Pembangunan Berkelanjutan sebagai Investasi Tahan Bencana

Bencana merupakan risiko fiskal akibat dari pembangunan yang tidak berkelanjutan. Mitigasi, tata ruang, dan perlindungan lingkungan adalah investasi kebijakan untuk ketahanan ekonomi nasional dalam jangka panjang.


Bencana banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyebabkan kerusakan ratusan ribu rumah, ribuan korban jiwa, serta kerusakan serius pada infrastruktur dasar dan fasilitas publik. Dampak tersebut tidak hanya menimbulkan penderitaan sosial, tetapi juga menciptakan tekanan ekonomi dan fiskal yang signifikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa bencana tidak lagi dapat dipahami sebagai kejadian alam yang berdiri sendiri. Risiko bencana semakin terkait erat dengan pola pembangunan dan pilihan kebijakan yang diambil sebelumnya. Seiring meningkatnya intensitas cuaca ekstrem akibat perubahan iklim, risiko tersebut menjadi semakin sistemik dan berulang (IPCC, 2023). Oleh karena itu, tulisan ini membahas bagaimana pola pembangunan ekonomi dan pengelolaan lingkungan memengaruhi besarnya dampak bencana, serta implikasinya terhadap risiko fiskal negara, dengan pendekatan yang relevan bagi pembuat kebijakan dan pembaca umum.

Bencana Alam sebagai Risiko

Bencana dapat dianalisis melalui pendekatan manajemen dan tata kelola risiko (risk management and governance) yang menekankan pentingnya peran negara dalam mengurangi risiko sebelum bencana terjadi (Renn, 2017). Pendekatan ini membedakan antara hazard (bahaya alam yang tidak dapat dicegah) dan risk (dampak yang dapat dikurangi melalui kebijakan). Sebagai contoh, hujan lebat merupakan hazard yang tidak dapat dihindari, namun tingkat kerusakan akibat hujan tersebut merupakan risk yang bisa dimitigasi, seperti tata ruang, perlindungan daerah resapan air, dan kualitas infrastruktur. Ketika faktor-faktor tersebut tidak dikelola secara memadai, risiko bencana meningkat dengan hazard yang relatif sama.

Dalam konteks banjir bandang, hutan di kawasan hulu sungai berfungsi sebagai penyerap dan penyimpan air saat intensitas hujan tinggi kemudian melepasnya secara perlahan saat musim kemarau. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat melemahkan fungsi ini sehingga ketika hujan ekstrem, risiko banjir bandang semakin besar. Air hujan yang harusnya diserap dulu ke dalam tanah mengalir saja bebas hambatan melalui sungai dengan kapasitas yang juga semakin menyempit. Hal ini menunjukkan tantangan kebijakan publik dalam mengintegrasikan mitigasi risiko ke dalam perencanaan pembangunan lintas sektor.

Bencana sebagai Dampak Pembangunan Tidak Berkelanjutan

Rencana pertumbuhan output dan pendapatan jangka pendek tidak boleh melenceng dari visi pembangunan yang berkelanjutan secara jangka panjang. Eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi jangka pendek, tetapi sekaligus menimbulkan biaya tersembunyi dalam jangka panjang. Biaya tersebut sering tidak tercermin dalam perhitungan ekonomi awal, namun muncul kemudian dalam bentuk kerusakan lingkungan, peningkatan frekuensi bencana, dan kerugian sosial.

Sektor sumber daya alam memang memberikan kontribusi penting terhadap perekonomian Indonesia, namun keuntungan jangka pendek sering mengabaikan degradasi lingkungan yang disebabkan oleh eksploitasi berlebihan. Hutan alam, misalnya, tidak hanya bernilai sebagai aset produksi, tetapi juga menyediakan jasa lingkungan seperti pengendalian banjir dan stabilisasi tanah. Ketika fungsi ini hilang, recovery cost yang ditanggung masyarakat dan negara justru lebih besar daripada benefit yang didapatkan sebelumnya.    

Bencana sebagai Risiko Fiskal

Bencana alam juga merupakan risiko fiskal yang  jika terjadi dapat membebani anggaran negara di luar perencanaan awal, baik melalui peningkatan belanja maupun penurunan penerimaan (Brixi & Schick, 2002). Kerusakan infrastruktur akibat bencana menciptakan kebutuhan belanja tambahan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Di saat yang sama, aktivitas ekonomi yang terganggu dapat menurunkan basis pajak dan pendapatan daerah. Kondisi ini merupakan risiko fiskal implisit, yaitu kewajiban yang tidak tercatat secara formal, tetapi pada akhirnya harus ditanggung pemerintah (IMF, 2016). Pembangunan tanpa pertimbangan keberlanjutan cenderung memperbesar risiko fiskal tersebut. Fasilitas dan infrastruktur publik yang telah dibangun seperti jalan dan jembatan seharusnya dapat meningkatkan produktivitas jangka panjang, namun justru kehilangan nilai akibat hancur seketika saat bencana.

Keberlanjutan sebagai Investasi Kebijakan Jangka Panjang

Keberlanjutan harus dipahami sebagai bentuk investasi preventif, bukan sebagai hambatan pertumbuhan. Pengeluaran di muka untuk mengurangi risiko sering kali lebih murah dibandingkan biaya pemulihan setelah krisis terjadi (World Bank, 2010). Pendekatan ini sejalan dengan prinsip value for money dalam pengelolaan keuangan negara, di mana kebijakan dinilai berdasarkan manfaat jangka panjang dan kemampuannya mencegah pemborosan anggaran. Perlindungan lingkungan, pengelolaan daerah aliran sungai, dan konsistensi penegakan tata ruang dapat dipandang sebagai upaya mengurangi potensi kerugian ekonomi dan fiskal di masa depan.

Bagi pembuat kebijakan fiskal, integrasi keberlanjutan ke dalam perencanaan dan penganggaran merupakan bagian dari penguatan ketahanan ekonomi nasional, terutama dalam menghadapi ketidakpastian akibat perubahan iklim dan bencana alam.

 

Bencana alam menunjukkan bahwa tantangan pembangunan tidak hanya terletak pada pencapaian pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pengelolaan risiko yang menyertainya. Dampak bencana seharusnya dapat ditekan melalui perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis risiko.

Dengan memandang keberlanjutan sebagai bagian dari manajemen risiko fiskal dan investasi jangka panjang, pembangunan dapat berjalan lebih seimbang, efisien, dan berdaya tahan. Pendekatan ini tidak hanya melindungi lingkungan dan masyarakat, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi dan fiskal negara dalam jangka panjang.

Referensi

Brixi, H. P., & Schick, A. (2002). Government at risk. The World Bank. https://doi.org/10.1596/978-0-8213-4835-2

IMF. (2016). Analyzing and managing fiscal risks: Best practices. https://www.imf.org/en/publications/policy-papers/issues/2016/12/31/analyzing-and-managing-fiscal-risks-best-practices-pp5042

IPCC. (2023). Summary for policymakers. In Climate change 2022 – Impacts, adaptation and vulnerability (pp. 3–34). Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/9781009325844.001

Renn, O. (2017). Risk governance. Routledge. https://doi.org/10.4324/9781849772440

World Bank. (2010). Natural hazards, unnatural disasters: The economics of effective prevention. https://doi.org/10.1596/978-0-8213-8050-5

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.