Potensi Daerah Bertumbuh, Daya Pungut Belum Utuh

Pertumbuhan ekonomi daerah terus membuka ruang fiskal, tetapi belum seluruh potensinya terkonversi menjadi penerimaan. Kesenjangan ini menegaskan pentingnya pendataan yang akurat, pengawasan berbasis risiko, integrasi data, dan digitalisasi.


Ekonomi tumbuh, transaksi bergerak, wisata meningkat, kendaraan baru terjual, konsumsi listrik naik, restoran ramai, tetapi penerimaan pajak daerah tidak selalu mengikuti denyut ekonomi dengan kecepatan yang sama. Ketidakseimbangan ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata terletak pada ketersediaan objek pajak. Dalam banyak kasus, persoalan justru terletak pada kemampuan pemerintah daerah membaca, menangkap, dan mengawasi basis pajak yang sebenarnya sudah ada di depan mata. Situasi ini membuat potensi penerimaan daerah sangat bergantung pada seberapa efektif pemerintah mampu mengubah aktivitas ekonomi menjadi penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah.

PDRD Lens Vol. 1 Edisi 8 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Agustus 2026 memberi sinyal yang cukup kuat. Dokumen yang memang membahas navigasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam dinamika perekonomian itu menunjukkan bahwa secara kumulatif hingga semester I 2026, penerimaan PDRD mencapai Rp165,92 triliun atau tumbuh 10,06 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini tampak menggembirakan. Namun pada saat yang sama, PDB nominal semester I 2026 tumbuh 9,70 persen dan local tax ratio justru cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir. Artinya, kenaikan aktivitas ekonomi belum sepenuhnya dikonversi menjadi penguatan kapasitas pajak daerah. 

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama PDRD bukan lagi sekadar mengejar pertumbuhan nominal penerimaan, melainkan memperkecil jarak antara potensi ekonomi dan penerimaan yang benar-benar berhasil dipungut. Penerimaan pajak dapat meningkat ketika harga, transaksi, atau jumlah pelaku usaha bertambah, tetapi kenaikan itu belum tentu menunjukkan bahwa administrasi pajak bekerja semakin efektif. Ukuran yang lebih relevan adalah apakah perkembangan penerimaan berjalan searah dengan perkembangan basis ekonominya. Ketika suatu sektor tumbuh jauh lebih cepat daripada pajak yang berasal dari sektor tersebut, pemerintah daerah perlu mempertanyakan bagian mana dari aktivitas ekonomi yang belum masuk ke dalam sistem.

Kabupaten Badung di Bali memberikan contoh yang menarik mengenai besarnya basis ekonomi sekaligus tantangan untuk mengubahnya menjadi penerimaan daerah. Berdasarkan Kabupaten Badung Dalam Angka 2025, penerimaan pajak daerah meningkat dari sekitar Rp5,68 triliun pada 2023 menjadi sekitar Rp6,77 triliun pada 2024. Kenaikan tersebut terutama ditopang oleh aktivitas yang berkaitan erat dengan pariwisata, tercermin dari penerimaan yang ketika itu dicatat sebagai pajak hotel sekitar Rp3,63 triliun dan pajak restoran sekitar Rp1,26 triliun pada 2024. Struktur tersebut menunjukkan betapa eratnya kapasitas fiskal Badung dengan pariwisata, akomodasi, konsumsi, serta berbagai aktivitas usaha yang mengikuti pergerakan wisatawan.

Besarnya basis pajak Badung membuat pengawasan penerimaan seharusnya berkembang secepat pertumbuhan industri pariwisatanya. Semakin banyak wisatawan menginap, menikmati makanan dan minuman, menggunakan jasa hiburan, serta melakukan transaksi, semakin besar pula basis PBJT yang berpotensi dipungut. Pemerintah Kabupaten Badung telah menyediakan berbagai layanan administrasi perpajakan secara elektronik sehingga proses pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran semakin terdigitalisasi. Digitalisasi semacam ini merupakan kemajuan penting, tetapi administrasi elektronik belum tentu otomatis menjamin seluruh nilai transaksi ekonomi telah tercermin secara akurat dalam pajak yang dilaporkan.

Persoalan konversi basis ekonomi menjadi penerimaan terlihat lebih jelas ketika membandingkan perkembangan sektor makanan dan minuman secara nasional dengan PBJT yang berhasil dipungut. PDRD Lens mencatat nilai tambah sektor penyediaan makan minum pada semester I 2026 tumbuh 16,37 persen, sedangkan penerimaan PBJT atas makanan dan minuman tumbuh lebih rendah daripada pertumbuhan sektornya. Rasio PBJT terhadap nilai tambah sektor tersebut bahkan turun dari 3,63 persen menjadi 3,56 persen. Dokumen itu mengidentifikasi beberapa kemungkinan penyebab berupa administrasi pemungutan yang belum efektif, kebijakan sektoral bernuansa tax expenditure, serta berkembangnya sektor informal yang belum seluruhnya tertangkap sistem perpajakan daerah. 

Fenomena tersebut penting bagi daerah seperti Badung karena pertumbuhan industri pariwisata semakin bersinggungan dengan kegiatan ekonomi yang tidak selalu berbentuk hotel atau restoran konvensional. Penginapan, penyedia makanan, tempat hiburan, serta berbagai jasa penunjang wisata berkembang melalui platform digital dan saluran pemasaran daring. Aktivitas ekonomi seperti ini dapat tumbuh lebih cepat daripada kemampuan basis data pemerintah untuk mengenali perubahan jumlah pelaku usaha dan skala transaksinya. Pemerintah daerah, karena itu, perlu memastikan ekstensifikasi pajak bergerak mengikuti perubahan struktur usaha, bukan hanya menunggu pelaku usaha mendatangi administrasi perpajakan.

Administrasi perpajakan daerah perlu bergeser dari sekadar menerima data menuju kemampuan menguji kewajaran data yang dilaporkan. Informasi mengenai perizinan usaha, objek pajak, perkembangan omzet, pola pembayaran, pertumbuhan sektor, serta sumber data lain yang secara hukum dapat digunakan perlu dihubungkan untuk membentuk profil risiko wajib pajak. Perbedaan antara perkembangan usaha dan jumlah pajak yang dilaporkan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, tetapi dapat menjadi sinyal bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi lebih lanjut. Pendekatan seperti ini membuat pemeriksaan dapat lebih tepat sasaran tanpa menjadikan seluruh wajib pajak sebagai objek pengawasan dengan intensitas yang sama.

Pengalaman DKI Jakarta memberikan gambaran mengenai arah pengawasan berbasis data transaksi yang dapat menjadi pembanding bagi pemerintah daerah lainnya. Bapenda DKI Jakarta mengimplementasikan E-TRAPT sebagai instrumen yang dapat membaca dan menangkap data transaksi usaha secara elektronik dari perangkat yang telah memperoleh akses dari wajib pajak. Informasi transaksi tersebut kemudian dapat digunakan oleh Bapenda untuk mendukung pengawasan dan evaluasi terhadap kewajiban perpajakan. Nilai utama pendekatan ini terletak pada perubahan fungsi digitalisasi dari sekadar memudahkan pembayaran menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas informasi yang digunakan pemerintah dalam mengawasi penerimaan.

Badung memiliki karakter ekonomi yang membuat pendekatan berbasis data tersebut sangat relevan untuk dikembangkan lebih jauh. Basis pajaknya banyak bersumber dari kegiatan seperti akomodasi, makanan dan minuman, hiburan, serta layanan pariwisata yang semakin banyak meninggalkan jejak transaksi elektronik. Sistem perpajakan daerah dapat menggunakan informasi tersebut untuk membandingkan perkembangan kegiatan usaha dengan pola pembayaran pajaknya dalam kerangka hukum yang berlaku. Pemanfaatan data semacam ini pada akhirnya dapat membantu Bapenda mengenali potensi penerimaan tanpa harus selalu mengandalkan kenaikan tarif sebagai instrumen utama.

Potensi yang belum tertangkap juga terlihat pada Pajak Kendaraan Bermotor karena pertumbuhan penerimaan tidak selalu berjalan bersama peningkatan kepatuhan. PDRD Lens menunjukkan tingkat kepatuhan pembayaran PKB turun dari 52,72 persen pada semester I 2025 menjadi 49,68 persen pada semester I 2026. Jumlah kendaraan aktif pada saat yang sama justru meningkat 1,06 persen, sedangkan jumlah kendaraan yang belum melunasi kewajibannya meningkat 7,56 persen menjadi hampir 27,9 juta kendaraan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kenaikan nominal penerimaan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai perbaikan struktural apabila proporsi wajib pajak yang memenuhi kewajibannya justru menurun. 

Kebijakan insentif atau pemutihan PKB karena itu memerlukan evaluasi yang tidak berhenti pada jumlah penerimaan selama program berlangsung. PDRD Lens mengaitkan berkurangnya kendaraan dengan tunggakan yang melakukan pelunasan pada 2026 dengan keberadaan insentif pembebasan tunggakan pokok PKB pada tahun sebelumnya. Insentif memang dapat menarik wajib pajak kembali ke sistem, tetapi pelaksanaannya secara berulang berpotensi membentuk ekspektasi bahwa menunda pembayaran akan memperoleh keringanan pada masa mendatang. Keberhasilan program seharusnya diukur pula berdasarkan apakah penerima insentif kembali menjadi pembayar yang patuh pada tahun berikutnya. 

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan memberikan contoh lain mengenai ruang penerimaan yang masih dapat diperbaiki melalui pengawasan. PDRD Lens menunjukkan efektivitas Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB meningkat pada semester I 2026, tetapi rasio penerimaannya terhadap nilai tambah sektor pertambangan dan penggalian lainnya masih berada di bawah satu persen. Dokumen tersebut secara eksplisit menilai kondisi itu sebagai indikasi adanya tax gap yang masih cukup lebar antara potensi dan realisasi penerimaan. Data produksi, perizinan, kegiatan pengangkutan, dan pembayaran pajak karena itu dapat menjadi sumber informasi penting untuk memperkuat pengawasan pada daerah yang mempunyai aktivitas pertambangan MBLB tinggi.

Kerangka regulasi sebenarnya telah memberi pemerintah daerah ruang yang cukup luas untuk memperkuat pengelolaan PDRD. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menata kembali struktur pajak serta retribusi daerah dan kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Kerangka tersebut mencakup berbagai aspek administrasi seperti pendaftaran, pendataan, pembayaran, pemeriksaan, penagihan, serta kerja sama dalam optimalisasi pemungutan. Tantangan kebijakan saat ini karena itu semakin bergeser dari persoalan apakah pemerintah daerah mempunyai kewenangan menuju seberapa efektif kewenangan tersebut digunakan untuk mengenali basis penerimaan.

Target penerimaan daerah juga perlu bertransformasi dari pendekatan historis menuju pendekatan yang lebih mencerminkan perkembangan potensi ekonomi. Pemerintah daerah dapat mengombinasikan data historis dengan pertumbuhan sektoral, perubahan jumlah wajib pajak, perkembangan transaksi, tingkat kepatuhan, serta karakter ekonomi lokal untuk menyusun estimasi potensi yang lebih realistis. Dengan cara tersebut, selisih antara potensi dan realisasi dapat menjadi indikator kinerja administrasi, bukan sekadar angka yang baru diketahui setelah target penerimaan gagal tercapai.

Digitalisasi menjadi instrumen penting untuk mempersempit kesenjangan tersebut apabila tidak hanya berhenti pada elektronifikasi pembayaran. Bank Indonesia menempatkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah sebagai bagian dari upaya untuk mendorong transaksi nontunai sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Infrastruktur pembayaran digital memberikan jejak data yang lebih baik dan dapat menjadi salah satu fondasi bagi pengembangan administrasi penerimaan yang lebih modern. Tahap selanjutnya adalah membangun kemampuan analitik yang menghubungkan data objek pajak, pembayaran, perkembangan sektor, dan kepatuhan sehingga potensi penerimaan dapat ditemukan dengan lebih presisi.

Potensi PDRD pada akhirnya tidak selalu membutuhkan objek pajak baru atau tarif yang lebih tinggi, karena ruang penerimaan yang besar masih terdapat pada basis ekonomi yang belum sepenuhnya tertangkap. PDRD Lens sendiri menegaskan bahwa pertumbuhan berbagai aktivitas sektoral belum mampu menciptakan penerimaan secara proporsional dan membuka ruang optimalisasi melalui ekstensifikasi pendataan, pengurangan informalitas, insentif yang lebih terukur, serta penguatan pengawasan kepatuhan. Kabupaten Badung menunjukkan betapa kuatnya potensi yang berasal dari pariwisata dan konsumsi, sedangkan pengalaman DKI Jakarta menunjukkan bagaimana teknologi dapat diarahkan untuk memperkuat pengawasan transaksi. Karena itu, kemandirian fiskal daerah seharusnya dimulai bukan dengan pertanyaan tentang pungutan apa lagi yang dapat dikenakan, melainkan dengan pertanyaan yang jauh lebih penting tentang berapa besar aktivitas ekonomi yang sudah bergerak di depan mata tetapi belum berhasil diterjemahkan secara wajar menjadi penerimaan daerah.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.