NPWP Berubah? Kuasa Hukum Tidak Perlu Khawatir Saat Beracara di Sekretariat Pengadilan Pajak

Perubahan NPWP menjadi NIK serta penggabungan NPWP suami istri tidak memengaruhi berlakunya Izin Kuasa Hukum. Kuasa hukum tetap dapat beracara di Pengadilan Pajak, dan jika perlu dapat melakukan pembaruan data sesuai PER-1/PP/2024.


Pada awal tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2025 mulai dilakukan melalui aplikasi Coretax. Antusiasme masyarakat cukup tinggi, sehingga pada akhir tahun 2025 banyak Wajib Pajak Orang Pribadi berbondong-bondong mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan pemadanan NIK sekaligus aktivasi akun Coretax.

Proses tersebut telah berakhir pada 30 April 2026. Namun demikian, pemadanan NPWP menjadi NIK, serta penggabungan NPWP suami dan istri, masih menjadi hal yang perlu mendapat perhatian Wajib Pajak. Perubahan ini dapat berdampak pada berbagai aspek administrasi, termasuk penggunaan NPWP dalam Izin Kuasa Hukum.

Menurut Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024, Izin Kuasa Hukum merupakan izin bagi kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Pajak yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak. Izin ini digunakan oleh advokat atau kuasa hukum yang mewakili Wajib Pajak dalam persidangan sengketa pajak maupun bea cukai di Sekretariat Pengadilan Pajak.

Dengan adanya pemadanan NPWP menjadi NIK dan/atau penggabungan NPWP suami istri, muncul pertanyaan di kalangan pemegang Izin Kuasa Hukum, apakah izin yang telah dimiliki sebelumnya masih dapat digunakan dalam proses persidangan?

Penggunaan Izin Kuasa Hukum Saat Bersidang

Dalam persidangan, seorang Kuasa Hukum wajib menunjukkan Izin Kuasa Hukum yang masih berlaku kepada majelis hakim. Izin Kuasa Hukum tersebut tetap dapat digunakan meskipun terdapat perbedaan atau perubahan data NPWP.

Apabila masih tersedia waktu sebelum jadwal persidangan, kuasa hukum dapat mengajukan permohonan perubahan data Izin Kuasa Hukum ke Sekretariat Pengadilan Pajak. Adapun tata cara perubahan data tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Membuat surat permohonan perubahan data Izin Kuasa Hukum. 
  2. Melampirkan salinan NPWP terbaru. 
  3. Melampirkan salinan akta nikah/buku nikah/kartu keluarga (bagi yang relevan). 

Surat permohonan ditujukan kepada Sekretaris Pengadilan Pajak dan dapat disusun secara mandiri karena tidak terdapat format baku yang ditetapkan. Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Pengadilan Pajak atau dikirim melalui pos maupun jasa pengiriman lainnya.

Permohonan Baru dan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum memiliki masa berlaku tertentu. Apabila kuasa hukum tidak melakukan perpanjangan hingga masa berlakunya habis, maka permohonan harus diajukan kembali sebagai permohonan baru.

Namun demikian, sesuai Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024, perpanjangan Izin Kuasa Hukum dapat diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa berlaku berakhir.

Informasi lebih lanjut mengenai tata cara permohonan baru maupun perpanjangan Izin Kuasa Hukum dapat diakses melalui laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak di https://setpp.kemenkeu.go.id/faq pada bagian Kuasa Hukum.

Perlu diperhatikan bahwa bagi Kuasa Hukum yang baru melakukan pemadanan NPWP, serta istri yang kewajiban perpajakannya telah digabungkan dengan suami, wajib melampirkan softcopy NPWP baru dan Softcopy asli Kartu Keluarga pasa

Dengan adanya perubahan NPWP karena pemadanan, para kuasa hukum tidak perlu khawatir dalam menjalankan tugas beracara di Pengadilan Pajak. Izin Kuasa Hukum yang telah dimiliki tetap berlaku dan dapat digunakan sebagaimana mestinya, sepanjang masih memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.