncinya ada pada satu hal: pedagang daring sudah memiliki kewajiban PPh sejak sebelum aturan ini. Yang berubah adalah siapa yang memungut. Alih-alih menghitung dan menyetor sendiri, pajak kini dipungut marketplace saat transaksi, lalu disetorkan ke kas negara dan dilaporkan kepada DJP. Skema pemungutan melalui platform seperti ini juga dikenal di sejumlah negara, antara lain India, Filipina, dan Meksiko.

Berapa sebenarnya yang dipotong?

Mungkin sebagian dari kita sempat khawatir ketika mendengar kabar β€œpajak marketplace”, Wajar. Kabar yang beredar dari mulut ke mulut sering terdengar lebih besar daripada kenyataannya. Mari kita lihat angkanya bersama.

Tarif yang dipungut hanya 0,5 persen dari omzet penjualan, yaitu nilai penjualan di luar PPN dan PPnBM. Artinya, dari setiap Rp 100 ribu omzet penjualan, yang dipungut Rp500. Dari omzet Rp1 juta, pungutannya Rp5.000. Dari omzet Rp10 juta, pungutannya Rp50 ribu.

Satu hal lagi yang mungkin melegakan: pungutan ini bukan pajak tambahan di atas kewajiban yang sudah ada. Pedagang daring (online) memang sejak awal punya kewajiban pajak penghasilan. Kini marketplace yang membantu memungutnya saat transaksi, sehingga pelaku UMKM tidak perlu menghitung dan menyetor sendiri.

Dan uang yang sudah dipungut tidak hilang begitu saja. Menurut DJP, jumlah itu dapat diperhitungkan sebagai pajak yang sudah dibayar di tahun berjalan, atau dihitung sebagai bagian dari pelunasan PPh Final bagi pedagang yang memang dikenai skema tersebut. Ibarat menyicil dari awal, bukan membayar dua kali.

Jadi, tarik napas dulu. Yang kita perlukan bukan panik, melainkan memahami aturannya, dan langkah-langkah sederhananya ada di bagian berikutnya.

Kena atau tidak? Pelaku UMKM perlu kenali dulu posisinya

β€œSaya kena atau tidak?” Pertanyaan ini paling sering muncul, dan jawabannya bergantung pada skala usaha. Mari kita bahas dengan tenang.

Kabar baiknya dulu. Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Bagi banyak penjual rumahan dan usaha kecil, itu berarti tidak ada potongan sama sekali.

Hanya saja, ada satu langkah yang perlu dilakukan sendiri oleh pelaku UMKM, yakni menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace, bersama NPWP atau NIK. Marketplace menyediakan fitur untuk mengunggahnya. Pembebasan ini tidak berjalan otomatis. Penjual yang sebenarnya berhak bebas atau tidak dikenakan pajak, tetapi belum menyampaikan surat pernyataan, bisa tetap terpotong. Jadi jangan ditunda, dan ingat untuk memperbaruinya setiap awal tahun pajak.

Bagaimana kalau usaha berkembang? Itu tentu kabar baik. Bila omzet ternyata melewati Rp500 juta, pelaku UMKM perlu menyampaikan pernyataan bahwa batas itu telah terlampaui. Setelah itu pungutannya 0,5 persen dari omzet, sama seperti yang berlaku bagi pedagang lain di atas batas tersebut.

Siapa saja yang tercakup? Aturan ini berlaku bagi pedagang, baik orang pribadi maupun badan usaha, yang uang penjualannya masuk lewat rekening bank atau sejenisnya dan yang berjualan dengan nomor telepon atau alamat internet (IP) Indonesia. Ada pula jenis transaksi tertentu yang dikecualikan dari pemungutan.

Rinciannya memang cukup banyak, jadi masyarakat sebaiknya tidak langsung percaya pada potongan kabar di media sosial. Tanyakan langsung ke sumber resmi: situs pajak.go.id atau Kring Pajak DJP melalui hotline 1500 200. Bertanya itu tidak merepotkan, dan justru melindungi wajib pajak dari salah paham.

Pelajaran dari dinamika penerapan

Jadwal penerapan kebijakan ini sempat bergeser dari rencana awal Agustus 2026. Asosiasi e-commerce juga sejak awal menyampaikan perlunya waktu persiapan bagi platform terkait. Pada akhirnya, pemungutan berjalan setelah evaluasi kesiapan sistem. Dinamika ini mengingatkan bahwa kebijakan perpajakan di ekonomi digital bertumpu pada tiga pihak sekaligus: pemerintah, platform, dan pedagang.

Pemerintah perlu terus menyederhanakan penjelasan dan memperluas edukasi. Platform perlu menyediakan fitur yang mudah dipakai, mulai dari unggah surat pernyataan hingga bukti pungutan yang jelas. Pungutan yang sah dibuktikan dengan dokumen resmi dari marketplace, sehingga dokumen itu layak disimpan pedagang sebagai bahan pelaporan SPT Tahunan. Pedagang sendiri perlu proaktif mengenali statusnya.

Bagi negara, pemungutan di titik transaksi juga menyederhanakan kepatuhan dan membuat transaksi digital lebih tercatat. Bagi pedagang, mekanisme ini mengurangi kerepotan menghitung dan menyetor sendiri. Manfaat itu baru terasa penuh bila pelaksanaannya dipahami sampai ke penjual paling kecil.

Tiga langkah kecil agar pelaku UMKM tenang berjualan

Kabar baiknya, masyarakat tidak perlu menjadi ahli pajak untuk melewati ini. Cukup tiga langkah kecil:

  1. Kenali posisi usaha. Perkirakan total penjualan dalam setahun, dan pastikan berjualan sebagai perorangan atau sebagai badan usaha.
  2. Siapkan surat pernyataan, jika berhak bebas. Pedagang perorangan dengan omzet sampai Rp500 juta dapat mengunggahnya lewat fitur di marketplace tempat berjualan. Beri pengingat di kalender agar tidak lupa memperbaruinya di awal tahun pajak berikutnya.
  3. Simpan bukti pungutan. Dokumen itu akan berguna saat melaporkan SPT Tahunan, sehingga pajak yang sudah dipungut ikut diperhitungkan.

Pada akhirnya, pajak marketplace bukan sekadar angka 0,5 persen. Ini tentang rasa saling percaya: pedagang yang tahu haknya, platform yang memudahkan, dan pemerintah yang terus mau menjelaskan. Ketika semua pihak paham aturan mainnya, kepatuhan terasa ringan, dan perlindungan bagi usaha kecil benar-benar sampai kepada yang berhak. Jadi, berjualanlah dengan tenang. Pelaku UMKM tidak sendirian menghadapinya.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.